Friday, December 14, 2012

HADIST DHAIF DAN PEMBAGIANNYA



Mata Kuliah: Ilmu Hadis
Dosen: Abd. Fattah, S.Th. i, M. Th. I
Jurusan: Tafsir Hadis
Prodi: Ilmu Hadis
 

HADIST DHAIF DAN PEMBAGIANNYA










OLEH: KELOMPOK  7
ABDUL RAHMAN (3070112014)
NURUL FIRMAN(30700112024)
IDHAM(3070112021)
JURUSAN TAFSIR HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2012










II. PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
Hadis dha’if adalah salah satu jenis hadis jenis hadis jika dilihat dari segi kualitasnya yang berarti lemah. Kata dha’if  menurut bahasa berarti lemah lawan dari qawiy  (kuat), sinonim dari kata marid (sakit). Al-khattabiy menggunakan istilah saqim untuk yang lemah.
Penggunaan istilah marid dan saqim yang berarti sakit, tentu pengertian ini bersifat majazi tidak bersifat hakiki. Pengertian sakit atau sehat pada hakikatnya berhubungan dengan keadaan jasmani atau tubuh manusia.
Perbedaan antara hadis hasan dan hadis dha’if  adalah: hadis hasan diantara periwayatnya ada yang tidak sempurna ke-dabit-annya tetapi syarat lainnya terpenuhi, sedangkan hadis dha’if diantara periwayatnya ada yang tidak sempurna sifat keadilannya, dan apabila salah satu atau seluruh criteria keshahihan hadis tidak terpenuhi, maka hadis tersebut jatuh menjadi dha’if.

A.   DHA’IF KARENA KETERPUTUSAN SANADNYA[1]
Keguguran dalam sanad ada dua macam:

1.    Keguguran secara zhahir dan dapat diketahui oleh ulama hadist karena faktor perawi yang tidak pernah bertemu dengan guru (syaikhnya), atau tidak hidup di zamannya.
Keguguran sanad dalam hal ini, ada yang gugur pada awal sanad,atau akhirnya, atau tengahnya.Para ulama memberikan nama hadist yang sanadnya gugur secara zhahir tersebut itu dengan 4 istilah sesuai dengan tempat dan jumlah perawi yang gugur:
a)    MU’ALLAQ
Defenisi
Muallaq Menurut bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung.Sanad yang seperti ini disebut Mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja sementara bagian bawahnya terputus, sehingga menjadi seperti sesuatu yang tergantung pada atap dan yang semacamnya.Hadist Mu’allaq menurut istilah adalah hadist yang gugur perawinya,baik seorang,baik dua orang,baik semuanya pada awal sanad secara berurutan.Contohnya Bukhari meriwayatkan dari Al-Majisyun dari Abdullah bin Fdhl dari Abu Salamah dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, dari Nabi shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda, yang artinya “                                                                            Janganlah kalian melebih-lebihkan diantara para nabi.”                                                                               Pada hadist ini,Bukhari tidak  pernah bertemu  Al-Majisyun”

Hukumnya:
Hadis mu’allaq adalah hadis yang mardud (ditolak) karena gugur dan hilang salah satu syarat diterimanya suatu hadis yaitu bersambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat kita ketahui keadaannya.

Hadit-hadis Mu’allaq dalam Shahih Bukhari dan Muslim
Dalam Shahih Bukhari terdapat banyak hadis mu’allaq, namun hanya terdapat pada judul dan mukaddimah bab saja. Tidak terdapatsama sekali hadis mu’allaq pada inti dan kandungan bab. Adapun Shahih Muslim, hanya terdapat satu hadis saja, yaitu pada bab tayammum.

