Monday, January 21, 2013

INGKARUSUNNAH


Mata Kuliah: Ilmu Hadis
Dosen: Abd. Fattah, S.Th. i, M. Th. I
Jurusan: Tafsir Hadis
Prodi: Ilmu Hadis


INGKARUSUNNAH



OLEH KELOMPOK 11
ANSHARULLAH (30700112003)
AKBAR H (30700112030)


JURUSAN TAFSIR HADITS
PRODI ILMU HADIST
FAKULTAS USHULUDDIN, FILSAFAT, DAN POLITIK
  UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  ALAUDDIN MAKASSAR
2012



DAFTAR ISI
Kata pengantar..................................................................................................................i
Daftar isi...........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................1
A.      Latar belakang............................................................................................................1
B.      Rumusan masalah.......................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................................3
A.      Pengertian ingkarusunnah dan klasifikasinya.........................................................................3
B.      Sejarah, argumentasi  dan bantahan ulama............................................................................4
1.       Sejarah ingkarusunnah......................................................................................................4
2.       Argumentasi ingkarusunnah.............................................................................................8
3.       Bantahan Ulama................................................................................................................9
4.       Ingkarusunnah di Indonesia.............................................................................................12
BAB III PENUTUP..........................................................................................................................15
A.      Kesimpulan.............................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................16



KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “INGKARUSUNNAH” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Hadis yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim kelompok XII yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Ilmu Hadis dan dipresentasikan dalam pembelajaran di kelas. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan ingkarusunnah tersebut.
            Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

Demikian sepatah kata dari penulis
Wasalam


                                                                                              Samata,November 2012

                                                                                                                                                           Penulis                                                                                                                              




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Ketika tidak mampu mengalahkan Islam dari luar, musuh-musuh Islam akan menghancurkan Islam dari dalam tubuh Islam itu sendiri. Menurut mereka cara yang paling efektif untuk menghancurkan Islam adalah dengan merusak akidah dan keyakinan umat Islam, yang selama berabad-abad telah disepakati oleh kaum muslimin. Untuk mewujudkan cita-cita dan misi tersebut mereka menciptakan pelbagaimacam jamaah dan kelompok sempalan dalam Islam, yang mengatasnamakan dirinya Islam tapi bertujuan untuk menghancurkan Islam itu sendiri.Karenanya, penomena munculnya aliran-aliran sesat dan kelompok-kelompok sempalan dalam Islam pada hari ini ibarat jejamuran yang tumbuh di musim hujan. Tumbuh dan berkembang di mana-mana. Semua ini adalah bentuk konspirasi global yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam untuk menghabiskan energi kaum muslimin dalam mengurusi diri mereka sendiri, sehingga menjadikan mereka lemah dan dan tidak berdaya untuk menghadapi kekuatan luar yang datang sewaktu-waktu menghantam kaum muslimin.Tentunya sebagai kaum muslimin perlu kita perhatikan bait-bait Protocol Zionisme yang Keempat-belas berikut ini:“Bila kita telah menjadi penguasa kita harus memandang sebagai hal yang sama sekali tidak dikehendaki keberadaan agama-agama lainnya kecuali agama kita; menyatakan hanya ada satu Tuhan yang oleh takdir-Nya kita telah ditentukan sebagai ‘Ummat Pilihan’, dan yang melalui takdir-Nya pula nasib kita menyatu dengan masa depan dunia. Karena alasan inilah kita harus menghancurkan semua agama lainnya. Kalau ada muncul atheisme kontemporer, sebagai langkah transisi paham ini tidak akan menghalangi tujuan kita.”Demikianlah agenda global zionisme yang sedang mereka perankan hari ini, yaitu melenyapkan keberadaan segala agama selain ‘yahudi’. Untuk itu, pada pembahasan ghazwul fikri kali ini, penulis mengajak kepada para pembaca sekalian untuk menyibak kabut salah satu kelompok sempalan dalam Islam, yang tentunya amat berbahaya bagi kaum muslimin dan agama mereka. Kelompok tersebut adalah ‘gerakan (paham) inkar sunnah’.
Oleh karena itu didalam kesempatan ini pemakalah akan membahas apa sebenarnya yang dimaksud dengan INGKARUSUNNAH tersebut dan apa saja yg mencakup tentangnya.






