Monday, April 15, 2013

HADIST TENTANG TAYAMMUM


MAKALAH
                                                  HADIS TENTANG TAYAMMUM








Disusun Oleh :
Kelompok II
MUHAMMAD ZAINAL
ZULKHULAFAIR
NURUL FIRMAN
IDHAM

JURUSAN TAFSIR HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2013


KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul “TAYAMMUM” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Fiqih yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim kelompok II yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Ilmu Fiqih dan dipresentasikan dalam pembelajaran di kelas. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tayammum dan bahkan sampai dengan tata cara bertayammum itu sendiri.
            Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

Demikian sepatah kata dari penulis
Wassalam
                                                                                             Samata, 21 Maret 2013

                                                                                                                                 Penulis                                                                                                                               


DAFTAR ISI

Kata pengantar................................................................................................... i
Daftar isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.   Latar belakang........................................................................................ 1
B.   Rumusan masalah................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 2
A.   Pengertian Tayammum......................................................................... 2
B.   Dalil Pensyariatannya........................................................................... 2
C.   Kekhususan Tayammum bagi Umat Islam........................................ 3
D.   Syarat-syarat Tayammum..................................................................... 3
E.   Sunnah Tayammum.............................................................................. 3
F.    Rukun Tayammum................................................................................ 4
G.   Batasan tayammum............................................................................... 5
H.   Hal-hal yang membatalkan tayammum............................................. 5
I.      Cara Bertayammum............................................................................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 7
A.   Kesimpulan............................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 8

 BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Diriwayatkan dari hadis Aisyah ia bercerita : Kami keluar bersama Nabi SAW. dalam suatu perjalanan beliau hingga sesampai kami disebuah padang terbuka, kalung milikku terputus (dan jatuh). Guna mencarinya Nabi SAW. dan orang-orang yang bersamanya menginap ditempat tersebut padahal mereka tidak berada ditempat yang berair dan mereka pun tidak membawa persediaan air. Orang-orang lalu mendatangi Abu Bakar r.a. dan berkata, “Tidakkah kamu lihat apa yang telah Aisyah buat ?” Abu bakar bergegas datang (ketenda Nabi SAW), sementara beliau tengah tertidur diatas pangkuanku.Ia langsung mencercaku (menyalahkanku) dan mengatakan apa saja yang ia katakan, bahkan sempat menamparkan tangannya ke pinggangku. Tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali karena posisi Rasulullah SAW. diatas pahaku. Beliau tetap tidur dan jelang pagi dalam keadaan tanpa air. Allah SWT. Pun menurunkan ayat tayammum, “Maka bertayammumlah kalian”. Zaid Bin Hudhair mengatakan : Inilah berkah pertamamu, wahai keluarga Abu Bakar. Aisyah melanjutkan : Kami mengutus rombongan dengan unta yang sebelumnya aku tumpangi dan ternyata kami menemukan kalung tersebut berada di bawahnya.

B. Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.    Pengertian tayammum
2.    Dalil pensyariatannya
3.    Kekhususan tayammum bagi ummat Islam
4.    Syarat-syarat tayammum
5.    Sunah tayammum
6.    Rukun Tayammum
7.    Batasan penggunaan tayammum
8.    Hal-hal yang membatalkan tayammum
9.    Cara bertayammum
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tayammum
Menurut arti bahasa, tayammum berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi syara’, ia berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan sekali atau dua kali sentuhan, dengan niat agar memperoleh kebolehan melakukan sesuatu yang sebelumnya terhalang oleh adanya hadats, bagi orang yang tidak menemukan air atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.[1]

B. Dalil pensyariatannya
Tayammum di tetapkan berdasarkan Alquran, sunnah, dan ijma’.
Dalil dari Alquran adalah firman Allah SWT.
وان كنتم مر ضى أوعلى سفر أوجاء أحد منكم من الغا ءط لمستم ا لنساء فلم تجدواماء فتيممو ا صعيد ا طيبا فامسح وابوجو هكم وأيد يكم إن الله كا ن عفواغفور[2]  
 Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun”. (Q.S An-Nisa’ (4): 43)

Sedangkan dari sunnah adalah hadis narasi Jabir di bawah nanti.
Sementara dari ijma’ para ulama telah sepakat secara bulat bahwa tayammum disyariatkan sebagai pengganti wudhu dan mandi dalam kondisi-kondisi tertentu.