Hukum hadis Mu’allaq dalam Shahih Bukhari dan Muslim:
a)    Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas yakni dengan shigat jazm (kata kerja aktif) seperti: qala (dia telah berkata), dzakara (dia telah menyebutkan), dan haka (dia telah bercerita), maka hadisnya dihukumi shahih.
b)    Jika diriwayatkan dengan shigat tamridh  (kata ketrja pasif) seperti: dikatakan, disebutkan, dan diceritakan, maka tidak dipandang shahih semuanya, akan tetapi ada yang shahih, hasan dan dha’if. Hanya saja tidak terdapat didalamnya hadis yang dha’if karena keberadaannya dalam kitab yang dijuluki dengan “Shahih”.

b)   MURSAL
Defenisi
Mursal menurut bahasa isim maf’ul yang berarti yang dilepaskan. Sedangkan hadis Mursal  menurut pengertian istilah adalah  hadis yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in, seperti bila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  bersabda bagini atau berbuat seperti ini.”

Contohnya
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya pada kitab Al-Buyu’ berkata: telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin Al-Musayyib , “bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).
Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadis ini dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tanpa mnyebutkan perantara antara dia dan Nabi. Maka sanad hadis ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. setidaknya telah gugur dari sanad ini sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang selevel dengannya dari kalangan tabi’in.
Inilah hadis Mursal  menurut ahli hadis. Sedangkan menurut ulama fikih dan ushul fikih lebih umum dari itu, bahwa setiaphadis yang Munqhati’ menurut mereka adalah Mursal.
   Hukumnya
1.    Jumhur (mayoritas) ahli hadis dan ahli fikih berpendapat bahwa hadis mursal adalah dha’if dan menganggapnya sebagai bagian dari hadis yang mardud. (tertolak), karena tidak diketahui kondisi perawinya.
2.    Pendapat lain mengatakan bahwa hadis mursal adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, terlebih lagi jika tabi’in tidak meriwayatkan kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya.
3.    Imam As-Syafi’I berpendapat bahwa hadis-hadis mursal para tabi’in senior dapat diterima apabila terdapat hadis mursal dari jalur lain meskipun mursal juga, atau dibantu dengan perkataan sahabat (qaul ash-shahaby).

Mursal Shahabi (Mursal yang diriwayatkan oleh sahabat)
Jumhur Muhadditsin (ulama hadis) dan ulama ushul fikih berpendapat bahwa mursal shahabi adalah shahih dapat dijadikan sebagai hujjah, yaitu apa yang dikhabarkan oleh seorang sahabat tentang sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi atau semisalnya, yang menunjukkan bahwa dia tidak menyaksikan

c)    MU’DHAL
Definisi
Mu’dhal secara bahasa adalah sesuatu yang dibuat lemah dan letih.disebut demikian,mungin karena para ulama  hadist dibuat lelah dan letih untuk mengetahuinya karena beratnya ketidakjelasan dalam hadist itu.adapun menurut istilah ahli hadist adalah: “hadist yang gugur pada sanadnya dua atau lebih secara berurutan.     
Contohnya:
Diriwayatkan oleh Al-hakim dalam kitab “Ma”rifat ulum Al-Hadist“ dengan sanadnya kepada Al-Qa’naby dari malik bahwasanya dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda,
للمملوك طعامه وكسو ته باامعروف ولا يكلف من العمل  الا ما يطيق
 Artinya: “Seorang hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaian sesuai kadarnya baik,dan tidak di bebani pekerjaan melainkan apa yang dia mampu mengerjakannya” Al-Hakim berkata, “hadist ini mu’dhal dari malik dalam kitab Al-Muwaththa
Hadist ini kita dapatkan bersambung sanadnya pada kita selain Al-Muwathatha, diriwayatkan dari malik bin Anas dari Muhammad bin Ajlan,dari bapaknya,dari Abu hurairah.Letak kemu’dhalannya karena gugurnya dua perawi dari sanadnya yaitu Muhammad bin Ajlan dan bapaknya.Kedua perawi tersebut gugur secara berurutan.
Hukumnya
Para ulama sepakat bahwasanya hadits Mu’dhal adalah dhaif,lebih buruk statusnya daripada Mursal dan Munqathi’,karena sanadnya banyak yang terbuang.
Hubungan Antara Mu’allaq dan Mu’dhal
Antara Mu’dhal dengan Mu’allaq ada kaitan secara umum dan khusus:
1.    Mu’dhal dengan Mu’allaq bertemu dalam satu bentuk,yaitu jika dihilangkan pada permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan,maka dalam khasus seperti ini hadist itu menjadi Mu’dhal dan Mu’allaq pada saat yang bersamaan
2.    Antara keduanya terdapat perbedaan:
a.    Jika pada tengah isnadnya dihilangkan dua orang perawi secar berurutan,maka disebut Mu’dhal, dan bukan Mu’allaq
b.    Jika seorang perawi saja yang di hilangkan pada awal isnadnya maka disebut Mu’allaq dan bukan Mu’dhal.

