MAKALAH
HADIS TENTANG TAYAMMUM
Disusun Oleh :
Kelompok II
MUHAMMAD ZAINAL
ZULKHULAFAIR
NURUL FIRMAN
IDHAM
JURUSAN TAFSIR HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan
makalah dengan judul “TAYAMMUM” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat
dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator
terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih
kepada dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Fiqih yang telah memberikan arahan dan
bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung
kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim kelompok II yang selalu kompak
dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Ilmu Fiqih dan dipresentasikan dalam pembelajaran di
kelas. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai, apa sebenarnya yang dimaksud
dengan tayammum dan bahkan sampai dengan tata cara bertayammum itu sendiri.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini,
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya
dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang
konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan
pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Demikian sepatah
kata dari penulis
Wassalam
Samata, 21 Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................... i
Daftar isi............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan masalah................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 2
A. Pengertian Tayammum......................................................................... 2
B. Dalil Pensyariatannya........................................................................... 2
C. Kekhususan Tayammum bagi Umat Islam........................................ 3
D. Syarat-syarat Tayammum..................................................................... 3
E. Sunnah Tayammum.............................................................................. 3
F. Rukun Tayammum................................................................................ 4
G. Batasan tayammum............................................................................... 5
H. Hal-hal yang membatalkan tayammum............................................. 5
I.
Cara Bertayammum............................................................................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................. 7
A. Kesimpulan............................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 8
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diriwayatkan dari hadis Aisyah ia
bercerita : Kami keluar bersama Nabi SAW. dalam suatu perjalanan beliau hingga
sesampai kami disebuah padang terbuka, kalung milikku terputus (dan jatuh).
Guna mencarinya Nabi SAW. dan orang-orang yang bersamanya menginap ditempat
tersebut padahal mereka tidak berada ditempat yang berair dan mereka pun tidak
membawa persediaan air. Orang-orang lalu mendatangi Abu Bakar r.a. dan berkata,
“Tidakkah kamu lihat apa yang telah Aisyah buat ?” Abu bakar bergegas datang
(ketenda Nabi SAW), sementara beliau tengah tertidur diatas pangkuanku.Ia
langsung mencercaku (menyalahkanku) dan mengatakan apa saja yang ia katakan,
bahkan sempat menamparkan tangannya ke pinggangku. Tidak ada yang menghalangiku
untuk bergerak kecuali karena posisi Rasulullah SAW. diatas pahaku. Beliau
tetap tidur dan jelang pagi dalam keadaan tanpa air. Allah SWT. Pun menurunkan
ayat tayammum, “Maka bertayammumlah kalian”. Zaid Bin Hudhair mengatakan :
Inilah berkah pertamamu, wahai keluarga Abu Bakar. Aisyah melanjutkan : Kami
mengutus rombongan dengan unta yang sebelumnya aku tumpangi dan ternyata kami
menemukan kalung tersebut berada di bawahnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini yaitu :
1. Pengertian
tayammum
2. Dalil
pensyariatannya
3. Kekhususan
tayammum bagi ummat Islam
4. Syarat-syarat
tayammum
5. Sunah
tayammum
6. Rukun
Tayammum
7. Batasan
penggunaan tayammum
8. Hal-hal
yang membatalkan tayammum
9. Cara
bertayammum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tayammum
Menurut arti bahasa, tayammum berarti
menyengaja. Sedangkan menurut terminologi syara’, ia berarti menyengajakan diri
menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan sekali
atau dua kali sentuhan, dengan niat agar memperoleh kebolehan melakukan sesuatu
yang sebelumnya terhalang oleh adanya hadats, bagi orang yang tidak menemukan
air atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.[1]
B. Dalil
pensyariatannya
Tayammum di tetapkan berdasarkan Alquran,
sunnah, dan ijma’.
Dalil dari Alquran adalah firman Allah SWT.
وان كنتم مر ضى أوعلى سفر أوجاء أحد منكم من الغا
ءط لمستم ا لنساء فلم تجدواماء فتيممو ا صعيد ا طيبا فامسح وابوجو هكم وأيد يكم إن
الله كا ن عفواغفور[2]
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang
dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha
pemaaf lagi maha pengampun”. (Q.S An-Nisa’ (4): 43)
Sedangkan dari
sunnah adalah hadis narasi Jabir di bawah nanti.
