Mata Kuliah : Ilmu Fiqih
Dosen : Nur Asia Hamzah, Lc, MA
Jurusan : Tafsir Hadis
Prodi : Ilmu Hadis
W U D H U
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK I
BESSE AINUL MARDIYAH
KADIR
W I L D A
R I S K A
JURUSAN TAFSIR
HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “WUDHU”.
Makalah ini berisikan tentang pengertian wudhu,
keistimewaan wudhu, fardu (rukun) wudhu, sunat-sunat wudhu, makruh-makruh
wudhu, yang membatalkan wudhu, dan tata cara berwudhu .
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah
SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Makassar,
15 Maret 2013
Pemakalah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………… i
Daftar Isi …………………………………………….…………................ ii
BAB I PENDAHULUAN …......………………………………………… 1
A. Latar Belakang ..……………………………………..…………... 1
B. Rumusan Masalah …………….……………………….………... 1
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………. 2
A.
Pengertian Wudhu..…………………......................................... 2
B. Keistimewaan Wudhu……………………………....................... 2
C. Fardu (Rukun) Wudhu..............................................................
3
D. Sunat-sunat Wudhu..................................................................
3
E. Makruh-makruh Wudhu............................................................
4
F. Yang membatalkan Wudhu …….……………...................…..... 4
G. Tata cara Wudhu......................................................................
5
BAB III PENUTUP…………………………………………….………….. 7
Kesimpulan………….………………………………..………….... 7
Daftar Pustaka ………………………………………….………………… 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
memahami pengertian wudhu, diperlukan pemahaman terhadap beberapa elemen
internal wudhu itu sendiri dimulai dari yang terkecil yaitu kosa kata yang
digunakan sampai dengan tata cara wudhu itu sendiri.
Oleh
karena itu makalah ini kami susun berdasarkan beberapa aspek penilaian
disebabkan karena banyaknya pendapat para ulama tentang tata cara berwudhu.
Sebelum
melaksanakan ibadah, setiap manusia diwajibkan untuk berwudhu agar mereka suci dan bersih dari hadats
kecil.
B. Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang
akan dijawab dalam makalah ini adalah:
1.
Pengertian wudhu
2.
Keistimewaan wudhu
3.
Fardu (Rukun) wudhu
4.
Sunat-sunat wudhu
5.
Makruh-makruh wudhu
6.
Yang membatalkan wudhu
7.
Tata cara wudhu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wudhu
Menurut bahasa
wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan
anggota tubuh tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) dari najis
dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah kepada Allah
SWT.
Dasar Al-Qur’an
untuk melakukan wudhu adalah sebagai berikut :
ياايهاالذين امنوااذاقمتم الى الصلاةفا غسلواهكم
وايديكم الى المرافق وامسحوابرؤوسكم وارجلكم الى الكعبين [1]
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman ! Jika kamu akan melakukan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai kesiku, lalu sapulah kepalamu dan basulah kakimu
hingga daun mata kaki “(Al-Maidah ayat 6)
Sedang dalam hadis, ialah sebagai berikut
:
قال رسول ا لله صلى ا لله عليه و سلم : لا يقبل ا
لله صلا ة احد كم اذااحدث حتى يتو ضا ء[2]
Artinya : “Rasulullah saw. bersabda :
Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian bila ia
mempunyai hadats kecuali ia berwudhu terlebih dahulu” (HR. Bukhary dan Muslim, Abu
Daud dan Tirmidzi).
B. Keistimewaan
Wudhu
Terdapat
hadis yang panjang, Rasulullah saw. bersabda, yang artinya sebagai berikut :
“Bila seorang hamba berwudhu lalu
berkumur-kumur, maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya ; jika ia membersihkan
hidung, maka dosa-dosanya akan keluar dari hidungnya, begitu juga tatkala ia
membasuh muka, maka dosa-dosanya akan keluar dari mukanya sampai-sampai dari
bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh kedua tangan, maka dosa-dosanya
akan keluar dari kedua tangan ia sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian
pula halnya dengan ia menyapu kepala, maka dosa-dosanya akan keluar dari kepala
bahkan dari kedua telinganya. Begitupun tatkala ia membasuh kedua kaki, maka
keluarlah dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai-sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian tinggallah
perjalanannya ke masjid dan shalatnya menjadi pahala yang bersih baginya “(HR.
Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim)[3].
C. Fardu (Rukun)
Wudhu
Tidaklah
sah apabila seseorang yang meninggalkan salah satu rukun (fardunya) wudhu.
Adapun rukun-rukun wudhu itu adalah :
1.
Niat ; Untuk mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya di dalam hati.
Kalau dibunyikan maka lafadz niat itu sebagai berikut.
نويت ا لوضؤلرفع الحدث الاصغرفرضالله تعلا[4]
Artinya : “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil,
fardu karena Allah Ta’ala”
2.
Membasuh seluruh muka, yakni antara tempat tumbuh rambut kepala
yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang antara kedua belah daun
telinga[5]
3.
Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.
Membasuh kepala[6]
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib (urut) artinya mendahulukan
anggota wudhu yang seharusnya didahulukan dan mengakhiri yang seharusnya
diakhiri
D. Sunat-sunat Wudhu
Sunat-sunat
wudhu itu adalah sebagi berikut :
1.
Membaca basmalah di awal berwudhu
2.
Menggosok gigi atau bersiwak
3.
Mencuci kedua tangan sampai pergelangan
4.
Berkumur-kumur tiga kali
5.
Memasukkan air ke lubang hidung, kemudian mengeluarkannya lagi
sebanyak tiga kali.
6.
Menyela-nyela jenggot
7.
Menyela-nyela jari tangan dan kaki
8.
Mendahulukan anggota badan yang kanan dan kiri
9.
Membasuh kedua telinga
10.
Membasuh tiga-tiga kali pada anggota wudhu
11.
Memanjangkan cahaya, artinya melebihkan dalam membasuh
bagian-bagian anggota wudhu
12.
Hemat menggunakan air
13. Berdoa di akhir wudhu[7]
E. Makruh-makruh Wudhu
Adapun yang dapat memakruhkan wudhu
diantaranya :
1. Meninggalkan salah satu sunat wudhu
2. Berbicara di saat berwudhu
3. Berwudhu di tempat yang bernajis
4. Berlebih-lebihan berkumur-kumur dan
mengisap-isap bagi yang berpuasa
5. Berwudhu dengan air yang terkena sinar
matahari[8]
F. Yang Membatalkan Wudhu
Yang membatalkan wudhu artinya wudhu itu
batal disebabkan karena sebagai berikut :
1. Keluarnya sesuatu melalui dua jalan,
yaitu kubul dan dubur, misalnya : kencing, berak dan kentut
2. Hilangnya akal yang disebabkan gila,
pingsang, dan mabuk.
3. Tidur dalam posisi baring atau duduk
dengan bersandar.[9]
4. Menyentuh kemaluan tanpa pelapis
5. Menyentuh lawan jenis yang bukan
mahram tanpa pelapis.[10]
G. Tata cara Wudhu
Seseorang
yang akan mengerjakan shalat, hendaklah terlebih dahulu berwudhu karena wudhu
itu adalah merupakan syarat sah shalat.
Sebelum
berwudhu, terlebih dahulu dibersihkan terlebih dahulu najis-najis yang ada pada
badan kita, kalau memang ada najisnya
Adapun
cara-cara berwudhu adalah sebagai berikut :
1.
Membaca basmalah (بسم الله الرحمن الرحيم ) sambil mencuci dan menyela-nyela kedua tangan sampai pada
pergelangan tangan dengan bersih
2.
Berkumur-kumur tiga kali sambil memasukkan air ke dalam hidung dan
mengeluarkannya lagi.