d)   MUNQATHI’
Definisi
Munqathi’ menurut bahasa Isim fa’il yang berarti terputus, lawan kata dari muttashil bersambung.
        Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefinisikannya sebagai: “hadist yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”,Ini berarti bahwa sanad hadist yang tidak terputus,baik dari awal sanad,atau tengah,atau akhirnya,maka menjadi hadist munqathi’ meliputi Mursal,Muallaq, dan Mu’dhal.
Dan para ulama hadist belakangan mendefinisikan hadist munqathi’ sebagai” satu hadist yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut.”Jadi yang gugur adalah satu saja ditengah sanadnya,atau dua tetapi tdk berturut-turut pada dua tempat dari sanad,atau lebih dari dua tetapi tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini,maka munqathi’ tidak mencakup nama mursal mu’allaq atau  mu’dhal.
Contohnya:
Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid dari Ibn Shihab bahwasanya Umar bin khattab Radhiyallahu’anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar, ”Wahai manusia,sesungguhnya ra’yu (pendapat rasio) itu jika berasal dari rasulullah maka ia akan benar,karena Allah yang menunjukinya,sedangkan ra’yu yang berasal dari kita adalah zan {prasangka} dan berlebih-lebihan. Hadist ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi,karena ibn syihab tidak bertemu Umar radiallahu’anhu. 
Hukumnya:
       Para ulama telah sepakat bahwasanyahadist munqathi’ itu dhaif, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul)
Tempat-tempat yang diduga terdapatnya hadist-hadist munqathi,mu’dhal dan mursal
1.    Kitab “As-sunan” karya Sa’id bin Manshur
2.    Karya-karya Ibn Abi Ad-dunya.

Mudallas
        Menurut bahasa adalah isim maf’ul dari “al-tadlis” , dan tadlis dalam bahasa adalah penyembunyian aib barang dagangan dari pembeli. Diambil dari kata “ad-dalsu”  yaitu kegelapan atau percampuran kegelapan, maka seakan-akan seorang mudallis karena penutupannya terhadap orang yang memahami hadist telah menggelapkan perkaranya maka hadist itu menjadi gelap. Tadlis menurut istilah:” Penyembunyian aib dalam hadist dan menampakkan kebaikan pada zhahirnya.”

