Wednesday, June 19, 2013

AZBABUN NUZUL


MAKALAH
                                            AZBABUN NUZUL



Disusun Oleh :
Kelompok IV
MUHAMMAD ZAINAL

JURUSAN TAFSIR HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2013
 
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-qur’an adalah kamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril sebagai suatu mu’jizat yang paling agung. Bahwasanya Allah yang maha agung serta mulia mempunyai para ahli dari golongan manusia. Dikatakan “siapakah mereka ya Rasulallah?” Rasulullah SAW. Bersabda: ahlu al-Qur’an, mereka adalah ahlullah yang telah dikhususkan dan telah diistimewakan oleh Allah.
Allah SWT. Tidak akan menerima suatu amal perbuatan kecuali perbuatan itu dilakukan dengan ikhlas, tulus serta benar maksud ketulusan atau kemurniannya suatu perbuatan itu sendiriadalah sesuatu yang dituntut untuk dilakukan semata pada Allah SWT sedangkan kebanaran suatu perbuatan yakni sesuai dengan dasar-dasar tujuan syar’I.
Oleh karena itu sekiranya bagi  setiap orang hendaknya mengetahui sebab- sebab diturunkannya al-Qur’an (Asbab al-Nusul). Agar supaya kita betul-betul memahami kehadiran al-Qur’an itu sendiri. Disamping itu juga kita dituntun untuk mengetahui makna dan cara membaca al-Qur’an dengan sebaik-baiknya.

B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian Asbab al-Nuzul
2.    Pengertian dan Macam-macam Asbab al-Nuzul
3.    Urgensi Asbab al-Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
4.    Kaedah Menetapkan Hukum Dikaitkan Dengan Asbab al-Nuzul
5.    Berbilangnya Riwayat Asbab al-Nuzul Sedang Ayat Yang Turun Hanya Satu
6.    Jalan-Jalan Mengetahui Asbab al-Nuzul
7.    Faedah-Faedah Mengetahui Asbab al-Nuzul

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Asbab al-Nuzul

1.    Asbab al-Nuzul ( bentuk tunggal dari asbab a-nuzul) menurut imam al-Zarqani, adalah suatu hal dimana satu ayat atau beberapa ayat turun untuk menceritakan hal itu atau menjelaskan ketentuan hukumnnya pada waktu terjadinya hal itu.
سبب النزول هو ما نز لت الاية او الايات متحدثة عنه اومبينة لحكمه ايم وقوعه
Dengan kata lain, sabab al-Nuzul adalah latar belakang berupa peristiwa yang terjadi di masa Nabi, ataupun pernyataan tentang suatu masalah yang diajukan kepada Nabi, kemudian satu  ayat atau beberapa ayat turun untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa itu, menjelaskan hukum atau merupakan jawaban atas pernyataan tersebut.[1]
2.    Asbab Al-Nuzul adalah konsep, teori, atau berita tentang adanya “sebab-sebab turun”-nya wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw., baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat, atau satu surah. Konsep ini muncul karena dalam kenyataan, seperti dituangkan dalam karya para ahli biografi nabi, sejarah al-Qur’an maupun sejarah Islam, diketahui dengan cukup pasti adanya situasi atau konteks tertentu diwahyukannya suatu firman.beberapa di antaranya bahkan dapat langsung disimpulkan dari lafal teks firman bersangkutan, seperti misalnya : lafal permulaan ayat pertama surah al-Anfal menunjukkan dengan jelas bahwa firman itu diturunkan kepada Nabi untuk memberi petunjuk kepada beliau mengenai perkara yang ditanyakan kepada orang tentang bagaimana membagi harta rampasan perang.[2]


B.   Pengertian dan Macam-macam Asbab al-Nuzul
1.    Pengertian 
Asbab al-Nuzul adalah “sesuatu dengan sebabnyalah turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu atau memberi jawaban tentang sebab itu atau menjelaskan hukumnya pada masa terjadinya peristiwa tersebut.”
Menurut Dr. H. M. Quraish Shihab, Asbab al-Nuzul mempunyai dua pengertian:
a.)  Peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat, di mana ayat tersebut menjelaskan pandangn Alquran tentang peristiwa tadi atau mengomentarinya.
b.)  Peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah turunnya suatu ayat, di mana peristiwa tersebut dicakup pengertiannya atau dijelaskan hukumnya oleh ayat tadi.
Untuk membedakan kedua pengertian di atas, maka yang perlu di teliti adalah redaksi atau ungkapan riwayat-riwayat tersebut, yaitu :
1.    Apabila redaksinya secara tegas mengatakan سبب نزول هزه الاية  (sebab turun ayat ini) atau menyebutkan suatu peristiwa kemudian menyatakan فنز لت الاية(maka turunlah ayat). Redaksi-redaksi tersebut disepakati memberi pengertian pertama dari Asbab al-Nuzul di atas.
2.    Apabila redaksinya menyatakan  نز لت الاية في(ayat tersebut turun pada… atau maka ayat ini turun menyangkut…), maka yang dimaksud adalah pengertian yang kedua.