B.      Rumusan masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang dapat kita ambil berdasarkan pemaparan diatas adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian ingkarusunnah dan klasifikasinya?
2.      Bagaimana sejarah,argumentasi dan bantahan ulama?
3.      Bagaimana Ingkarusunnah di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ingkarusunnah dan klasifikasinya
Kata Inkar al-Sunnah terdiri dari dua kata yaitu Inkar dan al-Sunnah. Kata Inkar berasal dari bahasa Arab: أنكر- ينكر- إنكارا , kata dasarnya terdiri dari huruf nun, kaf, dan ra’ yang berarti “menolak atau mengingkari, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonymnya ialah kata al-‘irfan,) dan menolak apa yang tergambarkan dalam hati[1].” Adapun makna lain secara leksikal ialah sa’bu[2] (sulit atau kesukaran), gayyarah bihaiz la yu’raf [3](merubah kepada sesuatu yang tidak diketahui), dan al-qabih aw al-sayyi’[4] (jelek). Sedangkan secara umum berarti menolak Hadis sebagai landasan hukum Islam baik keseluruhan atau sebehagian.[5]  Sedangkan al-Sunnah secara epistemologi berarti sesuatu yang berjalan dengan mudah.[6] secara termonologi Inkar al-Sunnah memiliki beberapa defenisi diantaranya adalah:
1)      Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an.
2)      Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah sahih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atausebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.[7]Secara garis besar,menurut Abu Zahrah, kelompok Ingkarusunnah yang berhadapan dengan As-Syafi’i, dapat dibagi kedalam tiga kelompok:
1)      Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini menganggap bahwa hanya al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagi hujjah.
2)      Tidak menerima sunnah kecualli yang semakna dengan al-Qur’an.
3)      Hanya menerima sunnah menerima mutawatir saja dan menolak selain mutawatir.
Kelompok pertama dan kedua sangat berbahaya, karena merobohkan secara keseluruhan. Karena mereka tidak mungkin mampu memahami perintah salat, zakat, haji, dan lain-lain sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur’an secara global melainkan harus memahami penjelasannya secara terperinci sebagaimana yang dijelaskan sunnah. Jika demikian, yang terjadi adalah pemaknan al-Qur’an secara lughawi dan terjadi minimalisasi makna salat, zakat, haji, dan lain-lain. Demikian juga kelompok yang menerima hadis mutawatir saja, semua kelompok diatas ingin merobohkan Islam dengan menolak penjelas al-Qur’an yakni al-Sunnah dan memisahkan antara penjelas dengan yang dijelaskan. Dengan demikian mereka akan sangat mudah mendistorsi dan mempermainkan makna al-Qur’an.[8]
B.      Sejarah, argumentasi dan bantahan ulama
1.      Sejarah ingkarusunnah
Sebenarnya pada masa sahabat sudah ada orang-orang yang kurang memperhatikan al-Qur’an, dan bahkan ada juga yang mencoba untuk mengembalikan semua masalah kepada al-Qur’an, meskipun kemudian mereka kembali kepada sunnah setelah terbukti bahwa apa yang mereka inginkan adalah suatu hal yang mustahil.[9] Namun kemunculannya secara terang-terangan baru dapat dilacak pada awal abad ke-2 H, bahkan kemudian kelompok ini sempat menghilang dalam waktu yang panjang dan baru kemudian muncul lagi pada masa modern. Menurut Mustafa al-A’zami sejarah Inkar al-Sunnah setidaknya dapat dibagi ke dalam dua masa yaitu masa klasik yang terjadi pada masa al-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/7 M. yang kemudian hilang dari peredaran selama kurang lebih 11 abad.[10] Kemudian Inkar al-Sunnah masa modern pada abad modern yang muncul kembali di India dan Mesir dari abad 13 H/ 19 M sampai sekarang. Sedang pada masa pertengahan Inkar al-Sunnah tidak muncul kembali, yang ada bahwa Barat mulai meluaskan kolonialismenya ke negara-negara Islam dengan menaburkan fitnah dan mencoreng-coreng citra agama Islam.
a.      Inkar al-Sunnah Klasik
Kelompok Inkar al-Sunnah masa klasik yang terjadi pada masa Imam al-Syafi’I ini tidak bisa dibatasi pada kelompok tertentu. Bahkan, penolakan sunnah bagi oposisi ini juga merupakan pendapat perorangan dan bukan pendapat kolektif, sekalipun ia mengaku dari sekte tertentu. Akan tetapi, semua argumentasi yang dikemukakan oleh kelompok oposisi ini dapat dipatahkan oleh al-Syafi’I hingga akhiranya mereka berlutut dan kembali mengakui kehujjahan sunnah. Akan tetapi, karena yang lebih dominan diantara kelompok-kelompok yang ada tersebut adalah Mu’tazilah, Khawarij, dan Syi’ah, sehingga mereka biasa diidentikkan dengan kelompok Inkar al-Sunnah.[11]
