Mata
Kuliah:HaditsIbadahdanmuamalah
OLEH :
KELOMPOK VI
Ansarullah (30700112003)
Akbar h(30700112030)
Musdalifah (30700112007)
Nurzakiyyabakti (30700112011)
JURUSAN TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN, FILSAFAT DAN POLITIKUNIVERSITAS ISLAM
NEGRI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
2013
BAB I
DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………………………………..i
Daftarisi……………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang……………………………………………………………………….1
B.
Rumusanmasalah…………………………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertiandanhukumibadahkurban…………………………………………….2
B.
Syarat–
syaratkurban……………………………………………………………....3
C.
Hikmahberkuban……………………………………………………………………7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………………..9
Daftar Pustaka…………………………………............................................................10
KATA PENGANTAR
Segalapuji kami
panjatkankehadiran Allah subhanahuwata’ala,
karenaberkatrahmatdanhidayahnyajualah, kami
selakupenulisdapatmenyelesaikanmakalahmengenaiibadahqurbanini.
Shalawatsertasalam
kami haturkankepadabagindaRasulullah SAW, yang telahmemperjuangkan agama yang
paling benar, agama yang memberiketenangan, yaitu agama islam, agama yang
menjadipegangankitahinggahariini.
Pelaksanaanibadahqurban.
Sesuaidengan yang diajarkan,
pelaksanaanibadahqurbanselaludilakukanpadabulanDzulhijjah,
bertepatanperayaaniduladha, ataupadaharitasyrik.
Dalamhalini, sebelumnyatentunyatelahbanyak yang
membahastentangmasalah- masalahqurban.
Kami jugamerangkummasalah – masalah yang serupa, denganharapan agar
makalahinidapatbermanfaatbagipembaca, terlebihlagibagipenulissendiri.
Makalahinimembahasmengenai, pengertianqurbqn, hukumberqurban,
yangtentunyadapatmembantupembacauntukmemahamiapa- apasaja yang
termasuksyaratdanrukun haji, danberbagaihallainnya.
Denganpenuhkerendahanhatidando’apenuhkasihmaka kami
persembahkanmakalahinikepadasegenappembaca, agar
kiranyadapatdijadikanpedomandalambelajarsehinggamakalahinimenjadilebihbermanfaat.
Demikiansepatah kata daripenulis
Wassalam
Gowa,
Desember 2012
Penulis
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menunaikan ibadah qurban adalah bentuk
ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin diseluruh dunia, dengan
menyembelih hewan-hewan tertentu, hal ini dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah,
bertepatan dengan hari raya idul adha atau hari raya haji.Ibadah qurban menurut
bahasa berarti pendekatan, maksudnya mendekatkan diri pada Allah dengan
menyembelih hewan yang dagingnya akan dibagi-bagikan secara Cuma-Cuma pada
khalayak ramai. Ibadah qurban dilakukan pada tanggala 10 Dzulhijjah sampai hari
Tasyrik selesai yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.banyak orang yang menyebut
ibadah qurban sebagai hari raya haji atau hari raya idul adha. Dengan berqurban
kita bisa menambah kecintaan kita, keimanan kita kepada Allah SWT, dimana
dengan berqurban juga berarti kita telah berbakti atau membantu orang lain yang
membutuhkan, olehnya itu ibadah qurban ini di peruntuhkan bagi orang- orang
yang mampu agar tidak merasa terbebani.
Inilah yang melatar belakangi pembuatan
makalah dengan tema ibadah qurban, yang akan menjelaskan mengenai hukum dan
syarat-syarat qurban.
B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan di atas adapu rumusan masalah yaitu:
1. Apa hukum melakukan ibadah kurban?
2. Apa syarat-syarat hewan kurban?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan hukum ibadah kurban
1. Pengertian kurban
Ibadah qurban, menurut bahasa adalah
“kurban“ (نباقر ) atau “udlhiyah“ (لتفربا) yang berarti pendekatan[1]
atau penyembelihan hewan dipagi hari, sedangkan menurut istilah ahli fikih
kurban berarti menyembelih ternak pada hari raya haji (kurban) dan hari-hari
tasyrikuntuk mendekatkan diri kepada Allah.