Pembagian Tadlis
     Tadlis ada 2 macam: Tadlis Al-Isnad dan Tadlis Asy-Syuyukh.
Tadlis Al-Isnad  adalah bila seorang perawi meriwayatkan hadist dari orang yang dia temui apa yang dia tidak dengarkan darinya,atau orang yang hidup semasa dengan perawi namun dia  tidak menjumpainya,dengan menyamarkan bahwa dia mendengarnya darinya,seperti dia mengatakan, “dia fulan”….”, atau yang semisal dengan itu dan dia tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengarkan langsung dari orang tersebut.
Contohnya:
     Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya kepada Ali bin Khusyrum dia berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah, “Dari Az-Zuhri…,” maka dikatakan kepadanya, “Apakah anda telah mendengarnya dari Az-Zuhri?” Dia menjawab: “Tidak, dan tidak pula dari orang yang mendengarnya dari Az-Zuhri. 
     Sufyan bin ‘Uyainah – sebagaimana Anda lihat-dia hidup semasa Az-Zuhri dan dia pernah menjumpainya,tetapi Ia tidak mendengar darinya,namun ia mendengar dari Ibnu Razzaq dan Abdur Razzaq mendengar dari Ma’mar, dan Ma’mar inilah yang mengambil dari Az-Zuhri dan mendengar darinya.
    .
Tadlis Taswiyah
      Diantara tadlis isnad ada yang dikenal dengan tadlis taswiyah. Yang memberikan nama demikian adalah Abu Al-Hasan bin Al-Qaththan. Defenisinya adalah:periwayatan rawi akan sebuah hadist dri syekhnya, yang disertai dengan pengguguran perawi yang dhaif yang terdapat diantara dua perawi yang tsiqoh yang pernah bertemu, demi memperbaiki hadist tersebut.

Contohnya:
 Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dalam kitab “Al-Illal” , dia berkata “Aku telah mendengar bapakku – lalu ia menyebutkan hadist yang diriwayatkan Ishaq bin Rahawaih  dari Baqiyyah[2], (ia mengatakan) telah menceritakan kepadaku Abu Wahb Al-Asyady dari Nafi’ dari ibn Umar sebuah hadist, “Janganlah kamu memuji  keislaman seseorang hingga engkau mengetahui simpul pendapatnya.”
Bapakku berkata, “Hadist ini mempunyai masalah yang jarang orang memahaminya. Hadist ini diriwayatkan oleh Ubaidillah bin Amru dari Ishaq bin Abi Farwah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallama , dan ubaidillah bin Amru gelarnya adalah Abu wahb dan dia seorang asady (dari kiblah Asad), maka baqiyyah sengaja menyebut namanya hanya dengan gelar dan penisbatannya kapada Bani Asad agar orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga apabila dia meninggalkan Ishaq bin Abi Farwah, ia tidak dapat dilacak.”
Hukumnya:
    Tadlis taswiyah meskipun dalam termasuk dalam tadlis isnad, namun dia yang paling buruk diantara macam-macam tadlis. Al-Iraqi berkata, “(Jenis Tadlis) ini mencemarkan siapa yang sengaja melakukannya.” Dan diantara orang yang paling sering melakukannya adalah Baqiyyah bin Al-Walid. Abu mishar berkata, “Hadist-hadist Baqiyyah tidaklah bersih maka berjaga-jagalah engkau darinya.”

B.   DHAIF KARENA CACAT
Sebab-sebab Cacat pada perawi
Sebab-sebab cela  pada perawi yang berkaitan dengan ke’adalahan perawi ada lima, dan yang berkaitan dengan kedhabithannya juga ada lima
a)    Adapun yang berkaitan dengan ke”adalahannya, yaitu:
1.    Dusta
2.    Tuduhan berdusta
3.    Fasik
4.    Bid’ah
5.    Al-jahalah
b)    Dan yang berkaitan dengan kedhabitannya,yaitu:
1.    Kesalahan yang sangat buruk
2.    Buruk hafalan
3.    Kelalaain
4.    Banyaknya waham
5.    Menyelishi para perawi yang tsiqoh
Dan berikut ini macam-macam hadist yang di karenakan sebab-sebab di atas:

MAUDHU’ [3]
Apabila sebab kecacatan pada perawi itu disebabkan  oleh kedustaan atas Ratsulullah SAW, maka hadistnya dinamakan “Maudhu”
Pengertian
Maudhu’ menurut bahasa artinya sesuatu yang diletakkan sedangkan menurut istilah: “sesuatu yang diciptakan dan dibuat-buat lalu dinisbatkan kepada Rasulullah secara dusta.”Hadist ini adalah yang paling buruk dan jelek diantara hadist-hadist lainnya.
Hukum meriwayatkannya
Para ulama sepakat bahwasanya diharamkan meriwayatkan hadist maudhu’ dari orang yang mengetahui kepalsuannya dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan penjelasan akan maudhuannnya, berdasarka sabda Nabi SAW,
من حد ث عني بحديث يرى انه كز ب فهو ا حد اللكا ذ بينز
“Barang siapa  yang menceritakan hadist dariku sedangkan dia mengetahui bahwa itu dusta, maka dia termasuk para pendusta.”(HR.Muslim)

Motivasi-motivasi yang mendorong melakukan pemalsuan
1.    Cerita-cerita dan nasehat
Para tukang cerita ingin menarik perhatian orang awam untuk mengajak mereka kepada kebaikan dan menghindari kemungkaran.Untuk maksud itu mereka memalsukan hadist yang dinisbatkan kepada Rasulullah,dengan tjuan mencari penghidupan.
2.    Membela suatu Madzhab
Khususnya madzhab kelompok politik pasca terjadinya fitnah,dan yang paling banyak melakukan kebohongan adalah kelompok Syiah Rafidhah.Imam Malik ketika ditanya tentang mereka ,mengatakan,”jangan mengajak bicara dan jangan meriwayatkan dari mereka karena para pendusta.” Contoh hadist buatan mereka adalah: “aku (Muhammad) adalah timbangan ilmu,dan Ali sebagaipiringan timbangannya,Hasan dan Husain sebagai benang-benangnya,Fatimah sebagai pengaitnya,dan para Imam sebagai tiang penimbang amalan orang-orang yang mencintai kami dan orang-orang yang membenci kami.
3.    Zindiq
Para pemimpin dan penguasa negeri yang ditaklukkan telah tunduk pada kekuasaan islam,akan tetapi mereka masih memendam ras kedengkian dalam hati,namun mereka tidak terang-terangan memusuhinya,akhirnya mereka memalsukan hadist yang berisi kelemahan dan ejekan yang tujuannya merusak agama, seperti: “Allah telah menciptakan malaikat dari keduabulu siku dan dada-NYa. “Dan “Melihat wajah yang cantik adalah ibadah