3. Membasuh seluruh muka yakni antara tempat
tumbuh rambut kepala yang wajar hingga ke bawah janggut dan secara melintang
antara kedua belah daun telinga, sambil niat wudhu :
نويت الوضوءلرفع احدث الاصغر فرضالله تعالى
Artinya : “Aku niat berwudhu untuk
menghilangkan hadats kecil, fardu karena Allah Ta’ala”.
4. Membasuh kedua tangan kanan dan kiri
sampai siku sebanyak tiga kali.
5.
Mengusap rambut keseluruh kepala mulai dari depan ke belakang.
6.
Kemudian tangan dikembalikkan ke depan, dan dilanjutkan dengan
menyapu kedua telinga luar dan dalam, ibu jari di luar daun telinga dan jari
telunjuk di dalamya.
7.
Membasuh kedua kaki sebanyak tiga kali yang dimulai dari kanan.
8. Dengan demikian selesailah pekerjaan
wudhu. Setelah itu dilanjutkan dengan berdoa sampai menghadap kiblat, seraya mengangkat
kedua tangan ke atas.
Adapun doa yang dibaca sesudah wudhu
adalah :
اشهدان لااله الاالله وحده لاشريك له واشهد ان محمد اعبده ورسوله.
اللهم اجعلنى من التوابين واجعلنى من المتطهرين واجعلنى من ءبا دك الصلحين
Artinya : “ Aku bersaksi bahwasanya tiada
Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan
aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah
jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci, dan
jadikanlah aku temasuk golongan orang-orang yang sholeh”.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut bahasa wudhu berarti bersih dan
indah. Sedangkan menurut syara’, wudhu berarti membersihkan anggota tubuh
tertentu (muka, kedua tangan, kepala dan
kedua kaki) dari najis dan mensucikan diri dari hadats kecil sebelum
melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Adapun fardu (rukun) wudhu yaitu niat,
membasuh muka seluruh muka, yakni dari pucuk kening sampai dagu dan dari
pinggir telinga kanan hingga telinga kiri, membasuh kedua tangan sampai
siku-siku, membasuh kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib
(urut) artinya mendahulukan anggota wudhu yang seharusnya didahulukan, dan
mengakhiri yang seharusnya diakhiri
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Azzam, Abdul Aziz.2010.Fiqih Ibadah.Jakarta : Amzah.
Mz.Labib.2000.Rangkuman
Shalat Lengkap.Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Tim
Praktikum Ibadah dan Qara’ah.2012.Praktikum Ibadah dan Qira’ah.Makassar.
[1] Ust. Labib Mz, Rangkuman Shalat Lengkap (Surabaya,2000),hlm.35-36.
[2] Ibid.
[3] Ibd. hlm. 37.
[4] Ibd.
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam. Ilmu Fiqih.(Jakarta.2010). hlm. 36.
[6] Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, cara membasuh kepala ialah
memulai dari depan kepala (kening) lalu mengusapkannya sampai ke tengkuk.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, cukup hanya mengusap kepala bagian depan,
meski hanya sedikit.
[7]Tim Praktikum Ibadah dan Qira’ah, Praktikum Ibadah dan Qira’ah(Makassar,2012),hlm.5.
[8] Ibid.
[9] Mazhab Maliki dan Hambali, tidak memasukkan tidur sebagai salah satu
yang membatalkan wudhu. Adapun yang memasukkan tidur sebagai salah satu yang
membatalkan wudhu adalaha mazhab Syafi’i dan Hanafi. Bahkan mazhab Hanafi
menambahkan bahwa terangkatnya pantat orang tidur dari tempat duduknya sebelum
terjaga dari tidurnya mengakibatkan batalnya wudhu.
[10] Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali. Bersentuhan kulit antara laki-laki
dan wanita yang bukan mahram, baik sengaja atau yang tidak, menjadikan wudhu
menjadi batal. Menurut mazhab Maliki, yang menjadikan batal wudhu hanya
persentuhan yang disertai perasaan nikmat. Adapun menurut mazhab Hanafi,
persentuhan kulit antara laki-laki dan wanita, tidak membatalkan wudhu.
No comments:
Post a Comment