Mu’tazilah dan Sunnah
Berdasarkan tulisan-tullisan al-Syafi’i, Syaikh al-Khudori menarik kesimpulan bahwa golongan yang menolak hadis secara keselruhan adalah Mu’tazilah.[12] Prof. al-Siba’i tampaknya juga cenderung kepada pendapat ini. Sebenarnya, seperti dituturkan al-Siba’i ada kesimpangsiuran dalam keterangan para ulama tentang sikap Mu’tazilah terhadap sunnah, apakah mereka seperti mayoritas ulama, menerima hadis secara keseluruhan, menolak secara keseluruhan, atau hanya menerima yang mutawa>tir dan menolak yang ahad. [13] al-Siba’i juga menukil pendapat-pendapat al-Amidi, Ibn Hazm dan Ibn al-Qayyim. Ia sendiri memberikan komentar bahwa nukilan-nukilan itu saling bertentangan sehingga tidak dapat ditarik suatu kesimpulan yang pasti.[14] Bahkan, dengan banyaknya ahli hadis yang dituduh bermazhab Qadariyyah menjadi alasan bahwa tidak semua golongan Mu’tazilah menolak hadis,[15] bahkan yang mereka tolak adalah kemungkinannya hanyalah sejumlah hadis yang berlawanan dengan mazhab mereka.[16]
Khawarij dan Sunnah
Golongan Khawarij memakai sunnah dan memepercayainya sebagai sumber hukum Islam. Hanya saja ada sumber-sumber yang menyebutkan bahwa mereka menolak hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat tertentu, khususnya setelah terjadi peristiwa tahkim. Namun ini adalah pendapat yang tidak benar.[17]
Syi’ah dan Sunnah
Golongan Syi’ah terdiri dari dari berbagai kelompok, masing-masing saling mengkafirkan.[18] Kelompok Syi’ah yang masih eksis di dunia sekarang ini umumnya kelompok Isna Asy’ariyyah, mereka menerima dan memakai hadis Nabi.[19] Perbedaannya adalah dalam hal cara menerima atau menetapkan hadis itu sendiri, karena mereka menganggap bahwa mayoritas sahabat setelah nabai wafat sudah murtad,[20] kecuali sekitar tiga sampai empat belas orang saja, maka mereka tidak mau menerima hadis-hadis yang diriwaayatkan oleh mayoritas sahabat tadi. Mereka hanya menerima hadis-hadis yang meriwayatkan oleh ahlulbait (keluarga nabi) saja.[21]
b.       Inkar al-Sunnah Modern
Sesudah abad kedua hijriah, tidak ada catatan sejarah yang menyebutkan kelompok Muslim mana yang menolak hadis. Barulah setelah negara-negara Barat menjajah negeri-negeri Islam , mereka mulai menyebarkan benih-benih busuk untuk melumpuhkan kekuatan Islam.
Ø  India
Al-Maududi yang dikutip oleh Khadim Husain Ali Najasy, seorang Guru Besar Fak. Jami’ah Umm al-Qura’ Thaif, demikian juga dikutip beberapa ahli hadis juga mengatakan, bahwa Inkar al-Sunnah lahir kembali di India , setelah kelahirannya pertama di Irak pada masa klasik.[22] Tokoh-tokhnya ialah Sayyid Ah}mad Khan (w. 1897 M) sebagai penggagas Ciragh Ali (w. 1898 M), Maulevi Abdullah Jakralevi (w. 1918 M), dan lain-lainnya adalah pelanjut ide-ide pemikiran Inkar al-Sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok-kelompok sempalan al-Qur’aniyyun seperti Ahl al-Z|ikr wa al-Qur’an yang didirikan oleh Abdullah, dan lain-lain.[23]
Adapun sebab utama awal munculnya Inkar al-Sunnah pada abad modern ini adalah akibat pengaruh kolonialismeyang semakin dahsyat sejak awal 19 M di dunia Islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M. berbagai usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memeberikan interpretasi hakekat Islam. Seperti yang dilakukan oleh Ciragh Ali, Mirza Gulam Ah}mad al-Qadiyani dan tokoh-tokoh lain yang mengingkari hadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis tersebut. [24] Di samping ada usaha dari pihak umat Islam untuk menyatukan berbagai mazhab hukum Islam, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali ke dalam satu bendera yaitu Islam, akan tetapi pengetahuan keislaman mereka kurang mendalam.[25]
Ø  Mesir
Sementara, di Mesir diawali dari tulisan Dr. Taufiq Sidqi (w. 1920 M) dengan beberapa artikelnya di Majalah al-Manar diantaranya berjudul al-Islam Huwa al-Qur’an Wahdah (Islam Hanyalah al-Qur’an saja), kemudian diikuti oleh para sarjana lain diantaranya Ahmad Amin dengan bukunya Fajr al-Islam, Mahmud Abu Rayyah dengan bukunya Adwa’ ‘Ala al-Sunnah al-Muh}ammadiyyah, dan lain-lain. Mesir Nampak lebih subur dinamika kontroversi sunnah, karena disamping kondisi kebebasan berpikir sejak masa pembaharuan Muhammad Abduh, buku-buku orientalis sangat berpengaruh dalm perkembangan bacaan para pelajar dan sarjana.