2. Hukum-hukum kurban
Kurban merupakan salah satu cara mendekatkan
diri kepada Allah, dan kemudian membagi-baginya ke halayak ramai, adapun hukum
kurban itu sendiri adalah sunnah muakkad ( sunnah yang dianjurkan ), dijelaskan
dalam al-Quran surah Al-Kautsar: [2]
Artinya: “ sesungguhnya kami telah memberi engkau
( hai, Muhammad ) banyak sekali kebaikan, karena itu sholatlah dan
berkurbanlah, bahwasanya orang yang membencimu itulah yang putus rahmat dari
pada Allah “
Rasulullah SAW bersabda:
امرت بالنحروهوسنة لكم.(روه لترمزى)
Artinya:” Aku (Nabiullah) diperintahkanberkurban
dan itu sunnah bagimu.” (HR.tirmizi)
B. Syarat-syarat berkurban
Dalam berkurban ada beberapa syarat,
seperti: jenis hewan kurban,syarat-syarat hewan kurban, waktu menyembelih dan
cara penyembelihannya
1. Jenis hewan kurban
Di muka bumi ini ada banyak sekali jenis
binatang ternak yang dapat di jadikan hewan kurban seperti
a. Kambing, yang
berumur dua tahun lebih
b. Biri-biri, domba
(kibas) berumur satu tahun lebih
c. Sapi berumur dua
tahun lebih
d. Kerbau berumur dua
tahun lebih
e. Unta berumur lima
tahun lebih
Binatang-binatang ini sudah sampai usia remaja, kira-kira umur satu
tahun untuk kambing, dan dua tahun untuk lembu, jenis kambing satu ekor untuk
satu orang, sedangkan seokor lembu untuk tujuh orang, begitu juga dengan seekor
unta kurbannya mewakili tujuh orang. Jabir berkata:” kita berkurban di
Hudaibiyah seekor unta un tuk tujuh orang, dan seekor lembu untuk tujuh orang
juga” (HR. Muslim).
2. Syarat-syarat binatang kurban
Dalam menyembeli hewan kurban ada hal-hal
yang harus diperhatikan, sesuai dengan apa yang di sunnakan,agar hewan yang
dikurbankan berberkah sebagai berikut:
a. Binatang itu harus sehat
b. Tidak berpenyakit dan tidak cacat,
seperti: binatang- binatang yang pincang,sakit, kurus, buta (meskipun
sebelah),telinga putus, lidah putus, yang semua kekurangan ini tampak jelas
c. tanduknya tidak pecah dan bukan pula yang tidak bertanduk
Maka hewan seperti syarat diatas ini tidak baik untuk dikurbankan,
Sabda Rasulullah SAW:
اربعةلاثخزئ فى الاضاحى,العورجاءالبىن
عورها.والمرىضةالبىن مرضها, والعرخاءالبىن ضلعها, والعخفاءالتىل لاتنقى. (اخرخه
الترمذ ى)
Artinya:
empat cacat binatang yang tidak cukup dalam kurban, yang tampak rusaknya dan
kurus yang tidak gemuk. (HR. tarmidzi)
Seperti yang
diketahui bahwa kurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka jalan
untuk urusan itu harus ditempuh dengan baik, misalnya tidak sembarangan memilih
binatang untuk kurban.
3. Waktu menyembeli hewan kurban
Waktu untu menyembeli hewan kurban tidak
di ada-adakan, karena berkurban memberi manfaat dan juga senantiasa menyebut
nama Allah SWT, pada hari diturungkannya rezeki kepada manusia.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,
dalam surah AL- Hajj.[3]
Artinya: supaya mereka menyaksikan
sebagian manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari
yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa
binatang ternak, maka, makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (AL-Hajj [22]: 28).