Matruk
Pengertiannya
       Al-Matruk  menurut bahasa artinya yang dibuang,yang  ditinggalkan.
Sedangkan menurut istilah adalah “hadist yang didalam sanadnya terdapat seorang perawi yang dituduh berdusta.”Tuduhan berdusta kepada perawi karena salah satu dari dua hal berikut ini:
Pertama, hadist itu tidak diriwayatkan kecuali dari jalur dia saja,dan bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang digali oleh para ulama dari nash-nash syar’i.
Kedua, dikenal berdusta dalam perkataan biasa,tetapi tidak nampak kedustaannya.
Contohnya:
      Hadist Amru bin Syamr Al-Ju’fi Al-Kufi Asy-syi’I dari Jabir,dari abu Thufail, dari Ali an Ammar keduanya berkata, “Adalah Nabi Shallalahu Alaihi Wasallama melakuka qunut pada saat fajar,dan bertakbir pada hari arafah dalam sholat zhuhur dan memotong sholat ashar pada akhir hari tasriq.’
      Imam An-Nasa’I dan Ad-Daruquthni dan ulama lainnya berkata tentang amru bin syamr, “Hadistnya Matruk.”
       Dan jika hadist maudhu’  adalah seburuk-buruk tingkatan dhaif, maka hadist matruk pada peringkat berikutnya.
Munkar
      Apabila sebab kecacatan perawi adalah karena banyaknya kesalahan,sering lupa,atau kefasikan,maka dinamakan hadist munkar.
 pengertiannya
      Munkar menurut bahasa adalah isim maf’ul  dari kata “al-inkar lawan kata dari”al-iqrar  (pengakuan)
     Adapun hadist munkar menurut istilah,para ulama mendefenisikannya dengan dua pengertian berikut ini:
Pertama: yaitu sebuah hadist dengan perawi tunggal yang banyak kesalahan dan kelalaiannya,atsau Nampak kefasikannya atau lemah ketsiqahannya. 
Contohnya:
Diriwayatkan oleh An-Nasa’I dan Ibnu Majah dari riwayat Abi Zakir Yahya bin Muhammad bin Qais,dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya dari Aisyah secara mar’fu’,
Makanlah balah (kurma mentah) dengan tamr (kurma matang),karena syetan akan marah jika anak adam memakannya.”
An-Nasa’i  berkata, ini hadist munkar, Abu zakir   meriwayatkannya sendiri,dia adalah seorang syekh yang shaleh,imam Muslim meriwayatkannya dalam mutaba’at. Hanya saja ia tidak sampai pada derajat perawi yang dapat meriwayatkan hadist secara sendiri.
Kedua: Yaitu sebuah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat perawi yang tsiqah.
Contohnya:
     Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Habib bin Habib Az-Zayyat-tridak-Tsiqah-dari Abu Ishaq dan Aizar bin, dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu alaihi wasallama bersabda,
Barang siapa yang mendirikan shalat, menunaikan zakat,melaksanakan haji,berpuasa,dan menghormati tamu,dia masukm surga.
Abu Hatim berkata, “Hadist ini Munkar, karena para perawi yang tsiqah selain (Habib Az-Zayyat) meriwayatkannnya dari Abu Ishaq hanya sampai kepada sahabat         (mauquf),  dan diriwayat inilah yang dikenal.”
Dan hadist Munkar sangat lemah,menempati urutan setelah matruk.
Dan karena definisi kedua dari hadist munkar adalah lawan dari hadist yang Ma’ruf maka berikut ini kami sebutkan tentang penjelasan tentang hadist yang ma’ruf , meskipun ia termasuk hadist yang makbul dapat dijadikan sebagai hujjah.

MA’RUF
Pengertiannya :
      Al-Ma’ruf artinya yang dikenal atau yang terkenal dan menurut bahasa berbentuk isim maf’ul.
     Dan hadist ma’ruf menurut istilah adalah “sebuah hadist yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah, yang bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah.”
Contohnya:
    Hadist yang diriwayatkan sebaian perawi tsiqah pada hadist Habib bin Habib Az-Zayyat-yang tersebut diatas-dari Abu Ishaq, dari Al-Aizar bin Harits, dari Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma secara maukuf (hanya sampai kepada sahabat),tidak dimarfu’kan kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, artinya bahwa perkataan ini tidak di nisbatkan kepada Nabi, tetapi dinisbatkan oleh Ibnu Abbas.
     Maka, Habib tidak tsiqah, dan ia telah memarfu’kan hadist lalu menjadikannya sebagai perkataan Rasullullah Shallallahu Alaihi Wasallam , sedangkan sebagian perawi tsiqah menjadikannya sebagai hadist yang maukuf. Maka terjadilah perselisihan.
    Berdasarkan contoh ini, maka hadist yang datang dari jalur para perawi yang tsiqah dinamakan ma’ruf,dan yang datang dari perawi yang tidak tsiqah dinamakan Munkar.
MU’ALLAL
    Apabila  sebab kecacatan pada perawi itu adalh wahm (keraguan), maka hadistnya dinamakan mu’allal.
Pengertiannya
   Mu’allal menurut bahasa artinya yang ditimpa penyakit.
   Hadist Mu’allal menurut istilah adalah “hadist yang zhahirnya shahih, tetapi setelah di periksa terdapat ‘illat yang dapat merusak keshahihan hadist itu.Illat adalah sebab tersembunyi yang dapat merusak keshahihan sebuah hadist.
Salah satu hal yang paling menolong untuk mengetahui ‘illat sebuah hadist adalah bila si perawi meriwayatkan hadist itu sendiri, atau riwayat orang lain menyelisihi hadit yang ia riwayatkan,atau indikasi lainnya yang hanya diketahui oleh orang yang ahli dalam ilmu ini,seperti terjadinya keraguan dan kesamaran pada perawi. Ini dapat dilakukan baik dalam menyingkap hadist yang sebenarnya mursal, atau memarfu’kan hadist yang mauquf,atau memasukkan suatu hadist kedalam hadist yang lain,atau pengaburan serupa itu.
Dan illat kadang  tedapat pada sanad,dan kadang terdapat pada matan,dan kadang terdapat pada keduanya secara bersamaan.