2.      Argumentasi Ingkarusunnah
Di antara argumentasi yang dijadikan pedoman Inkar al-Sunnah adalah sebagai berikut:
a.     Al-Qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bukan yang diterangkan. Jadi al-Qur’an tidak perlu keterangan dari Sunnah, jika al-Qur’an perlu keterangan berarti ia tidak sempurna. Kesempurnaan al-Qur’an itu telah diterangkan Allah SWT. dalam al-Qur’an:
                                                   ما فرطنا فى الكتاب من شيئ (الأنعام: 38)
tidak ada sesuatu yang Kami tinggalkan dalam al-Kitab”. (QS. Al-An’am (6): 38)
ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيئ (النحل: 89)
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. Al-Nahl (16): 89)
b.    Al-Qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bukan yang diterangkan. Jadi al-Qur’an tidak perlu keterangan dari Sunnah, jika al-Qur’an perlu keterangan berarti ia tidak sempurna. Kesempurnaan al-Qur’an itu telah diterangkan Allah SWT. dalam al-Qur’an:
                                                   ما فرطنا فى الكتاب من شيئ (الأنعام: 38)
tidak ada sesuatu yang Kami tinggalkan dalam al-Kitab”. (QS. Al-An’am (6): 38)
ونزلنا عليك الكتاب تبيانا لكل شيئ (النحل: 89)
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. Al-Nahl (16): 89)
c.      al-Qur’an bersifat qat’i (pasti absolute kebenarannya) sedang sunnah bersifat zanni(bersifat relative kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya, sunnah tidak dapt berdiri sendiri sebagai produk hukum baru. Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang perintah menjauhi zann,[26] seperti:
وما يتبع أكثرهم إلا ظنا إن الظن لا يغنى من الحق شيئا
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus (10): 36).
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa seluruh zann tidak dapat dijadikan hujjah dalam beragama.

