Mata Kuliah: Ibadah
dan Muamalah
Dosen: Fadhlina Arief
Wangsa, Lc. MA
Jurusan: Tafsir Hadis
Prodi: Ilmu Hadis
Semester Satu (ganjil)
WAWASAN
HADIST TENTANG ZAKAT
OLEH:
KELOMPOK II
ASWAR
(307001120)
EDI
SUDRAJAT (307001120)
MUH.
SABRI (307001120)
IDHAM
(307001120)
MUNIRAH
(3070112013)
HABIBA
(307001120)
JURUSAN TAFSIR HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2012
KATA PENGANTAR
BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM
Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla yang dengan
kepemurahan-Nya yang tak terhingga mengutus Rasulullah shallallahu Alaihi wa
Sallam untuk menyampaikan cahaya-Nya dan sabda-sabda Rasul-Nya
kemudian menjadi dua sumber cahaya kebenaran dalam perjalanan manusia hingga
akhir zaman.
Dalam makalah ini, kami akan memaparkan beberapa wawasan hadis-hadis tentang zakat. Semoga saja makalah
ini dapat menambah wawasan para pembaca terutama kepada pemateri.
Kami menyadari di dalam pembuatan makalah ini, masih terdapat
banyak kesalahan. Maka dari itu kami sangat mengharapkan saran serta kritik
dari pembaca.
Samata,
12 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pembagian Zakat 2
B.
Hukum Zakat 3
C.
Syarat – syarat
Wajib Zakat 4
D.
Macam – macam
Zakat
1.
Zakat Mal 5
2.
Zakat Fitrah 9
E.
Orang – orang
yang berhak menerima Zakat 11
F.
Orang – orang
Yang tidak berhak menerima zakat 12
G.
Hukum orang
yang meninggalkan zakat 13
H.
Harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya 14
I.
Hikmah berzakat 15
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan 16
B.
Saran dan
Kritik 16
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Zakat merupakan rukun islam yang ketiga setelah syahadat dan
sholat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin. Bila
saat ini kaum muslimin sudah sangat paham tentang kewajiban sholat dan
manfaatnya dalam membentuk kesholehan pribadi. Namun tidak demikian
pemahamannya terhadap kewajiban zakat yang berfungsi untuk membentuk kesholehan
social. Pemahaman sholat sudah meluas dikalangan kaum muslimin, namun belum demikian
terhadap zakat.
Dalam sejarah perjalanan masyarakat islam, ajaran zakat sudah mulai
dilupakan dan disempitkan artinya. Zakat seolah - olah hanya merupakan
kewajiban individu dan dilaksanakan dalam rangka menggugurkan kewajiban
individu terhadap perintah Allah ini. Sehingga zakat menjadi apa yang sering
disebut sebagai ibadah mahdah individu kaum muslimin. Dari suatu ajaran yang
meluas yang dikembangkan oleh Rasul dan Sahabat di Madinah, zakat menjadi sebuah ajaran yang sempit bersama mundurnya
peranan islam di panggung politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan peradaban
manusia.
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan
kembali ummat islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi
salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya
kesejahteraan ummat islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan
zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari
pemikiran kapitalistik telah menimbulkan masalah dalam kehidupan ini seperti; kesenjangan
dalam kehidupan sosial ekonomi. Tidak terkecuali indonesia juga mengalami
booming ekonomi, namun sekarang hancur lebur. Akibat dari itu mengakibatkan
multi krisis yang berkepanjangan hingga hari ini. Pemerintah tidak mampu
menggerakkan ekonomi makro dan ekonomi mikro.
Akan tetapi disaat krisis seperti ini masyarakat masih mampu
memberikan sebagian hartanya melalui zakat, infaq dan shodaqohnya untuk
meringankan penderitaan sodaranya yang lain, baik yang didaerah krisis,
bencana, konflik, dan daerah yang lainnya. Melihat potensi dana masyarakat yang
di salurkan dalam wujud ZIS ini, maka pemerintah melalui Depag dan Depkes
memobilisir dana-dana sosial keagamaan dalam rangka membantu ibu dan anak yang
rawan penyakit.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian zakat!