C.   Urgensi Asbab al-Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Sementara orang berpendapat bahwa bersibuk diri mempelajari Asbab al-Nuzul adalah perbuatan yang sia-sia, sebab tidak berpengaruh terhadap perkembangan sejarah. Pendapat demikian tidak bisa diterima oleh logika. Suatu pendapat yang tidak bersumber dari orang alim tentang kitab Allah, dan bukan termasuk mufasir yang bonafid.
Pengetahuan tentang Asbab al-Nuzul akan membantu seseorang memahami konteks diturunkannya sebuah ayat suci. Konteks itu akan memberi kejelasan tentang implikasi sebuah firman, dan memberi bahan untuk melakukan penafsiran dan pemikiran tentang bagaimana mengaplikasikan firman itu dalam situasi yang berbeda.
Hal di atas didukung oleh beberapa pendapat ulama;
a.)  Al-Wahidi berkata, “tidak mungkin mengetahui tafsir suatu ayat, tanpa mengetahui dan menguasai alur ceritanya dan keterangan tentang turunnya”;
b.)  Ibn Daqieq al-I’ed berkata, “mengetahui sebab-sebab turunnya suatu ayat adalah salah satu jalan yang kuat untuk memahami makna-makna”;
c.)   Ibn Taymiah berkata, “mengetahui sebab-sebab turunnya suatu ayat, sangat membantu pemahaman ayat tersebut, sebab ilmu tentang sebab adalah pewaris tentang ilmu musabbab. Sebaliknya, tidak mengetahui sebab menimbulkan kesamaran dan kemusyklilan, serta menempatkan nash-nash yang zhahir pada tempat yang musytarak, akhirnya terjadi ikhtilaf.
Dengan demikian, urgensi Asbab al-Nuzul dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an sangat jelas, sebagaimana berikut;[3]
a.)   Mengetahui fungsi dan hikmah yang dapat menunjang hukum syara’, serta menjadi alasan awal yang mendasari suatu ketetapan hukum;
b.)  Menjadi penolong dalam memahami makna-makna ayat dan menghilangkan kemusykilan-kemuskilan di sekitar ayat tersebut;
c.)   Untuk mentakhshish suatu hukum dengan sebab (ini bagi yang berpendapat bahwa “ibrah tergantung pada khususnya sebab”);
d.)  Untuk menolak waham yang menyempitkan suatu masalah yang tampaknya sempit;
e.)  Untuk mengetahui situasi histories pada zaman Nabi dan perkembangan komunitas Muslim;
f.)    Untuk mengetahui tujuan ayat itu diturunkan, serta maksud asal sebuah ayat.

D.   Kaedah Menetapkan Hukum Dikaitkan Dengan Asbab al-Nuzul
Al-Qur’an tidak turun dalam satu masyarakat yang hampa budaya. Sekian banyak ayatnya oleh ulama dinyatakan sebagian harus dipahami dalam konteks Asbab al-Nuzul-nya. Hal ini berarti bahwa makna sebab dalam rumusan di atas, walaupun tidak dipahami dalam arti kausalitas, sebagaimana yang diinginkan oleh mereka yang berpaham bahwa “al-Qur’an Qadim”, tetapi paling tidak, ia menggambarkan bahwa ayat yang turun itu berinteraksi dengan kenyataan yang ada dan yang demikian dapat dikatakan bahwa kenyataan tersebut mendahului atau paling tidak bersama dengan keberadaan ayat yang turun di pentas bumi ini.
Dalam kaitannya dengan Asbab al-Nuzul, mayoritas ulama mengemukakan kaidah العبرة بعموم   اللفض لابخصوص السب “. Sedang sebagian kecil dari mereka menyatakan kaidah sebaliknya “ العبرة بخصوص السب لا بعموم اللفضا