3.      Bantahan Ulama
Ketiga argumentasi para Inkar al-Sunnah tersebut diatas dijawab oleh para ulama dengan urutannya masing-masing, diantaranya sebagai berikut:
a.      Prof. Dr. Abdul Gani Abdul Khaliq menandaskan bahwa ayat yang dijadikan pedoman Inkar al-Sunnah sebagai hujjah tidak benar karena maksud al-Kitab dalam surah al-An’am (6): 37 adalah Lauh al-Mahfuz yang mengandung segala sesuatu. Atau kalau dikatakan bahwa al-Qur’a>n menjelaskan segala sesuatu sebagaimana (QS. Al-Nahl (16): 89)perlu ditakwilkan bahwa al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama dan hukum-hukumnya. Penjelasan al-Qur’an secara mujmal (globalitas) dan yang pokok saja. Masalah-masalah furu’iyyah (cabang) dijelaskan oleh sunnah.[27] Sementara Muhammad Abu Zahw memberikan interpretasi yang moderat, bahwa ada dua pendapat dalam mengartikan kata al-Kita>b dalam surah al-An’am (6):37 diatas. Pertama, maksud al-Kitab adalah Lauh al-Mahfuz. Kedua, al-Kitab diartikan al-Qur’an.
b.      Zamakhsyari dalam al-Kasysyaf, akan tetapi sekalipun demikian ditakwilkan bahwa yang tidak dialpakan dalam al-Kitab (al-Qur’an) adalah segala urusan agama baik secara tekstual atau melalui penjelasan sunnah. Demikian juga kata al-Kitab dalam QS. Al-Nahl (16): 89, sebab kalau tidak demikian akan kontradiksi dengan surah al-Nah (16): 44 yang menjelaskan tentang tugas Nabi, yaitu menjelaskan al-Qur’an kepada manusia. Dengan demikian makna kesempurnaan kandungan al-Qur’an bukan berarti memisahkannya dari sunnah, akan tetapi justru dengan mengkompromikan penjelasan sunnah sehingga manusia mampu memahaminya dengan benar dan tidak ditafsirkan sekehendak orang. [28]
c.       Memang penulisan sunnah pada masa Nabi dilarang untuk umum, tapi bagi orang-orang khusus ada yang diperbolehkan. Atau dalam istilah lain catatan hadis untuk umum terlarang, tetapi unntuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan oleh Nabi saw., seperti catatan Abdullah bin ‘Amr bin Abi al-“As yang diberi nama al-Sahifah al-Sadiqah, dan masih banyak sahabat yang lain. Larangan penulisan pada masa Nabi cukup beralasan sebagai alasan religius dan social, antara lain sebagai berikut:
1.      Penullisan hadis dikhawatirkan bercampur dengan penulisan al-Qur’a>n, kaarena kondisi yang belum memungkinkan dan kepandaian tulis menulis serta sarana prasarana yang belum memadai.
2.      Umat Islam pada masa awal perkembangan Islam bersifat ummi>. Kecuali hanya beberapa orang sahabat saja yang dapat dihitung dengan jari, itupun diperuntukkan penulisan al-Qur’a>n.
3.      Kondisi perkembangan teknologi yang masih sangat primitif, al-Qur’a>n saja masih ditulis dengan pelepah kuram, kulit, tulang binatang, batu-batuan dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum ada kertas, pulpen, tinta, spidol, dan apa lagi foto kopi, jadi tidak bisa dianalogikan dengan zaman modern sekarang.
4.Sekalipun orang-orang Arab mayoritas ummi, namun hapalan mereka kuat-kuat, sehingga Nabi cukup mengandalkan dengan hapalan mereka dalam mengingat hadis.
d.      Kata zann di beberapa tempat dalam al-Qur’an tidak hanya mempunyai satu arti saja sebagaimana yang dituduhkan oleh Inkar al-Sunnah diatas, ia mempunyai makna banyak, di antaranya: bermakna yakin (al-yaqin), misalnya firman Allah:
الذين يظنون أنهم ملقوا ربهم وأنهم إليه يرجعون
(yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (QS. al-Baqarah (2): 46)
