Friday, January 4, 2013

WAWASAN HADITS TENTANG KEPEMIMPINAN



MAKALAH DISKUSI
WAWASAN HADITS TENTANG KEPEMIMPINAN
MATA KULIAH IBADAH MU’AMALAH



DISUSUN OLEH
AHMAD HUMAID
JUMADIL MUSA
NASIHUDDIN
WILDA
RISKA

FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2012




KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Karena kita telah diberi curahan nikmat dan kasih saying yang berlimpah ruah. Tidak lupa shalawat dan salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW,keluarganya,sahabatnya,dan kita sebagai ummatnya.
            Alhamdulillah akhirnya kami berhasil menyelesaikan makalah hadits ibadah muamalah ini meskipun terdapat banyak kendala namun hal itu menambah semangat kami untuk menyelesaikannya.
            Dalam makalah  ini dijelaskan  mengenai arti kepemimpinan,cara,dan contohnya. Oleh karena itu, kami berharap makalah ini bisa menjadikan ilmu dan manfaat bagi kita semua. Memang dalam penyusunan makalah ini belum sempurna masih terdapat banyak kekurangan maka dari itu kami mohon maaf bila terdapat kesalahan,semoga makalah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan digunakan di masa yang akan  datang.    

                                                                                             MAKASSAR 20-11-2012

                                                                       PEMAKALAH

DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………..........
Daftar Isi………………………………………………………………......
BAB I
Pendahuluhan…………………………………………………………….
   A.Latar Belakang……………………………………………………….
   B.Rumusan Masalah…………………..............................................
   C.Tujuan…………………………………………………………….......
BAB II
Pembahasan………………………………………………………….......
   I.Pengertian……………………………………………………………..
  II.Dalil Tentang Kepemimpinan………………………………………..
 III.Tinjauan Umum Mengenai Kepemimpinan…………………………
IV.Kepemimpinan Dalam Islam…………………………………............
Ø  Hakekat kepemimpinan…………………………………………..
Ø  Hukum dan tujuan menegakkan kepemimpinan………...........
Ø  Kriteria pemimpin yang ideal dalam islam………………..........

V.Prinsip-Perinsip Kepemimpinan Islam………………………………..
Ø  Prinsip tauhid………………………………………………………
Ø  Prinsip musyawarah………………………………………………
Ø  Prinsip keadilan……………………………………………………
Ø  Prinsip kebebasan………………………………………………...
VI.Contoh Kepemimpinan Dalam Islam…………………………………
1.    Kepemimpinan rasulullah SAW…………………………………
2.    Kepemimpinan al-khulafa’ al rasyidin…………………………..
VII. Demokrasi Dan Islam………………………………………………..
BAB III
 Penutup…………………………………………………………………..
   Kesimpulan……………………………………………………………..
Daftar Pustaka…………………………………………………………...




BAB I
PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang
Dalam sejarah kehidupan manusia, telah muncul konsepsi tentang kepemimpinan. Bagaimana Nabi Adam memimpin Hawa dan keturunannya di dunia setelah diusir dari surga. Begitu juga sejak awal kemunculan Islam, Nabi Muhammad selain sebagai seorang utusan Rasul yang menyampaikan ajaran-ajaran agama tetapi juga seorang kepala Negara dan kepala rumah tangga. Paling tidak dalam catatan-catatan sejarah kenabian yang terdokumentasikan dalam Hadits-Hadits yang tetap terjaga dan masih bisa dikonsumsi sampai saat ini, Nabi memberikan contoh bagaimana seorang pemimpin menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi maupun sosial kemasyarakatan berdasarkan musyawarah untuk tercapainya kemaslahatan.



B.Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
·         Apa pengertian dari kepemimpinan?
·         Bagaimana cara memilih pemimpin?
·         Bagaimana cara pengelolaan kepemimpinan?
·         Bagaimana contoh perealisasiannya dalam islam?
C.Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
·         Mampu menjelaskan  hakekat dari kepemimpinan
·         Memahami cara pemilihan pemimpin
·         Mampu menjelaskan bagaimana cara pengelolaan kepemimpinan
·         Mampu memberikan contoh mengenai kepemimpinan islam
                                                          