Sementara dari ijma’ para
ulama telah sepakat secara bulat bahwa tayammum disyariatkan sebagai pengganti
wudhu dan mandi dalam kondisi-kondisi tertentu.
Tayammum merupakan
keistimewaan yang diberikan pada umat ini, merujuk narasi hadis Jabir,
bahwasanya Nabi SAW bersabda :
“Aku diberi lima hal yang tidak diberikan
kepada seorang pun sebelumku : Aku dimenangkan dalam teror ketakutan yang sudah
menyergap musuh dalam jarak satu bulan perjalanan, bumi dijadikan sebagai
masjid dan media bersuci untukku, siapapun dari umatku yang medapati shalat
maka shalatlah, dihalalkan untukku harta-harta rampasan perang sementara ia
tidak halal bagi seorang pun sebelumku, dan aku diberi hak syafaat ; dan jika
Nabi (lainnya) diutus ditengah kaumnya saja, maka aku diutus untuk segenap
manusia.[3]
D. Syarat-syarat Tayammum
Tayammum itu diperbolehkan dengan
syarat-syarat dibawah ini :
1. Tidak ada
air, dan telah berusaha mencarinya kesana kemari namun tidak dijumpainya.
2. Berbahaya
sekali bila menggunakan air, misalnya sakit yang apabila menggunakan air dapat
kambuh sakitnya dan sebagainya.
3. Telah
memasuki waktu shalat
4. Dengan
menggunakan debu yang bersih.[4]
E. Sunah Tayammum
Sunah
dalam tayammum ada 3 perkara, yaitu :
1. Membaca basmalah
2. Mengucapkan
dua kalimat syahadat
3. Mengusap
muka dari bagian atas
4. Mendahulukan anggota
kanan dari yang kiri
5. Menipiskan
tanah ditangan dengan cara meniup
6. Berurutan (tidak
diselingi apapun)
F. Rukun Tayammum
Rukun
tayammum ada 4 perkara yaitu :
1. Niat
2. Mengusap muka
3. Mengusap kedua
tangan sampai siku
4. Tertib[6]
Keharusan niat dengan adanya hadis :
إنماالأعمابا نية
Arinya : “Semua
perbuatan itu dengan niat (tergantung dengan niatnya). (H.R Bukhari dan
Muslim)”.
Dalam
bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayammum tidak
menghilangkan hadas, sesuai hadis Nabi kepada temannya. Nabi bersabda kepadanya
:
بأ صحا بك وأنت جنب أصلت
Artinya : “ Apakah
kamu shalat bersama sahabatmu sedang kamu janabah ? (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Jadi dalam bertayammum harus berniat
untuk bolehnya shalat
Keharusan mengusap muka dalam dalil firman Allah :
فآ مسحوابوجوهكم وأيديكم
Artinya : “Maka sapulah mukamu dengan
tanganmu”. (Q.S Nisa’ : 43)
Sedang keharusan mengusap kedua tangan sampai
siku, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
التيمم ضر بتا ن : ضر
بة للو جه وضر بة لليد ين إلى ا لمرفقين
Artinya : “Tayammum
itu dua tepukan, satu tepukan umtuk muka dan satu lagi untuk kedua tangan sampai siku”.
Tertib, yaitu dengan
mendahulukan muka kemudian tangan, baik tayammum untuk wudhu maupun untuk
janabah. Kalau tayammum, sedang ditangan ada najisnya, maka najis itu
dihilangkan terlebih dulu setelah bersih (suci) baru tayammum.
G. Batasan Penggunaan Tayammum
Sekali
bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardu saja, meskipun belum
batal. Akan tetapi kalau belum digunakan untuk shalat sunnah beberapa kali,
cukup dengan tayammum sekali saja.
Bagi
seseorang yang salah satu anggota wudhunya itu diperban (dibebat), maka
cukuplah bebat atau perbannya itu saja yang diusap dengan air atau dengan debu
tayammum, kemudian itu barulah ia mengerjakan shalat.
H. Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
Sebagai pengganti
wudhu, segala hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum, ditambah
keberadaan air secara factual bagi orang yang tidak menemukan air, dan
kemampuan menggunakan air bagi orang yang sebelumnya tidak mampu.
Kedua hal ini
dapat membatalkan tayammum jika terjadi sebelum shalat. Adapun jika seseorang
shalat dengan menggunakan tayammum, kemudian ia menemukan air atau mampu
menggunakannya, dan hal itu terjadi setelah selesai shalat, maka ia tidak wajib
mengulang shalatnya meskipun waktu shalat masih ada. Diriwayatkan dari Abu
Sa’id Al-Khudri, ia bercerita : Ada dua orang laki-laki yang bepergian dalam
suatu perjalanan, lalu masuk waktu shalat, sementara keduanya tidak membawa
persediaan air. Keduanya pun bertayammum dengan debu yang suci, lalu shalat.
Kemudian mereka menemukan air. Karena masih ada waktu, salah satu diantara
mereka lantas berwudhu dan mengulang shalatnya, sementara yang lain tidak.
Kemudian mereka menghadap Nabi SAW. Dan melaporkan hal tersebut. Kepada orang
yang tidak mengulang, beliau bersabda, “Kamu mendapat suatu sunnah dan shalatmu
sudah mencukupi.” Sementara pada orang yang mengulangi beliau bersabda, “Bagimu
pahala dua kali”.
Sedangkan jika
menemukan air dan mampu menggunakannya setelah masuk pelaksanaan shalat namun
belum sampai menyelesaikannya maka tayammumnya menjadi batal dan ia wajib
bersuci dengan menggunakan air.
I. Cara Bertayammum
Cara bertayammum itu tidak seperti kita mengerjakan wudhu. Adapun
cara bertayammum adalah sebagai berikut :
1. Cari debu
yang ada ditanah lapang atau pada dinding-dinding tembok yang bersih
2. Kedua
telapak tangan diletakkan diatas tanah atau debu, sambil niat di dalam hati
untuk mengerjakan shalat. Adapun lafadz niat itu di bunyikan maka sebagai
berikut :
نو يت التيمم لاستباحة ا لصلاة فرضا لله تعا
Artinya : “Aku niat
bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardu karena Allah Ta’ala”.
3. Kemudian debu itu
ditiup, supaya tinggal debu yang halus.
4. Sesudah diusahakan
ke muka sampai merata
5. Kedua tapak tangan
diletakkan di atas tanah atau debu yang kedua kalinya
6. Sesudah itu
diusahakan pada punggung tangan sampai pergelangan. Dimulai dari sebelah kanan.
Pengusapan ini cukup seklai saja.
7. Selesai bertayammum,
kemudian berdoa sebagaimana doanya wudhu.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut arti bahasa, tayammum berarti
menyengaja. Sedangkan menurut terminologi syara’, ia berarti menyengajakan diri
menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan sekali
atau dua kali sentuhan, dengan niat agar memperoleh kebolehan melakukan sesuatu
yang sebelumnya terhalang oleh adanya hadats, bagi orang yang tidak menemukan
air atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.
Rukun tayammum ada empat perkara yaitu : niat,
mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib.
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk
satu shalat fardu saja, meskipun belum batal. Akan tetapi kalau belum digunakan
untuk shalat sunnah beberapa kali, cukup dengan tayammum sekali saja. Bagi
seseorang yang salah satu anggota wudhunya itu diperban (dibebat), maka cukuplah
bebat atau perbannya itu saja yang diusap dengan air atau dengan debu tayammum,
kemudian itu barulah ia mengerjakan shalat.
DAFTAR PUSTAKA
Fatah Idris
Abdullah, Abu Ahmad.2004.Fiqih Islam.Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Ibadah dan Qira’ah,
Tim Praktikum.2012.Praktikum Ibadah dan Qira’ah.Makassar.
Muhammad Azzam,
Abdul Aziz.2010.Fiqh Ibadah.Jakarta : Amzah.
Mz,Labib.2000.Rangkuman
Shalat Lengkap. Surabaya : Bintang Usaha Jaya.
No comments:
Post a Comment