E.   Berbilangnya Riwayat Asbab al-Nuzul Sedang Ayat Yang Turun Hanya Satu
Pada dasarnya Asbab al-Nuzul tidak dapat dijangkau oleh akal, tetapi harus berdasarkan riwayat yang sahih atau melalui pengetahuan yang diperoleh dari mereka yang menyaksikan secara langsung ayat tersebut turun. Mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan telah dianalisis oleh para sahabat dan tabi’in atau ulama lain yang telah mengetahuinya.
Oleh karena itu, dalam mempelajari Asbab al-Nuzul ayat-ayat al-Qur’an diharuskan bersandar kepada riwayat yang sahih. Apabila perawi itu menggambarkan secara gambling tentang kenyataan sebab-sebab itu, maka hal itu jelas sebagai dalil yang nyata, seperti halnya perawi berkata, “sebab turunnya ayat ini adalah demikian…’!
Asbab al-Nuzul ayat –ayat al-Qur’an bermacam-macam. Ada yang berbilang riwayatnya, sedang ayat yang diturunkan hanya satu. Ada juga sebaliknya.
Yang  pertama, menyangkut Asbab al-Nuzul satu ayat, maka terlebih dahulu harus deteliti redaksinya masing-masing; yang mana kuat sandarannya itulah yang di jadikan Asbab al-Nuzul-nya. Apabila riwayatnya sama sahihnya, maka diteliti redaksinya untuk mendapatkan salah satu segi yang mentarjihnya, misalnya, periwayatnya menghadiri langsung peristiwa tersebut, sedang yang lain tidak menghadirinya, baik dilihat dari umurnya ketika itu, maupun dari pengakuannya dan sebagainya.
Yang kedua, kadang –kadang ada suatu peristiwa atau masalah yang dihadapi Nabi, lalu turun ayat sebagai pedoman bagi Nabi untuk mengatasinya. Tetapi kemudian turun lagi ayat lain juga mengenai masalah yang sama. Jadi, ada beberapa ayat yang turun untuk menyelesaikan satu persoalan dan ayat-ayat itu turun tidak sekaligus.

F.   Jalan-Jalan Mengetahui Asbab al-Nuzul
Jalan mengetahui sebab Nuzul ialah riwayat dan penjelasan dari orang yang turut menyaksikan suasana turun ayat.
Adapun lafad-lafad yang dipergunakan para Ulama untuk menerangkan sebab Nuzul ialah tegas disebut sebab turun ayat ini begini, atau dikatakan di belakang sesuatu riwayat maka turunlah ayat ini. Umpamanya, beberapa orang dari bani Tamin memperolok-olok Bilal, maka turunlah ya ayyuhal ladzina amanu ila yaskhar qaumum.
Juga dapat kita ketahui sebab Nuzul apabila ayat itu diriwayatkan sesudah Nabi menerima sesuatu pertanyaan. Tetapi perkataan para mufassirin, “ayat ini turun pada… demikian”, tidak tegas menunjukkan kepada sebab. Maka qarinah-qarinah-lah yang menentukan salah satu kemungkinan itu. Dan terkadang sebab Nuzul itu banyak tetapi dapat disatukan.

G.  Faedah-Faedah Mengetahui Asbab al-Nuzul
1.)  Mengetahui hukum Allah secara tertentu terhadap apa yang disyariatkan-Nya.
2.)  Menjadi penolong dalam memahami makna ayat dan menghilangkan kemuskilan-kemuskilan di sekitar ayat itu.
Ibnu Taimiyah berkata : “mengetahui sebab Nuzul membantu kita dalam memahami makna ayat, karena dapat diketahui bahwa mengetahui sebab menghasilkan ilmu tentang musabab. Sebaliknya tidak mengetahui sebab menimbulkan keragu-raguan dan kemusykilan dan menempatkan nash-nash yang lahir di tempat musytarak. Lantaran itu terjadilah ikhtilaf.
3.)  Membantu memahami kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan menghilangkan kemusykilan.
4.)  Menghilangkan rasa keraguan pada sebagian ayat-ayat al-Qur’an.
5.)  Menjelaskan ayat-ayat yang sifatnya samar.
6.)  Mencegah kekeliruan dalam memahami kandungan hukum suatu ayat.
7.)  Memperkokoh keyakinan akan kemukjizatan al-Qur’an.[4]