Waktu penyembelian dimulai setelah
selesainya khutbah kedua pada saat hari raya idul adha, Rasullullah menjelaskan
bahwasanya siapa saja yang menyembelih binatang kurban sebelum sholat id maka
dia seperti menyembelih binatang hanya untuk dirinya sendiri.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من ذبح قبل الصلاة فانما يذبح لنفسه,ومن
ذبح بعد الصلاة والخطبتىن فقد اتم نسكه واصاب سنة المسلمىن. (اخرجه الشيخان)
Artinya: barang siapa yang menyembelih
(kurban) sebelum sholat (id), maka ia menyembeli untuk dirinya, dan barang
siapa yang
menyembelih sesudah sholat dan dua khutbah,
maka ia telah menyempurnakan tata caranya dan memenuhi sunah orang-orang islam.
(HR. bukhari dan muslim).
Juga dengan hari-hari tasyrik[4],
merupakan hari-hari menyembelih kurban.
Rasulullah bersabda:
ايام منى كلهامنحر
“ hari-hari di Mina
(tasyrik) adalah hari-hari menyembeli”
4. Cara menyembelih kurban
Syarat sah penyembelihan hewan kurban:
1. Membaca basmalah
Sesuai
dengan firman Allah SWT surah Al- An’am:[5]
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang
(yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman
kepada ayat-ayatNya
2. Membaca shalawat
Iman Syafi’I menentukan membaca shalawat
dalam menyembelih berdasarkan qiyas bahwa
nama Nabi selalu disebut bersamaan nama Allah SWT
3. Menghadapkan hewan kurban ke kiblat
Alasannya adalah kiblat adalah
sebaik-baik arah, dan Rasulullah juga dalam
menyembeli kurban menghadapkannya ke kiblat, sebagian ulama juga
berpendapat makruh, sebab binatang yang disembelih mengeluarkan kotoran, dan
tidak baik jika dihadapkan ke kiblat.
4. Takbir
Anas meriwayatkan bahwa Nabi SAW. menyembelih
kurban dua ekor domba membaca basmalah dan bertakbir.
5. Doa qabul hukumnya sunnah
Cara menyembelih
hewan kurban (dzakat):
Yang dimaksud dzakat
adalah pemotongan hewan yang boleh (halal) dimakan dengan beberapa syarat :
1. Menyengaja suatu
benda atau jenis tertentu. Jika ia melempar sesuatu yang disangka batu atau
hewanyang tidak biasa dimakan, maka ia halal dimakan. Bila ia tidak
menyengajasuatu benda atau jenis tertentu maka tidak halal dimakan.
2. Cepatnya
keluarnya nyawa hewan itu disebabkan terpotongnya kerongkongan dan pembulu
nafas, jika seorang memotong dan lainya menarik usus atau membedah lambung, maka
itu tidakhalal dimakan.
3. Ada kehidupan
yang tetap sebelum disembelih ketika ada sebab yang dapat membinasakan. Bila
seekor hewan dilukai atau terkena runtuhan atap dan lain sebagainya sedang
padanya masih ada kehidupan yang tetap, lalu disembelih, maka halal dimakan
sekalipun ia yakin bahwa tak lama kemudian ia akan mati.
4. Yang disemblih
itu dari jenis hewan yang halal dimakan.
5. Pemotongan hewan
itu dilakukan dengan alat yang tajam, sekalipun berupa bamboo, kayu, emas, atau
perak ; kecuali gigi, kuku dan tulang, maka tidak boleh digunakan untuk
menyembelih.
6. Penyembelihan itu
dialakukan sekali
7. Yang menyembelih
bukan orang yang sedang ihram sementara yang disembelih buruan darat liar
8. Yang menyembelih
itu orang islam atau ahli kitab, bukan orang yang beragama , majusi, bukan
penyembah berhala bukan pula orang murtad.