 
BAB II
PEMBAHASAN
      I.        Pengertian
Kepemimpinan berasal dari akar kata “pimpin” kita mengenal kata “pemimpin” dan “kepemimpinan”.Dalam Ensiklopedi Umum, halaman 549 kata “kepemimpinan” ditafsirkan sebagai hubungan yang erat antara seorang dan sekelompok  manusia karena adanya kepentingan bersama; hubungan Itu ditandai oleh tingkahlaku yang tertuju dan terbimbing dari manusla yang seorang itu. Manusiaatau orang ini biasanya disebut yang memimpin atau pemimpin, sedangkankelompok manusia yang mengikutinya disebut yang dipimpin[1].
Islam menetapkan tujuan dan tugas utama pemimpin adalah untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta melaksanakan perintah-perintah-Nya. Ibnu Taimyah mengungkapkan bahwa kewajiban seorang pemimpin yang telah ditunjuk dipandang dari segi agama dan dari segi ibadah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah adalah dengan menaati peraturan-peraturan-Nya dan Rasul-Nya. Namun hal itu lebih sering disalah gunakan oleh orang-orang yang ingin mencapai kedudukan dan harta.
    II.        Dalil tentang Kepemimpinan[2]
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya :
Dari Ibn Umar r.a. Sesungguhnya Rasulullah Saw. Berkata :”Kalian adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Suami adalah pemimpin keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dirumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Pelayan adalah pemimpin dalam mengelolaharta tuannya, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Oleh karena itu kalian sebagai pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Hal yang paling mendasar yang dapat diambil dari hadis diatas adalah bahwa dalam level apapun, manusia adalah pemimpin termasuk bagi dirinya sendiri. Setiap perbuatan dan tindakan  memiliki resiko yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap orang adalah pemimpin meskipun pada saat yang sama setiap orang membutuhkan pemimpin ketika ia harus berhadapan untuk menciptakan solusi hidup di mana kemampuan, keahlian, dan kekuatannya dibatasi oleh sekat yang ia ciptakan sendiri dalam posisinya sebagai bagian dari komunitas.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw., beliau bersabda : “Ada tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu : Pemimpin yang adil, Pemuda yang senantiasa beribadah kepada Allah Ta’ala, Seseorang yang hatinya senantiasa digantungkan (dipertautkan)” dengan masjid, Dua orang saling mencintai karena Allah, yang keduanya berkumpul dan berpisah karena-Nya. Seorang laki-laki yang ketika diajak [dirayu] oleh seorang wanita bangsawan yang cantik lalu ia menjawab :”Sesungguhnya saya takut kepada Allah.”Seorang yang mengeluarkan sedekah sedang ia merahasiakanny, sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya dan seseorang yang mengingat Allah di tempat yang sepi sampai meneteskan air mata.”
Setiap orang berhak mengeluarkan pendapatnya dan seorang pemimpin berkewajiban mendengarkan. Ia wajib menjalankan hasil musyawarah. Setiap keputusan yang telah disepakati bersama wajib dilaksanakan karena itu merupakan amanat yang dibebankan kepadanya. Dalam hadits diatas diungkapkan keutamaan seorang pemimpin yang adil sehingga mendapatkan posisi pertama orang yang mendapatkan naungan dari Allah pada hari kiamat. Hal ini menunjukkan begitu beratnya menjadi seorang pemimpin untuk selalu adil dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Artinya :
Dari Ibn Umar ra., dari Nabi Saw., sesungguhnya bliau bersabda : “Seorang Muslim wajib mendengar dan taat terhadap perintah yang disukai maupun tidak disukainya. Kecuali bila diperintahkan mengerjakan kemaksiatan, maka ia tidak wajib mendengar dan taat”
Secara kontekstual hadits diatas dapat diartikan dalam berbagai dimensi. Dalam sebuah komunitas, masyarakat dan agama setiap manusia memiliki sistem yang mengatur mereka maka wajar sebagai bagian dari sistem tersebut untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun ketaatan tersebut tidak serta merta menjadi sikap yang selalu taklid terhadap pemimpin. Dalam Islam diajarkan tidak diperbolehkan taat atau memetuhi pemimpin kecuali dalam batas-batas yang telah dijelaskan Allah dalam al-Qur’an dan Hadits bahwa tidak wajib memetuhi seorang pemimpin melainkan karena Allah.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Artinya :
Dari Abdurrahman ibn Smurah ra. Ia berkata : Rasulullah bersabda :”Wahai Abdurrahman Ibn sammurah, janganlah kamu meminta jabatan. Apabila kamu diberi dan tidak memintanya, kamu akan mendapat pertolongan Allah dalam melaksanakannya. Dan jika kau diberi jabatan karena memintanya, jabatan itu diserahkan sepenuhnya. Apabila kamu bersumpah terhadap satu perbuatan, kemudian kamu melihat ada perbuatan yang lebih baik, maka kerjakanlah perbuatan yang lebih baik itu.
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلَانِ مِنْ بَنِي عَمِّي فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِّرْنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلَّاكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَقَالَ الْآخَرُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّا وَاللَّهِ لَا نُوَلِّي عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلَا أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ
Artinya:
Dari Abu Musa al-Asy’ari ra., ia berkata: bersama dua orang saudara sepupu, saya mendatangi Nabi Saw. kemudian salah satu diantara keduanya berkata: Wahai Rasulullah, berilah kami jabatan pada sebagian dari yang telah Allah kuasakan terhadapmu. Dan yang lain juga berkata begitu. Lalu beliau bersabda: Demi Allah, aku tidak akan mengangkat pejabat karena memintanya, atau berambisi dengan jabatan itu.
Kepemimpinan adalah sesuatu yang muncul dari dalam dan merupakan buah dari keputusan seseorang untuk mau menjadi pemimpin, baik bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi lingkungan pekerjaannya, maupun bagi lingkungan sosial dan bahkan bagi negerinya. Berdasarkan hadits diatas dapat dipahami bahwa yang menjadi penentu adalah masyarakat atau komunitas, bukan sikap mengharapkan sebuah jabatan dengan meminta. Dengan meminta maka jabatan tersebut bukan lagi sebuah pengembanan amanat masyarakat atau komunitas yang dipimpin melainkan keinginan pribadi dengan tujuan tertentu.