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.          Asbab Al-Nuzul adalah konsep, teori, atau berita tentang adanya “sebab-sebab turun”-nya wahya tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw., baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat, atau satu surah. Konsep ini muncul karena dalam kenyataan, seperti dituangkan dalam karya para ahli biografi nabi, sejarah al-Qur’an maupun sejarah Islam, deketahui dengan cukup pasti adanya situasi atau konteks tertentu diwahyukannya suatu firman.beberapa di antaranya bahkan dapat langsung disimpulkan dari lafal teks firman bersangkutan, seperti misalnya : lafal permulaan ayat pertama surah al-Anfal menunjukkan dengan jelas bahwa firman itu diturunkan kepada Nabi untuk memberi petunjuk kepada beliau mengenai perkara yang ditanyakan kepada orang tentang bagaimana membagi harta rampasan perang.
2.    Pengertian dan Macam-macam Asbab al-NuzulAsbab
al-Nuzul adalah “sesuatu dengan sebabnyalah turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu atau membri jawaban tentan sebab itu atau menjelaskan hukumnya pada masa terjadinya peristiwa tersebut.”
Menurut Dr. H. M. Quraish Shihab, Asbab al-Nuzul mempunyai dua pengertian:
c.)   Peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat, di mana ayat tersebut menjelaskan pandangn Alquran tentang peristiwa tadi atau mengomentarinya.
d.)  Peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah turunnya suatu ayat, di mana peristiwa tersebut dicakup pengertiannya atau dijelaskan hukumnya oleh ayat tadi.
3.    Urgensi Asbab al-Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Sementara orang berpendapat bahwa besibuk diri mempelajari Asbab al-Nuzul adalah perbuatan yang sia-sia, sebab tidak berpengaruh terhadap perkembangan sejarah. Pendapat demikian tidak bisa diterima oleh logika. Suatu pendapat yang tdak bersumber dari orang alim tentang kitab Allah, dan bukan termasuk mufasir yang bonafid.
4.    Kaedah Menetapkan Hukum Dikaitkan Dengan Asbab al-Nuzul
Al-Qur’an tidak turun dalam satu masyarakat yang hampa budaya. Sekian banyak ayatnya oleh ulama dinyatakan sebagian harus dipahami dalam konteks Asbab al-Nuzul-nya. Hal ini berarti bahwa makna sebab dalam rumusan di atas, walaupun tidak dipahami dalam arti kausalitas, sebagaimana yang diinginkan oleh mereka yang perpaham bahwa “al-Qur’an Qadim”, tetapi paling tidak, ia menggambarkan bahwa ayat yang turun itu berinteraksi dengan kenyataan yang ada dan yang demikian dapat dikatakan bahwa kenyataan tersebut mendahului atau paling tidak bersama dengan keberadaan ayat yang turun di pentas bumi ini.
5.    Berbilangnya Riwayat Asbab al-Nuzul Sedang Ayat Yang Turun Hanya Satu
Pada dasarnya Asbab al-Nuzul tidak dapat dijangkau oleh akal, tetapi harus berdasarkan riwayat yang sahih atau melalui pengetahuan yang diperoleh dari mereka yang menyaksikan secara langsung ayat tersebut turun. Mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan telah dianalisis oleh para sahabat dan tabi’in atau ulama lain yang telah mengetahuinya.
6.    Jalan-Jalan Mengetahui Asbab al-Nuzul
Jalan mengetahui sebab Nuzul ialah riwayat dan penjelasan dari orang yang turut menyaksikan suasana turun ayat.[5]
7.    Faedah-Faedah Mengetahui Asbab al-Nuzul
a.    Mengetahui hukum Allah secara tertentu terhadap apa yang disyariatkan-Nya.
b.    Menjadi penolong dalam memahami makna ayat dan menghilangkan kemuskilan-kemuskilan di sekitar ayat itu.
Ibn Taimiyah berkata : “mengetahui sebab Nuzul membantu kita dalam memahami makna ayat, karena dapat diketahui bahwa mengetahui sebab menghasilkan ilmu tentang musabab. Sebaliknya tidak mengetahui sebab menimbulkan keragu-raguan dan kemusykilan dan menempatkan nash-nash yang lahir di tempat musytarak. Lantaran itu terjadilah ikhtilaf.
c.    Membantu memahami kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan menghilangkan kemusykilan.
d.    Menghilangkan rasa keraguan pada sebagian ayat-ayat al-Qur’an.
e.    Menjelaskan ayat-ayat yang sifatnya samar.
f.     Mencegah kekeliruan dalam memahami kandungan hukum suatu ayat.
g.    Memperkokoh keyakinan akan kemukjizatan al-Qur’an.


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy Hasbi. 2010. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Semarang : PT. Pustaka Rizki
        Putra.
Khalid Rusydi. 2011. Mengkaji Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Makassar : Alauddin Universiti     
        Press.
Mardan. 2009. Al-Qur’an Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh. Jakarta
        Pustaka Mapan.
Mardan. 2010. Al-Qur’an Sebuah Pengantar. Jakarta : Mazhab Ciputat.







     

.






[1] M.Rusydi Khalid, Mengkaji Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (Samata,2011), hlm. 36.
[2] Mardan, Al-Qur’an Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh (Jakarta, 2009),  hlm. 51
[3] Mardan Op,cit. hlm. 54.
[4] Ibid hlm. 55.
[5] Hasbi Ash-Shiddieqy, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (Semarang, 2010), hlm. 54.

No comments:

Post a Comment