 C. Kekhususan Tayammum bagi Ummat Islam
Tayammum merupakan keistimewaan yang diberikan pada umat ini, merujuk narasi hadis Jabir, bahwasanya Nabi SAW bersabda :
“Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku : Aku dimenangkan dalam teror ketakutan yang sudah menyergap musuh dalam jarak satu bulan perjalanan, bumi dijadikan sebagai masjid dan media bersuci untukku, siapapun dari umatku yang medapati shalat maka shalatlah, dihalalkan untukku harta-harta rampasan perang sementara ia tidak halal bagi seorang pun sebelumku, dan aku diberi hak syafaat ; dan jika Nabi (lainnya) diutus ditengah kaumnya saja, maka aku diutus untuk segenap manusia.[3]

D. Syarat-syarat Tayammum
Tayammum itu diperbolehkan dengan syarat-syarat dibawah ini :
1.    Tidak ada air, dan telah berusaha mencarinya kesana kemari namun tidak dijumpainya.
2.    Berbahaya sekali bila menggunakan air, misalnya sakit yang apabila menggunakan air dapat kambuh sakitnya dan sebagainya.
3.    Telah memasuki waktu shalat
4.    Dengan menggunakan debu yang bersih.[4]

E. Sunah Tayammum
 Sunah dalam tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1.    Membaca basmalah
2.    Mengucapkan dua kalimat syahadat
3.    Mengusap muka dari bagian atas
4.    Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri
5.    Menipiskan tanah ditangan dengan cara meniup
6.    Berurutan (tidak diselingi apapun)
7.    Menghadap kiblat[5]
F. Rukun Tayammum
            Rukun tayammum ada 4 perkara yaitu :
1.    Niat
2.    Mengusap muka
3.    Mengusap kedua tangan sampai siku
4.    Tertib[6]
Keharusan niat dengan adanya hadis :
إنماالأعمابا نية
Arinya : “Semua perbuatan itu dengan niat (tergantung dengan niatnya). (H.R Bukhari dan Muslim)”.

            Dalam bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayammum tidak menghilangkan hadas, sesuai hadis Nabi kepada temannya. Nabi bersabda kepadanya :
 بأ صحا بك وأنت جنب أصلت
Artinya : “ Apakah kamu shalat bersama sahabatmu sedang kamu janabah ? (H.R. Ahmad dan Abu Daud).

Jadi dalam bertayammum harus berniat untuk bolehnya shalat
Keharusan mengusap muka dalam dalil firman Allah :
فآ مسحوابوجوهكم وأيديكم
Artinya : “Maka sapulah mukamu dengan tanganmu”. (Q.S Nisa’ : 43)

Sedang keharusan mengusap kedua tangan sampai siku, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
التيمم ضر بتا ن : ضر بة للو جه وضر بة لليد ين إلى ا لمرفقين
Artinya : “Tayammum itu dua tepukan, satu tepukan umtuk muka dan satu lagi untuk  kedua tangan sampai siku”.

Tertib, yaitu dengan mendahulukan muka kemudian tangan, baik tayammum untuk wudhu maupun untuk janabah. Kalau tayammum, sedang ditangan ada najisnya, maka najis itu dihilangkan terlebih dulu setelah bersih (suci) baru tayammum.

G. Batasan Penggunaan Tayammum
            Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardu saja, meskipun belum batal. Akan tetapi kalau belum digunakan untuk shalat sunnah beberapa kali, cukup dengan tayammum sekali saja.
            Bagi seseorang yang salah satu anggota wudhunya itu diperban (dibebat), maka cukuplah bebat atau perbannya itu saja yang diusap dengan air atau dengan debu tayammum, kemudian itu barulah ia mengerjakan shalat.

H. Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
            Sebagai pengganti wudhu, segala hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum, ditambah keberadaan air secara factual bagi orang yang tidak menemukan air, dan kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak mampu.
            Kedua hal ini dapat membatalkan tayammum jika terjadi sebelum shalat. Adapun jika seseorang shalat dengan menggunakan tayammum, kemudian ia menemukan air atau mampu menggunakannya, dan hal itu terjadi setelah selesai shalat, maka ia tidak wajib mengulang shalatnya meskipun waktu shalat masih ada. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia bercerita : Ada dua orang laki-laki yang bepergian dalam suatu perjalanan, lalu masuk waktu shalat, sementara keduanya tidak membawa persediaan air. Keduanya pun bertayammum dengan debu yang suci, lalu shalat. Kemudian mereka menemukan air. Karena masih ada waktu, salah satu diantara mereka lantas berwudhu dan mengulang shalatnya, sementara yang lain tidak. Kemudian mereka menghadap Nabi SAW. Dan melaporkan hal tersebut. Kepada orang yang tidak mengulang, beliau bersabda, “Kamu mendapat suatu sunnah dan shalatmu sudah mencukupi.” Sementara pada orang yang mengulangi beliau bersabda, “Bagimu pahala dua kali”.
            Sedangkan jika menemukan air dan mampu menggunakannya setelah masuk pelaksanaan shalat namun belum sampai menyelesaikannya maka tayammumnya menjadi batal dan ia wajib bersuci dengan menggunakan air.

I. Cara Bertayammum
Cara bertayammum itu tidak seperti kita mengerjakan wudhu. Adapun cara bertayammum adalah sebagai berikut :
1.    Cari debu yang ada ditanah lapang atau pada dinding-dinding tembok yang bersih
2.    Kedua telapak tangan diletakkan diatas tanah atau debu, sambil niat di dalam hati untuk mengerjakan shalat. Adapun lafadz niat itu di bunyikan maka sebagai berikut :
نو يت التيمم لاستباحة ا لصلاة فرضا لله تعا
Artinya : “Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardu karena Allah Ta’ala”.
3.    Kemudian debu itu ditiup, supaya tinggal debu yang halus.
4.    Sesudah diusahakan ke muka sampai merata
5.    Kedua tapak tangan diletakkan di atas tanah atau debu yang kedua kalinya
6.    Sesudah itu diusahakan pada punggung tangan sampai pergelangan. Dimulai dari sebelah kanan. Pengusapan ini cukup seklai saja.
7.    Selesai bertayammum, kemudian berdoa sebagaimana doanya wudhu.[7]







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Menurut arti bahasa, tayammum berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi syara’, ia berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan sekali atau dua kali sentuhan, dengan niat agar memperoleh kebolehan melakukan sesuatu yang sebelumnya terhalang oleh adanya hadats, bagi orang yang tidak menemukan air atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.
Rukun tayammum ada empat perkara yaitu : niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib.
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardu saja, meskipun belum batal. Akan tetapi kalau belum digunakan untuk shalat sunnah beberapa kali, cukup dengan tayammum sekali saja. Bagi seseorang yang salah satu anggota wudhunya itu diperban (dibebat), maka cukuplah bebat atau perbannya itu saja yang diusap dengan air atau dengan debu tayammum, kemudian itu barulah ia mengerjakan shalat.

DAFTAR PUSTAKA

Fatah Idris Abdullah, Abu Ahmad.2004.Fiqih Islam.Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Ibadah dan Qira’ah, Tim Praktikum.2012.Praktikum Ibadah dan Qira’ah.Makassar.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz.2010.Fiqh Ibadah.Jakarta : Amzah.
Mz,Labib.2000.Rangkuman Shalat Lengkap. Surabaya : Bintang Usaha Jaya.



[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam,Fiqh Ibadah(Jakarta,2010)hlm.99.
[2] Ibid.
[3] Ibid.hlm.100.
[4] Ust.Labib Mz,Rangkuman Shalat Lengkap(Surabaya,2000).hlm.44.
[5] Drs.H.Abdullah Fatah Idris, Fikih Islam(Jakarta,2004).hlm.28.
[6] Ibid.hlm.27-28
[7] Ust. Labib Mz.hlm.44.



No comments:

Post a Comment