Arti zann memang ada yang tercela, tetapi ada pula yang terpuji dalam syara’, sebagaimana yang disebutkan pada ayat-ayat al-Qur’an diatas. Zann hadis ahad mempunyai makna “dugaan kuat dan unggul” diantara dua sisi yang berlawanan yaitu antara dugaan lemah dan dugaan yang kuat. Dugaan kuat inilah yang disebut zann, oposisinya dugaan lemah disebut wahm, sedang dua dugaan yang seimbang tidak ada yang kuat dan tidakada yang lemah disebut syakk (keraguan).[29] Zann seperti ini diterima oleh ulama hadis yang mengantarkan ketepatan suatu berita, bahwa ia diduga kuat benar dari Nabi, bahkan jika didapatkan qarinah atau bukti yang kuat dapat naik menjadi ilmu dan pasti. Di kalangan umat Islam terjadi kontra pada eksistensi kualitas hadis ahad, apakah ia dapat member faedah zann (dugaan kuat), atau ilmu. Al-Nawawi berpendapat bahwa hadis ahad berfaedah zann, sedangkan menurut mayoritas ahli hadis berfaedah ilmu dan menurut Ibn H{azm ilmu dan amal.[30] Zann disini diartikan dengan “dugaan kuat” posisinya dibawah sedikit dari ilmu, bahkan jika diperkuat dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dapat dipertanggung jwabkan dapat naik mnjadi ilmu, tidak seperti zann yang diduga oleh para Inkar al-Sunnah diatas yang haya dapat diartikan syaqq (ragu).[31] Demikian diantara argumentasi Inkar al-Sunnah yang dikemukakan yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena ketidaktahuannya baik dari segi keilmuan hadis atau sejarah kodofikasinya, disampping dari adanya latar belakang pendidikan agama yang tidak memadai dan buku-buku bacaan tulisan kaum orientalis atau yang sepemikiran dengan mereka. Jadi, jel;aslah kiranya alasan-alasan Inkar al-Sunnah yang sangat lemah dan hanya mempermainkan agama semata.
4.      Ingkarusunnah di Indonesia
Di antara orang-orang yang diduga masuk dalam kelompok Inkar al-Sunnah di Indonesia diantaranya Abdul Rahman dan Ahmad Sutarto dengan diktatnya serta pengikut-pengikutnya antara lain Nazwar Syamsu (w. 1983), dll. Menurut hasil penellitian MUI, buku-buku tersebut menyesatkan umat Islam dan akan mengganggu stabilitas nasional, maka Jaksa Agung RI dengan Surat Keputusannya No. Kep-169/J.A/1983 melarang beredarnya buku-buku yang ditulis mereka tanggal 30 September 1983.Harian Ibu Kota yang terbit 03 Oktober 1985 yang dikutip Drs. Zufron Rahman memaparkan buku-buku yang terlarang beredar oleh Jaksa Agung karena menyesatkan umat Islam dan mengingkari sunnah sebagai dasar hukum Islam. Di antaranya buku karangan Dalimi Lubis berjudul Alam Barzakh dan buku-buku karangan Nazwar Syamsu, diantaranya:
1.      Tauhid dan Logika al-Qur’an Dasar Tanya Jawab Ilmiah.
2.      Koreksi al-Qur’an al-Karim Bacaaan Mulia.
3.      Perbandingan Aqama (al-Qur’an dan Bibel).
4.      al-Qur’an tentang Mekkah dan Ibadah Haji.
5.      al-Qur’an tentang Manusia dan Masyarakat.
6.      al-Qur’an tentang al-Insan.
7.      al-Qur’an tentang Salat, Puasa dan Waktu.
8.      al-Qur’an Dasar Tanya Jawab Hukum.
9.      al-Qur’an tentang manusia dan Ekonomi.
10.  al-Qur’an tentang Isa dan Venus.
Dari buku-buku tersebut pen. Hartono Ahmad Jaiz sebgaimana yang dinukil oleh Abdul Majid Khon, menyimpulkan pokok-pokok ajaran Inkar al-Sunnah di Indonesia, antara lain:
1.      Tidak percaya kepada semua hadis Nabi saw. menurut mereka hadis itu hanya karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam dari dalam.
2.      Dasar hukum Islam hanya al-Qur’an saja.
3.      Syahadat mereka: Isyhadu bi anna muslimun.
4.      Salat mereka bermacam-macam, ada yang salatnya dua raka’at-dua raka’at dan ada yang jika eling (ingat) saja.
5.      Puasa wajib bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat Bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berependapat demikian merujuk pada ayat:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
6.      Haji boleh dilakukan selama 4 bulan h}aram yaitu Muharram, Rajab, Zulqai’dah dan Zulhijjah.
7.      Pakaian Ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
8.      Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
9.      Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-Qur’a>n (kandungan isi al-Qur’an).
10.  Orang yang meninggal dunia tidak disalati karena tidak ada perintah al-Qur’an.[32]
Demikian di antara ajaran pokk Inkar al-Sunnah di Indonesia yang intinya menolak sunnah yang dibawa Rasululllah dan hanya menerima al-Qur’an saja secara terpotong-potong.