2. Apa hukum zakat!
3. Sebutkan macam-macam zakat!
4. Apa yang menjadi syarat-syarat dalam berzakat!?
BAB II.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat secara etimologi dapat diartikan berkembang dan
berkah, seperti dalam ungkapan berikut: زكا
الزرع (tanaman itu berkembang) زكت
النفقة (nafkah itu berkah), dan زكا فلا ن (si Fulan banyak kebaikannya).
Zakat juga diartikan memuji, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
xsù
(#þq.tè?
öNä3|¡àÿRr&
(
Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. (QS. An-Najm (53) : 32)
Zakat disebut demikian karena harta kekayaan
yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan doa orang
yang menerimannya. Zakat juga membersihkan orang yang menunaikannya dari dosa
dan memujinya, bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang
menunaikannnya[1].
Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan
sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana yang telah ditentukan.[2]
B.
HUKUM ZAKAT
Zakat
merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan, dan dinyatakan dalam
al-Quran secara bersamaan dengan shalat sebanyak 82 ayat. Pada masa permulaan
islam di Mekah, kewajiban zakat ini masih bersifat global dan belum ada
ketentuan mengenai jenis dan kadar (ukuran) harta yang wajib di zakati. Hal itu
untuk menumbuhkan kepedulian dan kedermawanan umat islam. Zakat baru
benar-benar diwajibkan pada tahun 2 Hijriah, namun ada perbedaan pendapat
mengenai bulannya. Pendapat yang masyhur menurut ahli hadis adalah pada bulan
syawal tahun tersebut.
Adapun landasan kewajiban zakat disebutkan
dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama:
AL QUR'AN
·
Surat Al-Baqaraah ayat 43:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴿٤٣﴾
Artinya: "Dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".
·
Surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾
Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
·
Surat Al An'aam ayat 141: Artinya:
كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ
يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿١٤١﴾
"Makanlah buahnya jika telah berbuah
dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya)".
SUNNAH
·
Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun
atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan
Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
·
Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali
ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang
kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro
diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar
atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka.
Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka
dengan pedih".
IJMA
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf
(kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya
berarti telah kafir dari Islam.[3]
C.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
Syarat-syarat wajib zakat adalah:
a. Syarat utama dari semua jenis zakat ialah beragama Islam.
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki hak penuh atas harta yang wajib zakat. Pada hakekatnya kepemilikan
mutlak pada harta adalah Allah swt, tetapi Allah swt memberikan hak kepemilikan
harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh
maksudnya bahwa manusia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh.
Pemilikan dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan aturan-aturan Islam.
e. Mencapai nishab. Kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkena
kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai
nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat.
Sedangkan ketika kekayaan mencapai nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk
kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat
tidak akan membahayakan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Tidak wajib zakat
kecuali orang kaya" (HR Bukhari, mualaq dan Ahmad, mausul). Dengan
demikian, ukuran kaya di dalam Islam tidak harus menjadi kaya raya dan menunggu
menjadi konlomerat untuk mau berzakat, melainkan setiap muzakki yang memiliki
nisab harta sudah harus merasa kaya dan berkewajiban zakat.[4]
D.
MACAM-MACAM ZAKAT
Secara garis besar zakat itu ada dua macam, yaitu:
1.
Zakat
mal (zakat harta), yaitu zakat
tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian dan buah-buahan), zakat binatang ternak, zakat
emas dan perak (perhiasan) dan zakat perniagaan.
a. Tumbuh-tumbuhan
Allah
menjadikan tumbuhan-tumbuhan dan buah-buahan tersebut sebagai sumber rezeki dan
kehidupan menusia, sehingga ahli ekonomi di Barat menyerukan satu-satunya wajib
pajak pada hasil pertanian tidak pada yang lain karena mereka menganggap ia
merupakan sumber utama bagi kehidupan manusia. Zakat hasil pertanian tidak
disyaratkan terpenuhinnya satu tahun, melainkan hanya disyaratkan setelah
panen, sebab ia merupakan hasil bumi atau hasil pengolahan bumi.[5]
Adapun
hadis yang disyariatkan zakat pertanian diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi
saw, beliau bersabda:
فِيْمَا سَقَتَ السَّمَاءَ وَاْلعِيُّوْنَ أَوْ كَانَ
عثريا الشر وما سقي بالنضع نصف العشر
“(zakat penghasilan) dalam segala hal yang diairi
(hujan dari) langit dan mata air, atau rawa-rawa, adalah sepuluh persen
(sepersepuluh), sedangkan yang disiram (dengan menggunakan unta dan
sejenisnnya. Maka zakatnnya adalah lima persen (seperduapuluh)[6]”.