MUKHALAFAH LI ATS-TSIQOT (Menyelisihi Perawi yang Lebih Kuat)
Apabila sebab kecacatan pada perawi karena penyelisihannya terhadap periwayatan yang lebih tsiqah, maka akan menghasilakn empat macam pembahasan ilmu hadist,yaitu:  Mudraj, Maqlub, Mazid fi Muttasil As-Sanad,Mudhtharib dan Mushahhaf.
1.    Jika penyelisihan terjadi dengan pengubahan bentuk sanad atau penggabungan mauquf dengan marfu’, maka dinamakan mudraj.
2.    Jika penyelisihan terjadi dengan mendahulukan atau mengakhirkan hadist, maka dinamakan Maqlub.
3.    Jika penyelisihan terjadi dengan penambahan seorang perawi, maka dinamakan  Al-Mazid fi Muttasil As-sanad.
4.    Jika penyelisihan terjadi dengan penggantian perawi dengan perawi yang lain  atau dengan terjadinya pertentangan dalam matan tanpa ada yang mentarjihkan, maka dinamakan mudhtharib.
5.    Jika penyelisihan terjadi dengan pengubahan lafazh dengan bentuk yang tetap maka dinamakan mushahhaf.
C.   Kehujjahan hadis dhoif
Hadis dhoif ada kalanya tidak bisa ditolerir kedhoiffannya misalnya karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedhoiffannya(karena ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ulama hadis, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal.

Sementara untuk jenis yang kedua dalam hal kehujjahannya hadis dhoif tersebut ,ada yang berpendapat menolak secara mutlak baik unuk penetapan hukum-hukum,akidah maupun fadhail al ‘amal  dengan alasan karena hadis dhoif ini tidak dapat dipastikan datang dari Rosulullah SAW. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah imam al Bukhari,imam muslim, dan Abu bakr abnu Al ‘Ar.

Sementara bagi kelompok yang membolehkan beramal dengan hadis dhoif ini secara mutlak adalah imam Abu Hanifah, An-Nasa’i dan juga Abu dawud. Mereka berpendapat bahwa megamalkan hadis dhoif ini lebih disukai dibandingkan mendasrkan pendapatnya kepada akal pikiran atau qiyas. Imam ibnu Hambal,Abd Al-Rahman ibn Al-Mahdy dan Abdullah ibn Al mubarak menerima pengalaman hadis dhoif sebatas fadhail al ‘amal saja,tidak termasuk urusan penetapan hukum seperti halal dan haram atau masalah akidah.