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Adapun beberapa kesimpulan yang dapat kita tarik dari pembahasan di atas adalah:
1.      Inkar Sunnah adalah kelompok yang tidak menerima Sunnah sebagai sumber ajaran Islam.
2.      Kemunculan Inkar Sunnah terbagi ke dalam dua periode, yaitu periode klasik maupunperiodemoderen.
3.      Kemunculan paham ingkarusunnah juga muncul disebabkan juga karena mengambil beberapa argumentasi di dalam al-quran.
4.      Berdasarkan argumentasi yang dikeluarkan oleh para paham ingkarusunnah, ulama membantahnya dengan berbagai alasan dan juga penjelasan yang sangat jelas.
5.      Ajaran pokk Inkar al-Sunnah di Indonesia yang intinya menolak sunnah yang dibawa Rasululllah dan hanya menerima al-Qur’an saja secara terpotong-potong.



DAFTAR PUSTAKA
-         BUKU-BUKU
al-A’zami’, Muhammad Mustafa. Dirasat fi al-Hadis al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1400 H/ 1980 M).
Ali Quds, Abdul Hamid bin Muhammad. Lataif al-Isyarah ‘ala Tashil al-Turuq at li Nazm al-Waraqat fi Usul al-Fiqhiyyat (Bandung: al-Ma’arif. tth).
al-Khudori, Muhammad  Beik. al-Tasyri’ al-Islami (Cet. VI, Surabaya: Ahmad bin Said bin Nabhan, t.t).
al-Razi, Muhammad ibn Abu Bakr ibn ‘Abd al-Qadir. Mukhtar al-S{ih{ah (Bairut: Maktabah Lubnan Nasirun, 1415 H/1995 M).
al-Salih ubhI . Ulum al-Hadis wa Mustalahuh (Cet. V, Bairut:  Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1969 M).
al-Siba’i, Mustafa. al-Sunnah wa Makanatuha,fi al-Tasyri’ al-Islami (Cairo: 1380 H/1961 M).
ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad. Mu’jam Maqayis al-Lugah (Bairut: Ittihad al-Kitab al-‘Arab, 1423 H/2002 M).
Khaliq, ‘Abdul Gani ‘Abdul. Hujjiyyah al-Sunnah (Cet. I, Bairut: Dar  al-Qur’an, 1986 M).
Khon,  Abdul Majid. Ulum Hadis (Cet. I, Jakarta: AMZAH, 2008).
Mah}mud,  ‘Abd al-Halim, al-Sunnah fi makanatiha wa fi Tarikhiha  ( Mesir : Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1967 M).
Mahmud Abu Rayyah. Adwa’ ‘ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah (Cet. VI, Cairo: Dar al-Ma’arif, tth).
Mazahib al-Fiqhiyyah (Cairo: Dar al-Fikr, tth).
  Mudasir. Il`mu Hadis ( Bandung : Pustaka Setia, t.t.h).
Najasy, K``hadim Husain Ali. al-Qur’aniyyun wa Syubhatuhum Haula al-Sunnah (Cet.I, Thaif: Maktabah al-Siddiq, tth).
  Salim , Amr ‘Abd al-Mun‘im. Taysir ‘ulum al-Hadis| li al-Mubtadi’in ( Kairo : Maktabah ibn Taimiyah, 1997 M).
Zahw, Muhammad Muhammad. Abu al-Hadis wa al-Muhadddisun (Cairo: al-Maktabah al-Taufiqiyyah, tth).
Zahrah, Muhammad Abu. Tarikh al-Mazahif al-Islamiyyah fi al-Siyasah wa al-‘Aqa’id wa Tarikh al- Mazahib al-Fiqhiyyah (Cairo: Da>r al-Fikr, tth).
Husain, ‘Abd al-Mun’im Muhammad. al-Qamus al-Farisiyyah, al-Qahira : Dar al-Kitab al-Misri dan Beirut : Daral-Kitab al-Lubnan, 1982 M.
Munjid Fi al-Lugah wa al-A’lam. Beirut: Dar al-Masyriq, 1984 M.
Mustafa, Ibrahim, et al. Al-Mu‘jam al-Wasit. Kairo: t.p. 1972 M.
-          INTERNET
http://www.e-bacaan.com/artikel_antihadis.htm.
http://makmureffendi.wordpress.com/2011/02/20/argumentasi-golongan-ingkar-sunnah.