Kepemimpinan adalah tanggung jawab yang dimulai dari dalam diri kita. Kepemimpinan menuntut suatu transformasi dari dalam hati dan perubahan karakter. Kepemimpinan sejati dimulai dari dalam dan kemudian bergerak ke luar untuk bertanggungjawab kepada yang dipimpin. Disinilah pentingnya karakter dan integritas seorang pemimpin untuk menjadi pemimpin sejati dan diterima oleh masyarakat atau komunitas yang dipimpinnya. Kembali betapa banyak kita saksikan para pemimpin yang mengaku wakil rakyat ataupun pejabat publik, justru tidak memiliki integritas sama sekali, karena apa yang diucapkan dan dijanjikan ketika kampanye dalam Pemilu tidak sama dengan yang dilakukan ketika sudah duduk nyaman di kursinya. Wallahu A’lam
   III.        Tinjauan Umum Mengenai Kepemimpinan
Secara etimologi kepemimpinan berarti Khilafah, Imamah, Imaroh, yang mempunyai makna daya memimpin atau kualitas seorang pemimpin atau tindakan dalam memimpin.  Sedangkan secara terminologinya  adalah suatu kemampuan untuk mengajak orang lain agar mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kepemimpinan adalah upaya untuk mentransformasi-kan semua potensi yang terpendam menjadi kenyataan.
Tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin adalah menggerakkan dan mengarahkan, menuntun, memberi mutivasi serta mendorong orang yang dipimpin untuk berbuat sesuatu guna mencapai tujuan. Sedangkan tugas dan tanggungjawab yang dipimpin adalah mengambil peran aktif dalam mensukseskan pekerjaan yang dibebankannya. tanpa adanya kesatuan komando yang didasarkan atas satu perencanaan  dan kebijakan yang jelas, maka rasanya sulit diharapkan tujuan yang telah ditetapkan akan tercapai dengan baik. Bahkan sebaliknya, yang terjadi adalah kekacauan dalam pekerjaan. Inilah arti penting komitmen dan kesadaran bersama untuk mentaati pemimpin dan peraturan yang telah ditetapkan.
  IV.        Kepemimpinan dalam Islam
Ø  Hakekat Kepemimpinan
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan merupakan amanah dan tanggungjawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada anggota-anggota yang dipimpinnya, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Jadi, pertanggungjawaban kepemimpinan dalam Islam tidak hanya bersifat horizontal-formal sesama manusia, tetapi bersifat vertical-moral, yakni tanggungjawab kepada Allah Swt di akhirat nanti. Seorang pemimpin akan dianggap lolos dari tanggungjawab formal di hadapan orang-orang yang dipimpinnya, tetapi belum tentu lolos ketika ia bertanggungjawab di hadapan Allah Swt. Kepemimpinan sebenarnya bukan sesuatu yang mesti menyenangkan, tetapi merupakan tanggungjawab sekaligus amanah yang amat berat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Allah Swt berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara amanah (yang diembankannya) dan janji mereka, dan orang-orang yang memelihara sholatnya, mereka itulah yang akan mewarisi surga firdaus, mereka akan kekal di dalamnya” (QS.Al Mukminun 8-9)
Seorang pemimpin harus bersifat amanah, sebab ia akan diserahi tanggungjawab. Jika pemimpin tidak mempunyai sifat amanah, tentu yang terjadi adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk hal-hal yang tidak baik. Itulah mengapa nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar menjaga amanah kepemimpinan, sebab hal itu akan dipertanggungjawabkan, baik didunia maupun diakhirat. Nabi bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR. Bukhori) Nabi Muhammad Saw juga  bersabda: “Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancuran. Waktu itu ada seorang shahabat bertanya: apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya” (HR. Bukhori)
Oleh karenanya, kepemimpinan mestinya tidak dilihat sebagai fasilitas untuk menguasai, tetapi dimaknai sebagai sebuah pengorbanan dan amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Kepemimpinan juga bukan kesewenang-wenangan untuk bertindak, tetapi kewenangan untuk melayani dan mengayomi dan berbuat dengan seadil-adilnya. kepemimpinan adalah sebuah keteladanan dan kepeloporan dalam bertindak. Kepemimpinan semacam ini akan muncul jika dilandasi dengan semangat amanah, keikhlasan dan nilai-nilai keadilan.
Ø  Hukum dan Tujuan Menegakkan Kepemimpinan
Pemimpin yang ideal merupakan dambaan bagi setiap orang,  sebab pemimpin itulah yang akan membawa maju-mundurnya suatu organisasi, lembaga, Negara dan bangsa. Oleh karenanya, pemimpin mutlak dibutuhkan demi tercapainya kemaslahatan umat. Tidaklah mengherankan jika ada seorang pemimpin yang kurang mampu, kurang ideal misalnya cacat mental dan fisik, maka cenderung akan mengundang kontroversi, apakah tetap akan dipertahankan atau di non aktifkan.
Imam Al-mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyah  menyinggung mengenai hukum dan tujuan menegakkan kepemimpinan. beliau mengatakan bahwa menegakkan  kepemimpinan dalam pandangan Islam adalah sebuah keharusan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa keberadaan pemimpin (imamah) sangat penting, artinya, antara lain karena imamah mempunyai dua tujuan: pertama: Likhilafati an-Nubuwwah fi-Harosati ad-Din, yakni sebagai pengganti misi kenabian untuk menjaga agama.  Dan kedua: Wa sissati ad-Dunnya, untuk memimpin atau mengatur urusan dunia. Dengan kata lain bahwa tujuan suatu kepemimpinan adalah untuk menciptakan rasa aman, keadilan, kemasylahatan, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, mengayomi rakyat, mengatur dan menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat.
Dari sinilah para ulama’ berpendapat bahwa menegakkan suatu kepemimpinan (Imamah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah suatu keniscayaan (kewajiban). Sebab imamah merupakan syarat bagi terciptanya suatu masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan serta terhindar dari kehancuran dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, tampilnya seorang pemimpin yang ideal yang menjadi harapan komponen masyarakat menjadi sangat urgen.