Maksudnya
kadar zakat dari hasil pertanian adalah 10% apabila diairi tanpa mengeluarkan
tenaga seperti air hujan atau air sungai, dan 5% apabila diairi dengan cara
mengeluarkan biaya dan jerih payah hewan ataupun manusia seperti air sumur.
Hasil pertanian dari jenis biji-bijian dan
buah-buahan wajib dizakati, jika memenuhi syarat (1) Tanamannya dari jenis yang
dapat ditakar dan dapat disimpan, seperti gandum dari jenis biji-bijian, kurma
dan anggur dari jenis buah-buahan. Adapun dari jenis tanaman yang tidak bisa
ditakar dan tidak dapat disimpan seperti sayur-mayur dan sejenisnnya maka tidak
wajib dizakati. (2) Sampai nishab yaitu 663 kg (3) Tanaman tersebut dimiliki
oleh orang yang wajib zakat, adapun waktu yang wajib mengeluarkan zakatnya
adalah ketika telah tampak hasil yang baik, yaitu ketika buah-buahan telah
menguning atau memerah dan ketika biji-bijian telah padat berisi dan mengering.
b.
Zakat binatang ternak
Para ahli fiqih sependapat bahwa hewan ternak mencakup unta, lembu, kerbau, kambing, dan biri-biri wajib dizakati. Sedang selain dari
binatang tersebut ada perbedaan pendapat, begitu pula tentang hasil perikanan
karena tidak ada penjelasannya dalam nash.
Ulama
berijtihad bahwa semua hasil peternakan dan perikanan bila telah mencapai
jumlah nisab wajib zakat.
Dalam
al-Qur’an disebutkan:
آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu”
Adapun nishab dari
binatang-binatang tersebut adalah:
1. Nishab lembu dan
kadar`zakatnya
Kata sebagian ulama:
tak ada zakat untuk lembu yang kurang dari 50 ekor. Jika ada 50 ekor, maka
zakatnya, seekor lembu. Dan pada seratus ekor dan demikinlah pada tiap-tiap 50
ekor, seekor lembu. Dan tak ada zakat sebelum sampai 50 ekor.
Kata segolongan pula, tak ada zakat
terhadap lembu hingga ia berjumlah 30 ekor. Terhadap 30 ekor, seekor tabi’[7].
Dan apabila sampai 40 ekor, seekor lembu betina musinah[8].
Terhadap 60 ekor, 2 ekor tabi’. Terhadap 70 ekor, seekor musinah dan seekor
tabi’. Demikianlah pendapat Malik, Asy-Syafi’I, dan Ahmad.
Pendapat beliau disini lebih kuat:
mengingat hadis dari Mu’adz:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ
بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ وَأَمَرَهُ أَنْ يأْ جُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَ ثِيْنَ مِنَ
البَقَرِ تَبِيْعًا وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ مُسِنَّةً.
“Sesungguhnya
Rasulullah telah megutus Mu’adz pergi ke Yaman dan menyuruhnya mengambil dari
tiap-tiap 30 ekor lembu, seekor tabi’ dari tiap-tiap 40 ekor lembu, seekor
musinah”. [9]
2. Nhisab kambing dan
kadar zakatnya
Tidak wajib zakat,
terhadap kambing hingga ia berjumlah 40 ekor. Apabila seseorang memiliki 40
ekor hingga 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing, dst.
c.