Al-Qasiny memaparkan pendapat-pendapat ulama hadis yang lain tentang penerimaan terhadap hadis dhoif ini, yang juga tidak jauh berbeda dengan pemaparan di atas. Misalnya, ia mengutip pendapat ibnu Sholeah bahwa ia sendiri dalam kitabnya yang biasa dikenal ‘’Muqaddimah Ibnu Al-Sholah’’ tidak banyak mengulas tentang hal ini, selain kata ‘’hendaknya tentang fadhail dan semisalnya’’. Sementara Ibnu Hajar mengemukakan tiga syarat yang harus ada pada hadis dhoif yang bisa diterima dan diamalkan,yaitu: 
  • pertama, tingkat kelemahannya tidak parah: orang yang meriwayatkan bukan termasuk pembohong atau tertuduh berbohong atau kesalahannya banyak.
  • Kedua, tercakup dalam dasar hadis yang masih dibenarkan atau tidak bertentangan dengan hadis yang shohih(yang bisa diamalkan), ketiga, ketika mengamalkannya tidak seratus persen meyakini bahwa hadis tersebut benar-benar datang dari Nabi SAW,tetapi maksud mengamalkannya semata-mata untuk ikhtiyath

Sementara As-Suyuti sendiri cendrung membolehkan beramal dengan hadis dhoif termasuk dalam masalah hukum dengan maksud ikhtiyath. Ia mendasarkan pada pendapat Abu Daud, Iama ibn Hambal yang berpendapat bahwa itu lebih baik dibanding menggunakan akal atau rasio atau pendapat seseorang.
E.    Kitab-kitab yang memuat hadis dhoif
Kitab-kitab yang memuat dan membahas hadis dhoif diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban,kitab ini memaparkan hadis yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.
  • Kitab Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,karya ini juga memaparkan hadis yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif
  • Kitab al-Marasil karya Abu Daud yang khusus memuat hadis-hadis dhoif.
  • Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni,juga secara khusus memaparkan hadis yang menjadi dhoif karena perawinya yang dhoif.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

  1. Hadis dhoif merupakan hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shohih dan syarat-syarat hadis hasan. Hadis dhoif ini memilki penyebeb mengapa bisa tertolak di antaranya dengan sebab-sebab dari segi sanad dan juga dari segi matan.
  2. Kriteria hadis dhoif adalah karena sanadnya ada yang tidak bersambung,kurang adilnya perawi,kurang dhobiyhnya perawi dan Ada syadz dalam hadis tersebut.
  3. Hadis dhoif terbagi menjadi beberapa kelompok baik itu yang didasarkan pada pembagian berdasarkan sanad hadis atau juga matan hadis.
  4. Dalam menyikapi penerimaan dan pengamalan hadis dhoif ini terhadi khilafiah di kalangan ulama,ada yang membolehkannya dan ada juga yang secara mutlak tidak membolehkan beramal dengan hadis dhoif tersebut.
  5. Kitab yang memuat hadis dhoif adalah  Mizan-al-i’tidal karya adz-Zahabi,Kitab ad-dlu’afa karya ibnu hibban, Kitab al-Marasil karya Abu Daud, Kitab al-‘ilal karya ad-Daruquthni.
DAFTAR PUSTAKA
1.    Majid Khon, Abdul. 2010. Ulumul Hadis. Jakarta: Sinar Grasika offset
2.    Solahuddin, Agus dan Agus Suyadi. 2009. Ulumul Hadis. Pustaka Setia
3.    Al-Qathan, Syaikh Manna. 2009. Pengantar Studi Ilmu Hadis. Pustaka Al-Kautsar.


[1] Nuzhat An-Nazhar hal.35 dan seterusnya,dan Taysir Musthalah Al-hadist hal.67 dan seterusnya
[2] Baqiyyah Al-Walid dikenal sebagai alah satu perawi yang banysak melakukan tadlis (Edt)
[3] Tadrib Ar-Rawi hal.178,Al-Ba’its Al-Hadist hal.78, Taisir Mushthalah Al-hadist hal.89
 






1 comment:

  1. Postingannya sangat bermanfaat.
    kebetulan sekali saya punya tugas makalah ilmu hadits dengan tema hadits dhaif dan pembagiaannya. Saya juga dari UIN Alauddin Mks ang. 2012..
    Kunjungi juga blog ku di >> http://nhurelnuyyuabbass.wordpress.com

    ReplyDelete