Ø  Kriteria Pemimpin yang Ideal dalam Islam
Imam Al Mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyyah-Nya memberikan beberapa kriteria seorang pemimpin yang ideal agar tampilnya pemimpin tersebut dapat mengantarkan suatu Negara yang adil dan sejahtera seperti yang diharapkan.
*      Seorang pemimpin harus mempunyai sifat adil (‘adalah)
*      Memiliki pengetahuan untuk memanage persoalan-persoalan yang ada kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
*      Sehat panca indranya seperti pendengaran, penglihatan dan lisannya. Sehingga seorang pemimpin bisa secara langsung mengetahui persoalan-persoalan secara langsung bukan dari informasi atau laporan orang lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
*      Sehat anggota badan dari kekurangan. Sehingga memungkinkan seorang pemimpin untuk bergerak lebih lincah dan cepat dalam menghadapi berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.
*      Seorang pemimpin harus mempunyai misi dan visi yang jelas. bagaimana memimpin dan memanage suatu Negara secara berstruktur, sehingga ada perioritas tertentu, mana yang perlu ditangani terlebih dahulu dan mana yang dapat ditunda sementara.
*      Seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan. Dalam hal ini seorang pemimpin  harus mempunyai keberanian dan kekuatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
*      Harus keturunan Quraisy.
Namun menurut pandangan Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah-Nya bahwa, hadits “Al Aimmatu min Quraisyin” (HR. Ahmad dari Anas bin Malik) tersebut dapat dipahami secara konstektual, bahwa hak pemimpin itu bukan pada etnis Quraisy-nya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Pada masa Nabi Muhammad Saw orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemimpin dan dipatuhi oleh masyarakat adalah dari kaum Quraisy. Oleh karena itu, apabila pada suatu saat ada orang yang bukan dari Quraisy tapi punya kemampuan dan kewibawaan, maka ia dapat diangkat sebagai pemimpin termasuk kepala Negara.
   V.        Prinsip-Prinsip Kepemimpinan Islam
Sebagai  agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola organisasi atau pemerintahan. Al-qur’an dan As-sunnah dalam permasalahan ini telah mengisyaratkan beberapa prinsip pokok dan tata nilai yang berkaitan dengan kepemimpinan, kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, bernegara (baca: berpolitik) termasuk di dalamnya ada system pemerintahan yang nota-benenya merupakan kontrak sosial. Prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut antara lain: prinsip Tauhid, As-syura (bermusyawarah) Al-’adalah (berkeadilan) Hurriyah Ma’a Mas’uliyah (kebebasan disertai tanggungjawab) Kepastian Hukum, Jaminan Haq al Ibad (HAM) dan lain sebagainya.
 
·         Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid merupakan salah satu prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam (baca: pemerintahan Islam). Sebab perbedaan akidah yang fundamental dapat menjadi pemicu dan pemacu kekacauan suatu umat. oleh sebab itu, Islam mengajak ke arah satu kesatuan akidah di atas dasar yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, yaitu tauhid. Dalam alqur’an sendiri dapat ditemukan dalam surat An-nisa’ 48, Ali imron 64 dan surat al Ikhlas.
·         Prinsip Musyawarah (Syuro)
Musyawarah berarti mempunyai makna mengeluarkan atau mengajukan pendapat. Dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat, paling tidak mempunyai tiga cara: 1. keputusan yang ditetapkan oleh penguasa. 2. kepeutusan yang ditetapkan pandangan minoritas.  3. keputusan yang ditetapkan oleh pandangan mayoritas, ini menjadi ciri umum dari demokrasi, meski perlu diketahui bahwa “demokrasi tidak identik dengan syuro” walaupun syuro dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab keputusan pendapat mayoritas tidak boleh menindas keputusan minoritas, melainkan tetap harus memberikan ruang gerak bagi mereka yang minoritas.
 Lebih dari itu, dalam Islam suara mayoritas tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam Al-quran ada beberapa ayat yang berbicara tentang musyawarah. Pertama: musyawarah dalam konteks pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih anak. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat al-Baqarah ayat 233. “apabila suami-istri ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan musyawarah antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya” Kedua: musyawarah dalam konteks membicarakan persoalan-persoalan tertentu dengan anggota masyarakat, termasuk di dalamnya dalam hal berorganisasi. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat Ali-imron ayat 158. “bermusyawarahlah kamu (Muhammad) dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakkalah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.  meskipun terdapat beberapa Al-qur’an dan As-sunnah yang menerangkan tentang musyawarah.
Hal ini bukan berarti al-Qur’an telah menggambarkan system pemerintahan secara tegas dan rinci , nampaknya hal ini memang disengaja oleh Allah untuk memberikan kebebasan sekaligus medan kreatifitas berfikir hambanya untuk berijtihad menemukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial-kultural. Sangat mungkin ini salah satu sikap demokratis tuhan terhadap hamba-hambanya.
·         Prinsip Keadilan (Al-’adalah)
Dalam memanage pemerintahan, keadilan menjadi suatau keniscayaan, sebab pemerintah dibentuk antara lain agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Tidaklah berlebihan kiranya jika al- Mawardi dalam Al-ahkam Al-sulthoniyahnya memasukkan syarat yang pertama seorang pemimpin negara adalah punya sifat adil. Dalam al-Qur’an, kata al-’Adl dalam berbagai bentuknya terulang dua puluh delapan kali. Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh ulama.  pertama: adil dalam arti sama. Artinya tidak menbeda-mbedakan satu sama lain.
 Persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak. Ini dilakukan dalam memutuskan hukum. Sebagaimana dalam al qur’an surat an-Nisa’ 58. “Apabila kamu memutuskan suatu perkara di antara manusia maka hendaklah engkau memutuskan dengan adil”. Kedua: adil dalam arti seimbang. Di sini keadilan identik dengan kesesuaian. Dalam hal  ini kesesuaian dan keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar yang besar dan kecilnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya. Ini sesuai dengan al-Qur’an dalam surat al infithar 6-7 dan al Mulk 3. ketiga: adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Keempat: keadilan yang dinisbatkan kepada Allah Swt. Adil di sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi.
Dalam hal ini Allah memiliki hak atas semuanya yang ada sedangkan semua yang ada, tidak memiliki sesuatau di sisinya. Jadi, system pemerintahan Islam yang ideal adalah system yang mencerminkan keadilan yang meliputi persamaan hak di depan umum, keseimbangan (keproposionalan) dalam memanage kekayaan alam misalnya, distribusi pembangunan, adanya balancing power antara pihak pemerintah dengan rakyatnya.
·         Prinsip Kebebasan (al-Hurriyah)
Kebebasan dalam pandangan al-Qur’an sangat dijunjung tinggi termasuk dalam menentukan pilihan agama sekaligus. Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan di sini juga kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam konteks kehidupan politik, setiap individu dan bangsa mempunyai hak yang tak terpisahkan dari kebebasan dalam segala bentuk fisik, budaya, ekonomi dan politik serta berjuang dengan segala cara asal konstitusional untuk melawan atas semua bentuk pelanggaran.
Sedangkan George R Terry (2006 : 124), mengemukakan 8 (delapan) ciri mengenai kepemimpinan dari pemimpin yaitu :
(1) Energik, mempunyai kekuatan mental dan fisik;
(2) Stabilitas emosi, tidak boleh mempunyai prasangka jelek terhadap bawahannya, tidak cepat marah dan harus mempunyai kepercayaan diri yang cukup besar;
(3) Mempunyai pengetahuan tentang hubungan antara manusia;
(4) Motivasi pribadi, harus mempunyai keinginan untuk menjadi pemimpin dan dapat memotivasi diri sendiri;
(5) Kemampuan berkomunikasi, atau kecakapan dalam berkomunikasi dan atau bernegosiasi;
(6) Kemamapuan atau kecakapan dalam mengajar, menjelaskan, dan mengembangkan bawahan;
(7) Kemampuan sosial atau keahlian rasa sosial, agar dapat menjamin kepercayaan dan kesetiaan bawahannya, suka menolong, senang jika bawahannya maju, peramah, dan luwes dalam bergaul;
(8) Kemampuan teknik, atau kecakapan menganalisis, merencanakan, mengorganisasikan wewenang, mangambil keputusan dan mampu menyusun konsep.
  VI.        Contoh Kepemimpinan Dalam  Islam[3]
1.    Kepemimpinan Rasulullah SAW
            Kepemimpinan  Rasulullah Saw tidak bisa terlepas dari kehadiran beliau yaitu sebagai pemimpin spiritual dan pemimpin rakyat. Prinsip dasar dari kepemimpinan beliau adalah keteladanan. Dalam memimpin beliau lebih mengutamakan Uswah Al- hasanah pemberian contoh kepada para shahabatnya. Sebagaimana digambarkan dalam Al-qur’an:  ” Dan sesungguhnya engkau Muhammad benar-benar berada dalam akhlaq yang sangat agung” (QS. Al-qolam 4)
 Keteladanan  Rasulullah Saw  antara lain tercermin dalam sifat-sifat beliau, Shiddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah. Inilah karakteristik kepemimpinan Rasulullah Saw:
1.            Shiddiq, artinya jujur, tulus. Kejujuran dan ketulusan adalah kunci utama untuk membangun sebuah kepercayaan. Dapat dibayangkan jika pemimpin sebuah organisasi, masyarakat atau Negara, tidak mempuyai kejujuran tentu orang-orang yang dipimpin (baca: masyarakat) tidak akan punya kepercayaan, jika demikian yang terjadi adalah krisis kepercayaan.
2.            Amanah, artinya dapat dipercaya. Amanah dalam pandangan Islam ada dua yaitu: bersifat teosentris yaitu tanggungjawab kepada Allah Swt, dan bersifat antroposentris yaitu yang terkait dengan kontak sosial kemanusiaan.
3.            Tabligh, artinya menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan. Dalam hal ini adalah risalah Allah Swt. Betapapun beratnya resiko yang akan dihadapi, risalah tersebut harus tetap disampaikan dengan sebaik-baiknya.
4.            Fathonah, artinya cerdas. Kecerdasan Rasulullah Saw yang dibingkai dengan kebijakan mampu menarik simpati masyarakat arab. dengan sifat Fathonahnya, rmampu memanage konflik dan problem-problem yang dihadapi ummat pada waktu itu. Suku Aus dan Khazraj yang tadinya suka berperang, dengan bimbingan Rasulullah Saw mereka akhirnya menjadi kaum yang dapat hidup rukun.
Dalam kepemimpinannya, Rasulullah Saw juga menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan dengan kekerasan atau represif.  Hal ini antara lain tampak dalam sikap nabi ketika mengahadapi seorang badui yang baru masuk Islam yang belum mau meninggalkan kebiasaan jeleknya. Juga beliau dalam kepimpinannya menerapkan gaya inklusif indikasinya beliau mau dikritik dan diberi saran oleh para shahabatnya. Ini tampak ketika beliau memimpin perang badar. Beliau pada waktu itu hendak menempatkan pasukannya pada posisi tertentu ekat dengan mata air. Seorang shahabat anshor bernama Hubab bin Mundhir bertanya: ya Rasulullah, apakah keputusan itu berdasarkan wahyu, Sehingga tidak dapat berubah atau hanya pendapat engkau?  Beliau menjawab ini adalah ijtihadku. Kata Hubab, wahai utusan Allah, ini kurang tepat, Shahabat tersebut lalu mengusulkan agar beliau menempatkan pasukannya lebih maju ke depan, yakni kemata air yang lebih dekat, kita bawa tempat air lalu kita isi, kemudian mata air itu kita tutup dengan pasir, agar musuh kita tidak bisa memperoleh air. Akhirnya beliau mengikuti saran shahabat tersebut.
2.    Kepemimpinan Al-Khulafa’ Al Rasyidin
Sepeninggal Nabi, kepemimpinan umat Islam digantikan oleh para penggantinya yang dikenal dengan Al-Khulafa’ Al Rasyidin. Masa Al-Khulafa’ Al Rasyidin dapat dipetakan menjadi empat, yaitu: Abu Bakar Assiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. System pergantian kepemimpinan dari masing-masing khalifah tersebut berbeda-beda. Sebab Rasulullah Saw tidak pernah berwasiat tentang sistem pergantian kepemimpinan. Alqur’an juga tidak memberi petunjuk secara jelas bagaimana system suksesi kepemimpinan dilakukan, kecuali hanya prinsip-prinsip umum, yaitu agar umat Islam menentukan urusannya  melalui musyawarah. Nampaknya hal itu disengaja diserahkan kepada ummat Islam agar sesuai dengan tuntutan kemaslahatan yang ada.
Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai Khalifah pertama setelah meninggalnya Rasulullah Saw (11-13 H atau 632-634 M) terpilih sebagai khalifah melalui musyawarah terbuka dibalai pertemuan Bani Saidah yang dihadiri oleh lima tokoh perwakilan dari golongan umat Islam, anshor dan  muhajirin. Yaitu, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah, Basyir bin Sa’ad dan Asid bin Khudair.
 Inilah salah satu embrio demokrasi dalam sejarah kepemimpinan Islam. setelah berakhirnya masa kepemimpinan Abu Bakar selama kurang lebih dua tahun, terpilihlah Umar bin Khattab (12-23H atau 634-644 M), namun terpilihnya Umar bin Khattab menjadi khalifah ini atas wasiat Abu Bakar sebelum meninggal dunia. Ini beliau lakukan, karena beliau khawatir dan trauma adanya perselisihan di antara umat Islam, sebagaimana yang terjadi sepeninggal Rasulullah Saw.
Sepeninggal Umar bin Khattab, maka estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Usman bin Affan  (23-35 H atau 644-654 M). namun system pengangkatan Usman ini berbeda dengan system pada masa Abu Bakar dan Umar. Usman diangkat menjadi khalifah melalui “dewan formatur” yang terdiri dari lima orang yang ditunjuk oleh Umar sebelum beliau meninggal dunia. Yaitu, Ali bin Abi Tholib, Usman bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Zubair bin Awwam, Abdurrohman bin Auf dan Thalhah bin Ubaidillah.
Setelah Usman bin Affan menyelesaikan tugas kepemimpinannya, maka tongkat komando kepemimpinan Islam dipegang oleh Ali bin Abi Tholib melalui pemilihan dan pertemuan terbuka.
 VII.        Demokrasi dan Islam
Diantara kaidah penting dalam ajaran Islam yang mulia ini adalah, menyerahkan urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umum, seperti masalah politik dan kemasyarakatan, kepada para ulama, yaitu orang-orang yang memiliki ilmu yang mendalam tentang agama. Adapun orang-orang bodoh maka tidak boleh berbicara. Jika mereka berani berbicara dan berkomentar maka akan muncul kerusakan-kerusakan dalam masyarakat.
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan,
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu dengan mengangkatnya dari hati para hamba, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama, sampai ketika Allah tidak menyisakan seorang ‘alim pun maka manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin-pemimpin mereka. Maka orang-orang bodoh tersebut ditanya, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka pun sesat dan menyesatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyalllahu’anhuma]
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
سيأتي على الناس سنوات خداعات يصدق فيها الكاذب و يكذب فيها الصادق و يؤتمن فيها الخائن و يخون فيها الأمين و ينطق فيها الرويبضة قيل : و ما الرويبضة ؟ قال : الرجل التافه يتكلم في أمر العامة
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, dimana pendusta dipercaya dan orang jujur didustakan, pengkhianat diberi amanah dan orang yang amanah dikhianati, dan berbicara di zaman itu para Ruwaibidhoh.” Ditanyakan, siapakah Ruwaibidhoh itu? Beliau bersabda, “Orang bodoh yang berbicara dalam masalah umum.” [HR. Al-Hakim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 3650]
Demikianlah yang terjadi beberapa pekan terakhir ini dalam menyikapi pemilihan pemimpin kafir untuk salah satu propinsi. Sampai seorang oknum MUI angkat bicara,
“Jika memang sudah teruji adil, maka boleh memilih pemimpin yang nonmuslim.”
Seorang mantan ketua umum Muhammadiyah juga tidak mempermasalahkan isu SARA dalam pemilihan pemimpin, dengan alasan si pemimpin tersebut tidak akan berlaku diskriminatif,
“Pemimpin di negeri ini baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota, provinsi hingga presiden tidak akan berani melakukan diskriminasi.”
Tak ketinggalan, pemimpin sebuah partai “Islam” pun berkomentar,
“Isu SARA jelas tidak berproduktif.”
Dan partai tersebut bahkan telah membuktikan beberapa tahun lalu mendukung calon walikota nonmuslim, walaupun tidak berhasil memenangkan pemilihan.
Sebagian orang pun beralasan asal tidak korupsi dan alasan-alasan lainnya yang berhubungan dengan masalah “perut” masyarakat yang harus dipenuhi maka tak masalah meskipun pemimpinnya nonmuslim. Alasan lain kata mereka, isu SARA tidak mencerdaskan dan hanya mengkotak-kotakan, maka yang mereka inginkan adalah tidak perlu membedakan pemimpin muslim maupun nonmuslim.
Jadi, masih pantaskah memilih pemimpin karena agamanya?
Jawabannya tergantung dari sisi mana kita melihat, yaitu dari dua sisi:
Pertama: Dari sisi demokrasi, benar bahwa demokrasi tidak mengharamkan pemimpin nonmuslim, asal dipilih oleh rakyat maka seorang pencuri, perampok, pembunuh, pezina dan orang kafir sekalipun, ‘layak’ dijadikan pemimpin. Demokrasi itu sendiri adalah ajaran impor dari negeri-negeri kafir yang di negeri mereka sendiri pemimpin muslim hampir mustahil terpilih. Dan membawa-bawa Islam dalam dunia demokrasi dianggap tidak produktif, tidak mencerdaskan dan hanya mengkotak-kotakan, kecuali dengan memaksakan Islam harus tunduk di bawah demokrasi.
Kedua: Dari sisi ajaran Islam, ajaran yang turun dari sang Pencipta, Pemberi rizki, Yang Menghidupkan dan Mematikan manusia, yang lebih mengetahui apa yang terbaik untuk mereka, maka hukum memilih pemimpin nonmuslim (baca: kafir) adalah haram berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta KESEPAKATAN seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” [Al-Maidah: 51]
Ulama besar Syafi’iyah, Al-Imam Al-Mufassir Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan makna ayat ini,
ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله، ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك فقال: { وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ }
“Allah ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari bersikap loyal kepada Yahudi dan Nasrani, karena mereka itu adalah musuh-musuh Islam dan kaum muslimin. Kemudian Allah ta’ala mengabarkan bahwa sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Kemudian Allah ta’ala mengingatkan dengan keras dan mengancam siapa yang loyal kepada mereka dengan firman-Nya, ‘Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim’.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/132]
Juga firman Allah ta’ala,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
“Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” [An-Nisa: 141]
Ulama besar Syafi’iyah yang lain, Al-Imam Al-‘Allamah An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل
“Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, Ulama telah SEPAKAT (ijma’) bahwa kepemimpinan tidak sah bagi seorang kafir, dan jika seorang pemimpin muslim menjadi kafir maka harus diselengserkan.” [Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, 12/229]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وأن يكون مسلما لأن الله تعالى يقول ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا والخلافة أعظم السبيل ولأمره تعالى بإصغار أهل الكتاب وأخذهم بأداء الجزية وقتل من لم يكن من أهل الكتاب حتى يسلموا
“Syarat pemimpin haruslah seorang muslim, karena Allah ta’ala berfirman, ‘Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.’ [An-Nisa: 141] Dan kepemimpinan adalah sebesar-besarnya jalan (untuk menguasai kaum muslimin). Dan (kepemimpinan kaum muslimin bagi orang kafir tidak boleh) karena Allah ta’ala memerintahkan untuk menghinakan Ahlul Kitab, memerintahkan mereka membayar jizyah dan memerangi orang kafir selain Ahlul Kitab sampai mereka masuk Islam.” [Al-Fishol fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, 4/128]
Demikianlah perbedaan dua sisi pandang dalam menyikapi pemilihan pemimpin nonmuslim, yang pertama adalah produk manusia yang hanya berdasarkan hawa nafsu dan kemampuan akal yang sangat terbatas, sedang yang kedua berasal dari sang Pencipta, Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Orang yang berakal tentu mengerti dari sisi mana sebaiknya dia memandang.
Dan sang Pencipta, Allah jalla wa ‘ala menegaskan,
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” [Al-Baqorah: 147]
Allah ta’ala juga mengingatkan,
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ
“Andaikan kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.” [Al-Mu'minun: 71]