Zakat emas dan perak
Emas
dan perak termasuk barang berharga yang wajib dizakati. Emas, zakatnya tidak
dikeluarkan kecuali mencapai 85 gram. Perak tidak dikeluarkan zakatnya kecuali
mencapai 595 gram[10]. Karena
upaya yang dicurahkan untuk mengembangkan uang (dari emas dan perak lebih sukar
dan lebih banyak biayanya dibandingkan dengan harta lainnya, maka kadar zakat
yang diwajibkan pada uang (dari emas dan perak) tersebut adalah 25%.
Seperti
dalam hadis:
وَفِى ا لرِّقَةِ فِى مِائَتِى دِرْهَمٍ رُبْعُ
العُشْرِ, فَاِ نْ لَمْ تَكُنْ اِلّاَ تِسْعِيْنَ وَمِا ئَةٍ فَلَيْسَ فِيْهَا
صَدَ قَةٌ اِلاَّ اَنْ يَشَا ءَ رَبُّهَا
“Adapun zakat perak, maka dalam setiap 200
dirham:”dua setengah persennya”. Jika yang ada hanya 190 dirham saja, maka
tidak perlu dizakati, kecuali bila pemiliknya berkehendak sebagai suatu sedekah
saja”.
Syarat
dan Nisab Zakat Emas dan Perak
1.
Syarat zakat emas dan perak, mencapai nisab dan
cukup haul
2.
Nisab emas.
Nabi saw bersabda:
لَيْسَ
عَلَيْكَ شَيْءٌ- يَعْنِي فِي الذَّ هَبِ - حَتَّي يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ
دِيْنَارًا, فَاِذَا كاَنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْناَرًا وَحَالَ عَلَيْهَا ا
لحَوْلُ, فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍوَالدِّيْنَارُوَزْنُهُ مِثْقَالٌ.
“Tidak wajib bagimu- pada emas- hingga kamu memiliki
20 dinar[11],
bila telah memiliki 20 dinar dan telah cukup haul, zakatnya ½ dinar. Dan satu
dinar sama dengan satu mitsqal. (H.R Abu Daud)”.
3.
Nisab Perak
Nabi saw. Bersabda:
إِ
ذَاكاَنَتْ لَكَ مِا ئَتادِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا ا لحَوْلُ، فَفِيْهَا
خَمْسَةُ دَرَاهِمُ.
2.
Zakat fitrah atau zakat jiwa yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan
jumlah jiwa atau anggota keluarga. Zakat
fitrah ini dikeluarkan pada saat selesainya melaksanakan puasa Ramadhan.
Pada setiap hari raya idhul fitri, setiap orang islam,
laki-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar
zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengeyangkan menurut
tiap-tiap tempat (negeri).
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكاَةَالْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى الناَّسِ صاَعاً مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعاً
مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ اَوْاُنْثَى مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ –
رواه البخارى ومسلم. وفى البخارى وكان يُعْطُوْنَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ اَوْ
يَوْ مَيْنِ.
"Dari Ibnu Umar. Ia berkata, “Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitri
(berbuka) bulam Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas
tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam hadis Bukhari di sebutkan “mereka
membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”.
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ
قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَا ةَ الفِطْرِ صَا عاًمِنْ طَعَا مٍ اَوْصَاعًامِنْ
شَعِيْرٍاَوْصَاعًامِنْ تَمَرٍ اَوْصَاعًا مِنْ اَقِطٍ اَوْصاَعًا مِنْ زَبِيْبٍ.
“Dari Abu Sa’id Ia berkata, “Kami
mengeluarkan zakat fitrah satu sa’[13]
dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering.” (Diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari dua hadis di atas jelas bahwa yang di maksud oleh
Rasulullah Saw.
Jadi ukuran zakat fitrah adalah ukuran takaran bukan ukuran timbangan.
Penyelidikan ulama-ulama tentang ketentuan banyaknya zakat fitrah dengan
timbangan kurang teliti (kurang tepat) karena berat beras satu sa’ dari
beberapa jenis beras tentu tidak sama, apalagi kalau di bandingkan dengan satu sa’
jagung sudah tentu berjauhan timbangannya walaupun takarannya sama.