C. Hikmah Berkurban
a. Meneladani keikhlasan pengurbanan Nabi
Ibrahim dan Nabi Ismail.
Ibadah kirban merupakan Syari’ah Nabi Ibrahim a.s yang telah dicontohkan
oleh Habil dan Qabil, dua putera Nabi adam a.s, dan Nabi Ibrahim a.s, beserta
putranya Nabi Ismail a.s.
Allah SWT berfirman:
Artinya:Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua
putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil):
"Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah
hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
Dan firman Allah mengenai kisah pengurbanan Nabi Ismail a.s. oleh
ayahnya, Ibrahim a.s.:( QS. As-Saffat: 102-107)
Artinya: Maka tatkala anak itu sampai(pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya) sesungguhnya kamu
telah membenarkan mimpi itu[6]sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. .
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu
dengan seekor sembelihan yang besar.[7]
Dengan penyembelihan hewan kurban setiap hari raya idul adha dan
hari tasyrik. Ibadah kurban diharapkan ummat islam ingat akan kepatuhan Nabi
Ismail a.s., dan Nabi Ibrahim a.s, kepada Allah, sekalipun perintah itu
merupakan penyembelian anak yang sangat dicintainya, belahan jiwanya sendiri,
atas dasar itu diharapkan pula keikhlasananak bapak ini dijadikan suri tauladan
dalam menghambakan diri kepada Allah SWT.
b. Hari raya kurban (idul adha) hari
makan-makan
Melalui ibadah kurban (pemotongan hewan),
diharapkan seluruh ummat islam, bahkan seluruh ummat manusia, kaya maupun
miskin bergembira di hari raya idul adha (idul kurban) menikmati daging kurban
seraya memuji Allah, sebagaimana sabda Nabi SAW:
انماهى ايام اكل وشرب وذكر الله عزوجل
Artinya: “ sesungguhnya ini adalah
hari-hari makan dan minum dan ingat Allah ‘Azza wa jalla. “
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari
makalah kami adalah
1. Hukum berkurban
adalah sunnah muakkad yang berarti pelaksanaannya sangat di anjurkan tetapi bukan wajib.
2. Pelaksanaan
penyembelihan hewan qurban di laksanakan pada hari raya idul adha, sejak
sehabis sholat ied dan selesainya dua khutbah, dan pada hari hari tasyrik.
3. Apa bila seseorang
menyembelih hewan qurban sebelum sholat id maka itu tidak termaksud hewan
qurban, tetapi itu menyembelih untuk dirinya sendiri.
4. Adapun hewan yang
boleh di sembelih mempunyai syarat syarat tertentu.
5. Begitupula dengan
cara penyembelihan hewan qurban mempunyai cara tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Aladip Moh.Machfuddin,1985, Bulughul Maram,
Surabaya: karya agung
Bakry Hasbullah, 1988, Pedoman Islam di Indonesia,
Jakarta: UI – press
Idris Abdul Fattah.Ahmadi Abu, 2004, Fikih Islam Lengkap,
Jakarta: PT. RINEKA CIPTA
Shaleh Hasan, 2008, Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih
Kontemporer, Jakarta:PT.RAJAGRAPINDO PRASADA
Samain Sabari, dkk, 2009, Fikih satu ibadah,
Makassar: Alauddin Press
[1]
Pendekatan maksudnya kurban adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada
ALLAH.
[2]
Surah ke-108,tergolong surah makiyyah
[3]
Surah ke-22 tergolong surah madaniyah
[4]
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
[5]
Surah al-an’am surah ke-6 termasuk surah makkiyyah
[6]Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah
mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksanakannya.
[7]Sesudah nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka
Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah
menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar
disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Assalamualaikum...maaf saya mau nanya.
ReplyDeletekak jika kita melaksanakan kurban seminggu setelah lebaran idul adha,hukum itu gimana yah kak?
wassalam
Akikah Jogja