  
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling       berkaitan. Artinya,kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan        dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Perpaduan atau sintesis antara “leader behavior dengan leader style” merupakan kunci keberhasilan pengelolaan organisasi; atau dalam skala yang lebih luas adalah pengelolaan daerah atau wilayah, dan bahkan Negara.
Banyak pakar manajemen yang mengemukakan pendapatnya tentang kepemimpinan. Dalam hal ini dikemukakan George R. Terry (2006 : 495), sebagai berikut: “Kepemimpinan adalah kegiatan-kegiatan untuk mempengaruhi orang orang agar mau bekerja sama untuk mencapai tujuan kelompok secara sukarela.”
Dari defenisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kepemimpinan ada keterkaitan antara pemimpin dengan berbagai kegiatan yang dihasilkan oleh pemimpin tersebut. Pemimpin adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh seorang pemimpin, maka ia harus mempunyai kemampuan untuk mengatur lingkungan kepemimpinannya.











DAFTAR PUSTAKA
Al-Mawardi, Imam. AL-AHKAM AS-SULTHANIYYAH.  Cet. 4; Jakarta : DARUL FALAH 2006.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin hasan, Minhajus Sunnah. Cet. Pertama; Pustaka Ar-Rayyan, Januari 2007.
Imam Nawawi, Ringkasan Riyadhus Sholihin, Cet. 8, Pustaka Irsyad Baitus Salam, September 2006.
Al-Bayan, Shohih Bukhari Muslim. Cet. 1; Penerbit : Jabal 2008.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan. Cet. 1; PT. BINA ILMU SURABAYA 2003.






[2] Riyadush shalihin
[3] http// nasehatonline.wordpres.com











No comments:

Post a Comment