1.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
·
Islam
·
Adannya kelebihan makanan untuk kebutuhan sendiri
dan orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnnya pada malam hari raya
dan
·
Ketika hari raya mendapati bagian akhir ramadhan
dan bagian awal bulan syawal
Sabda Rasulullah Saw:
لَمَّا بَعَثَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعَاذًا اِلَى اليَمَنِ قَالَ فَا
عْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً تُؤْ خَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ
فَتُرَ دُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ .رواه الجما عة.
“Tatkala Rasulullah saw.mengutus Mu’az ke Yaman, beliau
memerintahkan kepada Mu’az, “beritahukanlah kepada mereka (penduduk
Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah ( zakat) yang
diambil darin orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir
dikalangan mereka ( penduduk Yaman )”. ( riwayat jama’ah
ahli hadis )
مَنْ
سَالَ وَعِنْدَهُ مَايُغْنِهِ فَاِ نَّماَ يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ قَالُوْا
يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا يُغْنِيْهِ؟ قَالَ: مَا يُغْذِّ يْهِ وَيُعَشِّيْهِ. رواه أبوداودوابن حبّان.
“Barang siapa meminta-minta, sedeangkan ia berkecukupan,
sesungguhnya ia memperbesar api neraka ( sikasaan).” Para sahabat kerika itu
bertanya,“wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan berkecukupan itu?”
jawab beliau,“arti berkecukuipan baginya sekedar cukup buat ia makan tengah
hari dan makan malam.” ( riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban )
2.
Membayar fitrah sebelum waktu wajib
عَنْ
ابْنِ عَبَّا سٍ قال: فَرَضَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرَطَهِرَةً للصائم وطعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة
ومن اداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات. روه
اْبوداودوابن ماجه
“Dari
ibnu Abbas ia berkata, “telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. Zakat fitrah
sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin. Barang
siapa yang bmenunaikannya sebelum shalat hari raya, maka zakatv itu diterima;
dan barang siapa yang membayarnya setelah shalat, maka zakat itu sebagai zakat
biasa.” (riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
3.
Orang yang berhak menerima zakat
اِنَّمَاَالصَّدَقَتُ
لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَكِيْنِ وَالعَمِلِيْنَ عَلَيْها وَاَلمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالغَرِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ. التو بة : ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah.” (At-Taubah: 60)
E. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya - yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnu Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
F. YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Sebagaimana telah
dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan. Dan
orang-orang yang tifak berhak menerima zakat ada 5 golongan, sebagaimana
penjelasan berikut ini:
1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dann penghasilan.
Sabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَ
قَةُ لِغَنِيٍّ وَلاَلِذِىْ مِرَّةٍ سَوِىٍّ. رواه الخمسة الاالنسا ئى وابن ماجه
“Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga
mengambil sedekah (zakat).” (Riwayat lima
orang ahli hadis, selain Nasai dan Ibnu Majah).
2. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
3. Keturunan Rasulullah Saw.
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ
يَقُوْلُ اَخَذَالحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرٍ الصَّدَ قَةِ
فَجَعَلَهَا فِىْ فِيْهِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
كَخْ، كَخْ اِرْمِ بِهَا اَمَا عَلِمَتْ اَنَّا لاَ نَأْ كُلُ الصَّدَ قَةَ. رواه مسلم
“Dari Abu HUrairah ia berkata:”pada suatu hari Hasan
Bin Ali (cucu Rasulullah Saw) telah mengambil sebuah kurma zakat, lantas
dimasukkan kemulutnya. Rasulullah Saw bersabda (kepada cucu beliau), jijik,
jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa (keturunan Muhammad) tidak
boleh mengambil sedekah (zakat). (Riwayat Muslim)
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat, artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan
zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin,
sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain,
seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga
kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.
5. Orang yang tidak beragama islam, karena pesan Rasulullah Saw kepada Mu’adz
sewaktu dia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu’adz: beritahukanlah
kepada mereka (umat islam), ‘Diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu di ambil
dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka (umat islam).
G. HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN ZAKAT
Zakat merupakan kewajiban yang telah disepakati oleh ummat islam. Kewajiban
zakat telah ditetapkan dalam al-qur’an dan Sunnah baik secara umum ataupun
khusus sehingga telah diketahui dengan pasti sebagai bagian dari kewajiban
agama. Jika seorang muslim mengingkari kewajibannya maka ia sama saja telah
mengingkari agama Islam karena agama Islam merupakan satu kesatuan yang utuh,
tidak terpisah antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain.
Apabila ia mengingkari zakat yang masih diperselisihkan tentang wajibnya,
seperti zakat harta rikaz (harta terpendam) dan perniagaan[14],
maka ia tidak dianggap kafir. Namun, jika ia tinggal dalam wilayah pemerintahan
Islam yang mewajibkan zakat tersebut dan ia diwajibkan zakat, tetapi ia
mengingkarinya dan tidak menjalankan perintah Allah SWT tentang zakat tersebut,
maka ia dianggap kafir dan boleh diperangi serta diambil hartanya secara paksa
oleh pemerintah.
Hadis yang menerangkan ancaman bagi orang yang meninggalkan kewajiban zakat
cukup banyak, diantaranya hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam
Al-Bukhari dan An-Nasa’I dari Abu Hurairah r.a: “Barangsiapa yang diberi
harta kekayaan oleh Allah, lau ia tidak menunaikan zakatnya, maka harta
tersebut akan ditampilkan kelak dihari kiamat sebagai sosok lelaki pemberani
berambut botak yang memiliki dua taring yang akan dikalungkannya kepada
pemiliknya pada hari kiamat, kemudian ia akan mengambilnya (sang pemilik)dengan
kedua sisi mulutnya, sambil berkata: Akulah hartamu. Akulah harta terpendammu![15]
H. HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
Harta yang wajib di zakati berkisar antara lima atau enam macam, yaitu
zakat diri (jiwa) disebut juga dengan zakat fitrah, zakat kekayaan (zakat
al-mal), baik yang berkaitan dengan barang tertentu seperti hewan ternak[16],
emas dan perak, harta terpendam (rikaz), barang tambang, ataupun yang
berkaitan dengan nilai barang, seperti zakat perniagaan.
Zakat berkaitan dengan
berbagai jenis harta tersebut tidak lain karena pentingnya harta tersebut.
Zakat hewan ternak misalnya, karena banyak manfaat dari hewan tersebut baik
untuk keperluan makan, minum, ataupun yang lainnya. Allah berfirman dalam QS.
An-Nahl (16): 66
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الأنْعَامِ
لَعِبْرَةً نُسْقِيكُمْ مِمَّا فِي بُطُونِهِ مِنْ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَبَنًا خَالِصًا
سَائِغًا لِلشَّارِبِينَ (٦٦)
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran
bagi kamu. Kami memberimu minum dari apa yang berada dalam perutnya (berupa)
susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang
yang meminumnya”.
Zakat diwajibkan pada
makanan pokok dari hasil pertanian dan buah buahan karena dapat menguatkan
badan, juga dapat memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, zakat buah-buahan
dikhususkan pada kurma dan anggur, mengingat keduanya dapat berfungsi seperti
halnya makanan pokok.
I. HIKMAH GUNANYA ZAKAT
Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya, si miskin
maupn terhadap masyarakat umum. Diantaranya adalah:
1. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya
terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik
diri agar bersifat mulia dan pemurah.
3. Sebagai ucapan syukur dan terimah kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan
kepadanya.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang
susah.
5. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin
dan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan
kemajuan, serta berfaedah kepada kedua golongan dan masyarakat umum.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Zakat menurut bahasa, berartiنَمأ = kesuburan, طَهَرَ= kesucian, بَرَ كَة= keberkatan dan
berarti juga تَزْ
كِيَة , طَتْهِيْرَ = mensucikan. Syara’ memakai kata tersebut untuk
kedua arti ini.
Pertama, dengan zakat, diharapkan akan mendatangkan kesuburan
pahala karenanya dinamakanlah harta yang dikeluarkan itu dengan zakat.
Kedua, zakat itu merupakan suatu kenyataan jiwa suci dari kikir
dan dosa.