[1]Muhammad ibn Abu Bakr ibn ‘Abd al-Qadir al-Razi, Mukhtar al-Sihah (Bairut: Maktabah Lubnan Nasirun, 1415 H/1995 M), h. 688.
[2]Munjid fi al-Lugah wa al-A’lam ( Beirut: Dar al-Masyriq, 1984), h. 836
[3]Ibrahim al – Mustafa, Al-Mu’jam al – wasit, t.th,  h. 992
[4]‘Abd Mun’im Muhammad Husain, al-Qamus al-Farisiyah, al-Qahirah: Dar  al-Kitab al-Misriy dan Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnan, 1982, h. 749
[5]http://www.e-bacaan.com/artikel_antihadis.htm
[6]Abu al-Husain Ahmad ibn Faris, Mu’jam Maqayis al-Lugah (Bairut: Ittihad al-Kitab al-‘Arab, 1423 H/2002 M), vol. 3, h. 44.
[7] Abdul Majid Khon, Ulum Hadis (Cet. I, Jakarta: AMZAH, 2008), h. 29.
[8] Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahif al-Islamiyyah fi al-Siyasah wa al-‘Aqa’id wa Tarikh al-Mazahib al-Fiqhiyyah (Cairo: Dar al-Fikr, tth). 450.
[9] Muhammad Musatafa al-A’zami’, Dirasat fi al-Hadis al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1400 H/ 1980 M), vol. 1, h. 21.
[10] Ibid. vol. 1, h. 34-35.
[11] Abdul Majid Khon, Op. Cit, h. 31.
[12] Muhammad  Beik al-Khudori, al-Tasyri’ al-Islami (Cet. VI, Surabaya: Ahmad bin Said bin Nabhan, t.t), h. 185.
[13] Mustafa al-Siba’i,al-Sunnah wa Makanatuha,fi al-Tasyri’ al-Islami (Cairo: , 1380 H/1961 M) h. 202.
[14] Ibid, h. 203.
[15] al-Murtada, Tabaqat al-Mu’tazilah li al-Murtada, 133-140.
[16] al-Azami, Op.Cit, vol. 1, h. 45.
[17] Ibid, h. 42-43.
[18] Firaq al-Syi’ah li al-Nubakhti,
[19] Periksa kitab-kitab hadis syi’ah yang membahas hadis, seperti al-Kafi li al-Kulaini, dan lain-lain.
[20] Rijal al-Kusysyi.
[21] Al-Azami, Op.Cit, vol. 1, h. 45-46.
[22] Khadim Husain Ali Najasy, al-Qur’aniyyun wa Syubhatuhum Haula al-Sunnah (Cet.I, Thaif: Maktabah al-Siddiq, tth), h. 57 dan 63.
[23] Ibid, h. 57 dan 64.
[24] al-Azami, Op. Cit, vol. 1, h. 28-29.
[25] Najasy, Op. Cit, h. 21-24.
[26] Mahmud Abu Rayyah, Adwa’ ‘ala al-Sunnah al-Muhammadiyyah  (Cet. VI, Cairo: Dar al-Ma’arif, tth), h. 250.
[27] ‘Abdul Gani ‘Abdul Khaliq, Hujjiyyah al-Sunnah  (Cet. I, Bairut: Dar  al-Qur’an, 1986 M), h. 384-389.
[28] Muhammad Muhammad Abu Zahw, al-Hadis wa al-Muhadddisun (Cairo: al-Maktabah al-Taufiqiyyah, tth), h. 22-23.
[29] Abdul Hamid bin Muhammad Ali Quds, Lataif al-Isyarah ‘ala Tashil al-Turuq at li Nazm al-Waraqat fi Usul al-Fiqhiyyat (Bandung: al-Ma’arif. tth), h. 22.
[30] SubhI al-Salih, Ulum al-Hadis wa Mustalahuh (Cet. V, Bairut:  Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1969 M), h. 151.
[31]  Abdul Majid Khon, Op. Cit, h. 39.
[32]Abdul Majid Khon, Op. Cit, h. 35-36, dan http://makmureffendi.wordpress.com/2011/02/20/ argumentasi-golongan-ingkar-sunnah.



1 comment: