Saturday, February 9, 2013

hadist - hadist tentag kurban


Mata Kuliah:HaditsIbadahdanmuamalah
HADITS –HADITS  TENTANG KURBAN

OLEH :
KELOMPOK VI
Ansarullah (30700112003)
Akbar h(30700112030)
Musdalifah (30700112007)
Nurzakiyyabakti (30700112011)
       
JURUSAN TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN, FILSAFAT DAN POLITIKUNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2013


DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………………..i
Daftarisi……………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latarbelakang……………………………………………………………………….1
B.   Rumusanmasalah…………………………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertiandanhukumibadahkurban…………………………………………….2
B.   Syarat– syaratkurban……………………………………………………………....3
C.   Hikmahberkuban……………………………………………………………………7
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan…………………………………………………………………………..9
Daftar Pustaka…………………………………............................................................10




KATA PENGANTAR
           
            Segalapuji kami panjatkankehadiran Allah subhanahuwata’ala, karenaberkatrahmatdanhidayahnyajualah, kami selakupenulisdapatmenyelesaikanmakalahmengenaiibadahqurbanini.
            Shalawatsertasalam kami haturkankepadabagindaRasulullah SAW, yang telahmemperjuangkan agama yang paling benar, agama yang memberiketenangan, yaitu agama islam, agama yang menjadipegangankitahinggahariini.
            Pelaksanaanibadahqurban. Sesuaidengan yang diajarkan, pelaksanaanibadahqurbanselaludilakukanpadabulanDzulhijjah, bertepatanperayaaniduladha, ataupadaharitasyrik.
Dalamhalini, sebelumnyatentunyatelahbanyak yang membahastentangmasalah- masalahqurban.  Kami jugamerangkummasalah – masalah yang serupa, denganharapan agar makalahinidapatbermanfaatbagipembaca, terlebihlagibagipenulissendiri.
Makalahinimembahasmengenai, pengertianqurbqn, hukumberqurban,  yangtentunyadapatmembantupembacauntukmemahamiapa- apasaja yang termasuksyaratdanrukun haji, danberbagaihallainnya. Denganpenuhkerendahanhatidando’apenuhkasihmaka kami persembahkanmakalahinikepadasegenappembaca, agar kiranyadapatdijadikanpedomandalambelajarsehinggamakalahinimenjadilebihbermanfaat.
Demikiansepatah kata daripenulis
Wassalam

                                    Gowa, Desember 2012 
                                                                                                           
Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Menunaikan ibadah qurban adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin diseluruh dunia, dengan menyembelih hewan-hewan tertentu, hal ini dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan hari raya idul adha atau hari raya haji.Ibadah qurban menurut bahasa berarti pendekatan, maksudnya mendekatkan diri pada Allah dengan menyembelih hewan yang dagingnya akan dibagi-bagikan secara Cuma-Cuma pada khalayak ramai. Ibadah qurban dilakukan pada tanggala 10 Dzulhijjah sampai hari Tasyrik selesai yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.banyak orang yang menyebut ibadah qurban sebagai hari raya haji atau hari raya idul adha. Dengan berqurban kita bisa menambah kecintaan kita, keimanan kita kepada Allah SWT, dimana dengan berqurban juga berarti kita telah berbakti atau membantu orang lain yang membutuhkan, olehnya itu ibadah qurban ini di peruntuhkan bagi orang- orang yang mampu agar tidak merasa terbebani.
Inilah yang melatar belakangi pembuatan makalah dengan tema ibadah qurban, yang akan menjelaskan mengenai hukum dan syarat-syarat qurban.

B.   Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas adapu rumusan masalah yaitu:
1.    Apa hukum melakukan ibadah kurban?
2.    Apa syarat-syarat hewan kurban?
3.    Apa hikma dari berkurban?









BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian dan hukum ibadah kurban

1.    Pengertian kurban
Ibadah qurban, menurut bahasa adalah “kurban“ (نباقر ) atau “udlhiyah“ (لتفربا)  yang berarti pendekatan[1] atau penyembelihan hewan dipagi hari, sedangkan menurut istilah ahli fikih kurban berarti menyembelih ternak pada hari raya haji (kurban) dan hari-hari tasyrikuntuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.    Hukum-hukum kurban
Kurban merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah, dan kemudian membagi-baginya ke halayak ramai, adapun hukum kurban itu sendiri adalah sunnah muakkad ( sunnah yang dianjurkan ), dijelaskan dalam al-Quran surah Al-Kautsar: [2]
Artinya: “ sesungguhnya kami telah memberi engkau ( hai, Muhammad ) banyak sekali kebaikan, karena itu sholatlah dan berkurbanlah, bahwasanya orang yang membencimu itulah yang putus rahmat dari pada Allah “
Rasulullah SAW bersabda:
امرت بالنحروهوسنة لكم.(روه لترمزى)
Artinya:” Aku (Nabiullah) diperintahkanberkurban dan itu sunnah bagimu.” (HR.tirmizi)

B.   Syarat-syarat berkurban
Dalam berkurban ada beberapa syarat, seperti: jenis hewan kurban,syarat-syarat hewan kurban, waktu menyembelih dan cara penyembelihannya
1.    Jenis hewan kurban
Di muka bumi ini ada banyak sekali jenis binatang ternak yang dapat di jadikan hewan kurban seperti
a.    Kambing, yang berumur dua tahun lebih
b.    Biri-biri, domba (kibas) berumur satu tahun lebih
c.    Sapi berumur dua tahun lebih
d.    Kerbau berumur dua tahun lebih
e.    Unta berumur lima tahun lebih
Binatang-binatang ini sudah sampai usia remaja, kira-kira umur satu tahun untuk kambing, dan dua tahun untuk lembu, jenis kambing satu ekor untuk satu orang, sedangkan seokor lembu untuk tujuh orang, begitu juga dengan seekor unta kurbannya mewakili tujuh orang. Jabir berkata:” kita berkurban di Hudaibiyah seekor unta un tuk tujuh orang, dan seekor lembu untuk tujuh orang juga” (HR. Muslim).
2.    Syarat-syarat binatang kurban
Dalam menyembeli hewan kurban ada hal-hal yang harus diperhatikan, sesuai dengan apa yang di sunnakan,agar hewan yang dikurbankan berberkah sebagai berikut:
a.    Binatang itu harus sehat
b.    Tidak berpenyakit dan tidak cacat, seperti: binatang- binatang yang pincang,sakit, kurus, buta (meskipun sebelah),telinga putus, lidah putus, yang semua kekurangan ini tampak jelas
c.    tanduknya tidak pecah dan bukan pula yang tidak bertanduk
Maka hewan seperti syarat diatas ini tidak baik untuk dikurbankan,
Sabda Rasulullah SAW:
اربعةلاثخزئ فى الاضاحى,العورجاءالبىن عورها.والمرىضةالبىن مرضها, والعرخاءالبىن ضلعها, والعخفاءالتىل لاتنقى. (اخرخه الترمذ ى)
            Artinya: empat cacat binatang yang tidak cukup dalam kurban, yang tampak rusaknya dan kurus yang tidak gemuk. (HR. tarmidzi)
            Seperti yang diketahui bahwa kurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka jalan untuk urusan itu harus ditempuh dengan baik, misalnya tidak sembarangan memilih binatang untuk kurban.
3.    Waktu menyembeli hewan kurban
Waktu untu menyembeli hewan kurban tidak di ada-adakan, karena berkurban memberi manfaat dan juga senantiasa menyebut nama Allah SWT, pada hari diturungkannya rezeki kepada manusia.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam surah AL- Hajj.[3]
Artinya: supaya mereka menyaksikan sebagian manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka, makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (AL-Hajj [22]: 28).
Waktu penyembelian dimulai setelah selesainya khutbah kedua pada saat hari raya idul adha, Rasullullah menjelaskan bahwasanya siapa saja yang menyembelih binatang kurban sebelum sholat id maka dia seperti menyembelih binatang hanya untuk dirinya sendiri.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من ذبح قبل الصلاة فانما يذبح لنفسه,ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتىن فقد اتم نسكه واصاب سنة المسلمىن. (اخرجه الشيخان)
Artinya: barang siapa yang menyembelih (kurban) sebelum sholat (id), maka ia menyembeli untuk dirinya, dan barang siapa yang
menyembelih sesudah sholat dan dua khutbah, maka ia telah menyempurnakan tata caranya dan memenuhi sunah orang-orang islam. (HR. bukhari dan muslim).
Juga dengan hari-hari tasyrik[4], merupakan hari-hari menyembelih kurban.
Rasulullah bersabda:
ايام منى كلهامنحر
“ hari-hari di Mina (tasyrik) adalah hari-hari menyembeli”

4.    Cara menyembelih kurban
Syarat sah penyembelihan hewan kurban:
1.    Membaca basmalah
Sesuai dengan firman Allah SWT surah Al- An’am:[5]
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya
2.    Membaca shalawat
Iman Syafi’I menentukan membaca shalawat dalam menyembelih berdasarkan  qiyas bahwa nama Nabi selalu disebut bersamaan nama Allah SWT
3.    Menghadapkan hewan kurban ke kiblat
Alasannya adalah kiblat adalah sebaik-baik arah, dan Rasulullah juga dalam  menyembeli kurban menghadapkannya ke kiblat, sebagian ulama juga berpendapat makruh, sebab binatang yang disembelih mengeluarkan kotoran, dan tidak baik jika dihadapkan ke kiblat.
4.    Takbir
Anas meriwayatkan bahwa Nabi SAW. menyembelih kurban dua ekor domba membaca basmalah dan bertakbir.
5.    Doa qabul hukumnya sunnah
Cara menyembelih hewan kurban (dzakat):
Yang dimaksud dzakat adalah pemotongan hewan yang boleh (halal) dimakan dengan beberapa syarat :
1. Menyengaja suatu benda atau jenis tertentu. Jika ia melempar sesuatu yang disangka batu atau hewanyang tidak biasa dimakan, maka ia halal dimakan. Bila ia tidak menyengajasuatu benda atau jenis tertentu maka tidak halal dimakan.
2. Cepatnya keluarnya nyawa hewan itu disebabkan terpotongnya kerongkongan dan pembulu nafas, jika seorang memotong dan lainya menarik usus atau membedah lambung, maka itu tidakhalal dimakan.
3. Ada kehidupan yang tetap sebelum disembelih ketika ada sebab yang dapat membinasakan. Bila seekor hewan dilukai atau terkena runtuhan atap dan lain sebagainya sedang padanya masih ada kehidupan yang tetap, lalu disembelih, maka halal dimakan sekalipun ia yakin bahwa tak lama kemudian ia akan mati.
4. Yang disemblih itu dari jenis hewan yang halal dimakan.
5. Pemotongan hewan itu dilakukan dengan alat yang tajam, sekalipun berupa bamboo, kayu, emas, atau perak ; kecuali gigi, kuku dan tulang, maka tidak boleh digunakan untuk menyembelih.
6. Penyembelihan itu dialakukan sekali
7. Yang menyembelih bukan orang yang sedang ihram sementara yang disembelih buruan darat liar
8. Yang menyembelih itu orang islam atau ahli kitab, bukan orang yang beragama , majusi, bukan penyembah berhala bukan pula orang murtad.





C.   Hikmah Berkurban

a.    Meneladani keikhlasan pengurbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Ibadah kirban merupakan Syari’ah Nabi Ibrahim a.s yang telah dicontohkan oleh Habil dan Qabil, dua putera Nabi adam a.s, dan Nabi Ibrahim a.s, beserta putranya Nabi Ismail a.s.
Allah SWT berfirman:
Artinya:Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".

Dan firman Allah mengenai kisah pengurbanan Nabi Ismail a.s. oleh ayahnya, Ibrahim a.s.:( QS. As-Saffat: 102-107)

Artinya: Maka tatkala anak itu sampai(pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya) sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu[6]sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. . Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.[7]

Dengan penyembelihan hewan kurban setiap hari raya idul adha dan hari tasyrik. Ibadah kurban diharapkan ummat islam ingat akan kepatuhan Nabi Ismail a.s., dan Nabi Ibrahim a.s, kepada Allah, sekalipun perintah itu merupakan penyembelian anak yang sangat dicintainya, belahan jiwanya sendiri, atas dasar itu diharapkan pula keikhlasananak bapak ini dijadikan suri tauladan dalam menghambakan diri kepada Allah SWT.


b.    Hari raya kurban (idul adha) hari makan-makan
Melalui ibadah kurban (pemotongan hewan), diharapkan seluruh ummat islam, bahkan seluruh ummat manusia, kaya maupun miskin bergembira di hari raya idul adha (idul kurban) menikmati daging kurban seraya memuji Allah, sebagaimana sabda Nabi SAW:
انماهى ايام اكل وشرب وذكر الله عزوجل
Artinya: “ sesungguhnya ini adalah hari-hari makan dan minum dan ingat Allah ‘Azza wa jalla. “


                                                       BAB III                                                      
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah kami adalah
1.    Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang berarti pelaksanaannya sangat di anjurkan tetapi bukan wajib.
2.    Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di laksanakan pada hari raya idul adha, sejak sehabis sholat ied dan selesainya dua khutbah, dan pada hari hari tasyrik.
3.    Apa bila seseorang menyembelih hewan qurban sebelum sholat id maka itu tidak termaksud hewan qurban, tetapi itu menyembelih untuk dirinya sendiri.
4.    Adapun hewan yang boleh di sembelih mempunyai syarat syarat tertentu.
5.    Begitupula dengan cara penyembelihan hewan qurban mempunyai cara tertentu.























DAFTAR PUSTAKA
Aladip Moh.Machfuddin,1985, Bulughul Maram, Surabaya: karya agung
Bakry Hasbullah, 1988, Pedoman Islam di Indonesia, Jakarta: UI – press
Idris Abdul Fattah.Ahmadi Abu, 2004, Fikih Islam Lengkap, Jakarta: PT. RINEKA CIPTA
Shaleh Hasan, 2008, Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Jakarta:PT.RAJAGRAPINDO PRASADA
Samain Sabari, dkk, 2009, Fikih satu ibadah, Makassar: Alauddin Press




[1] Pendekatan maksudnya kurban adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada ALLAH.
[2] Surah ke-108,tergolong surah makiyyah
[3] Surah ke-22 tergolong surah madaniyah
[4] Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
[5] Surah al-an’am surah ke-6 termasuk surah makkiyyah
[6]Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksanakannya.
[7]Sesudah nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.

1 comment:

  1. Assalamualaikum...maaf saya mau nanya.
    kak jika kita melaksanakan kurban seminggu setelah lebaran idul adha,hukum itu gimana yah kak?
    wassalam
    Akikah Jogja

    ReplyDelete