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dijalankan, dan
dinyatakan dalam al-Quran secara bersamaan dengan shalat sebanyak 82 ayat.
Zakat terbagi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yakni
fakir, miskin, amil, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Harta yang wajib di zakati berkisar antara lima
atau enam macam, yaitu zakat diri (jiwa) disebut juga dengan zakat fitrah,
zakat kekayaan (zakat al-mal), baik yang berkaitan dengan barang
tertentu seperti hewan ternak[17], emas dan perak, harta terpendam (rikaz),
barang tambang, ataupun yang berkaitan dengan nilai barang, seperti zakat
perniagaan.
Orang yang tidak berhak menerima zakat adalah
orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasulullah Saw, orang dalam tanggungan
berzakat dan orang kafir.
B.SARAN
DAN KRITIK
Semoga dengan adanya makalah ini,
yang membahas tentang zakat akan lebih menambah wawasan para pembaca, khususnya
pada pemateri sendiri dan semoga makalah ini menjadi pegangan kita, agar lebih
mengerti apa-apa saja yang di lakukan dalam berzakat supaya dapat memberikan
zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
Kritik dan saran kami harapkan dari
dosen pembimbing maupun pembaca. Sekiranya kami sadar dalam makalah ini masih
terdapat kekurangan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh...
DAFTAR PUTAKA
1.
Al Aziz
Saifulloh, Fiqih Islam Lengkap. Terbit Terang Surabaya.
2.
Said Muttaqien,
Fiqih Ibadah. Firma Rodheta. 2006.
3.
Ash Shiddieqy Muhammad Hasbi, Pedoman Zakat. PT.
Pustaka Rizki Putra. 2005.
4.
Rasjid
Sulaiman, fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo Bandung. 1994.
5.
Azzam Muhammad
Abdul Aziz, Fiqih Ibadah. Amzah.
2010.
6.
Aladip
Machfuddin, Terjemah Bulughul Maram. Karya Toha Putra.
[1]
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul
Wahhab sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah, (Cet II; Jakarta:Amzah, 2010), hal.
343
[2] Setiawan Budi Utomo, Reaktualisasi
_fikih (zakat).pdf, (Rumah Zakat Indonesia), h. 2
[3]
Ibid., h. 3
[4] Ibid., h. 4
[5] Yusuf Al-Qharadhawi, Fiqih Az-Zakat,
I/241-242
[6]
HR. Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud, An-Nasai, dan
Ibnu Majah
[7]
Seekor lembu yang berumur 2 tahun
[8]
Seekor yang berumur 4 tahun
[9]
Al Muhalla 6: 5
[10]
Tafir Seper Sepuluh dari Al Quran Al Karim,
Cet I, h.139
[11]
1dinar= 1 mitsqal= 4,25 (4,571) gr
24 karat. Nisab emas 20x4,25 gr= 84 gr. Zakat emas ½ dinar x 4,25 gr= 2,125gr.
[12]1 dirham= 2,975 gr perak murni.
[13]
Satu sa’ dari segi bahasa ialah nama ukuran (takaran)
[14]
Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah menyatakan dissenting view dengan
menyatakan bahwa tidak ada zakat pada harta terpendam maupun perniagaan, dan
ini merupakan pendapat lama (qaul qadm) Imam Asy-Syafi’i.
[15]
Dalam versi Shahih Muslim diredaksikan:”barangsiapa memiliki harta yang belum
ia tunaikan zakatnya, maka ia akan ditampilkan di hadapannya dalam sosok
seorang pemberani yang berambut botak. Di akhir hadis ia mengatakan,”akulah
harta simpananmu.” Lihat Nail Al-Authar IV/133
[16]
Al-An’am (hewan ternak) adalah bentuk jama’ (plural) yang tidak
memiliki bentuk tunggal. Pada umumnya digunakan untuk menyebut hewan unta. Al-An’am
adalah hewan ternak yang mempunyai telapak kaki dan kuku, antara lain: unta,
sapid an kambing. (Al-Misbah, J. 2, hlm. 751)
No comments:
Post a Comment