MAKALAH
AZBABUN NUZUL
Disusun Oleh :
Kelompok IV
MUHAMMAD ZAINAL
JURUSAN TAFSIR HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Al-qur’an adalah kamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui
malaikat Jibril sebagai suatu mu’jizat yang paling agung. Bahwasanya Allah yang
maha agung serta mulia mempunyai para ahli dari golongan manusia. Dikatakan
“siapakah mereka ya Rasulallah?” Rasulullah SAW. Bersabda: ahlu al-Qur’an,
mereka adalah ahlullah yang telah dikhususkan dan telah diistimewakan oleh
Allah.
Allah SWT. Tidak akan menerima suatu amal perbuatan kecuali perbuatan itu
dilakukan dengan ikhlas, tulus serta benar maksud ketulusan atau kemurniannya
suatu perbuatan itu sendiriadalah sesuatu yang dituntut untuk dilakukan semata
pada Allah SWT sedangkan kebanaran suatu perbuatan yakni sesuai dengan
dasar-dasar tujuan syar’I.
Oleh karena itu sekiranya bagi
setiap orang hendaknya mengetahui sebab- sebab diturunkannya al-Qur’an (Asbab
al-Nusul). Agar supaya kita betul-betul memahami kehadiran al-Qur’an
itu sendiri. Disamping itu juga kita dituntun untuk mengetahui makna dan cara membaca
al-Qur’an dengan sebaik-baiknya.
B.
Rumusan Masalah
1. Pengertian Asbab al-Nuzul
2. Pengertian dan Macam-macam Asbab
al-Nuzul
3. Urgensi Asbab al-Nuzul
Dalam Memahami Al-Qur’an
4. Kaedah Menetapkan Hukum Dikaitkan Dengan Asbab
al-Nuzul
5. Berbilangnya Riwayat Asbab al-Nuzul
Sedang Ayat Yang Turun Hanya Satu
6. Jalan-Jalan Mengetahui Asbab
al-Nuzul
7. Faedah-Faedah Mengetahui Asbab
al-Nuzul
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asbab al-Nuzul
1. Asbab al-Nuzul ( bentuk tunggal dari asbab
a-nuzul) menurut imam al-Zarqani, adalah suatu hal dimana satu ayat
atau beberapa ayat turun untuk menceritakan hal itu atau menjelaskan ketentuan
hukumnnya pada waktu terjadinya hal itu.
سبب النزول هو ما نز لت الاية او الايات متحدثة عنه اومبينة لحكمه ايم
وقوعه
Dengan kata lain,
sabab al-Nuzul adalah latar belakang berupa peristiwa yang terjadi
di masa Nabi, ataupun pernyataan tentang suatu masalah yang diajukan kepada
Nabi, kemudian satu ayat atau beberapa
ayat turun untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa itu,
menjelaskan hukum atau merupakan jawaban atas pernyataan tersebut.[1]
2. Asbab Al-Nuzul adalah konsep, teori, atau berita
tentang adanya “sebab-sebab turun”-nya wahyu tertentu dari al-Qur’an kepada
Nabi saw., baik berupa satu ayat, satu rangkaian ayat, atau satu surah. Konsep
ini muncul karena dalam kenyataan, seperti dituangkan dalam karya para ahli
biografi nabi, sejarah al-Qur’an maupun sejarah Islam, diketahui dengan cukup
pasti adanya situasi atau konteks tertentu diwahyukannya suatu firman.beberapa
di antaranya bahkan dapat langsung disimpulkan dari lafal teks firman
bersangkutan, seperti misalnya : lafal permulaan ayat pertama surah al-Anfal
menunjukkan dengan jelas bahwa firman itu diturunkan kepada Nabi untuk memberi
petunjuk kepada beliau mengenai perkara yang ditanyakan kepada orang tentang
bagaimana membagi harta rampasan perang.[2]
B. Pengertian dan
Macam-macam Asbab al-Nuzul
1. Pengertian
Asbab al-Nuzul adalah “sesuatu dengan sebabnyalah turun
suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu atau memberi jawaban
tentang sebab itu atau menjelaskan hukumnya pada masa terjadinya peristiwa
tersebut.”
Menurut Dr. H. M. Quraish Shihab, Asbab al-Nuzul
mempunyai dua pengertian:
a.) Peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya
ayat, di mana ayat tersebut menjelaskan pandangn Alquran tentang peristiwa tadi
atau mengomentarinya.
b.) Peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah
turunnya suatu ayat, di mana peristiwa tersebut dicakup pengertiannya atau
dijelaskan hukumnya oleh ayat tadi.
Untuk membedakan kedua pengertian di atas, maka yang perlu di
teliti adalah redaksi atau ungkapan riwayat-riwayat tersebut, yaitu :
1. Apabila redaksinya secara tegas
mengatakan “سبب نزول هزه الاية “ (sebab
turun ayat ini) atau menyebutkan suatu peristiwa kemudian menyatakan “ فنز لت الاية “ (maka turunlah ayat). Redaksi-redaksi tersebut disepakati memberi
pengertian pertama dari Asbab al-Nuzul di atas.
2. Apabila redaksinya menyatakan “
نز لت الاية في “ (ayat
tersebut turun pada… atau maka ayat ini turun menyangkut…), maka yang dimaksud
adalah pengertian yang kedua.
C. Urgensi Asbab
al-Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Sementara orang
berpendapat bahwa bersibuk diri mempelajari Asbab al-Nuzul adalah
perbuatan yang sia-sia, sebab tidak berpengaruh terhadap perkembangan sejarah.
Pendapat demikian tidak bisa diterima oleh logika. Suatu pendapat yang tidak
bersumber dari orang alim tentang kitab Allah, dan bukan termasuk mufasir yang
bonafid.
Pengetahuan tentang Asbab
al-Nuzul akan membantu seseorang memahami konteks diturunkannya sebuah
ayat suci. Konteks itu akan memberi kejelasan tentang implikasi sebuah firman,
dan memberi bahan untuk melakukan penafsiran dan pemikiran tentang bagaimana
mengaplikasikan firman itu dalam situasi yang berbeda.
Hal di atas didukung oleh beberapa
pendapat ulama;
a.) Al-Wahidi berkata, “tidak mungkin
mengetahui tafsir suatu ayat, tanpa mengetahui dan menguasai alur ceritanya dan
keterangan tentang turunnya”;
b.) Ibn Daqieq al-I’ed berkata, “mengetahui
sebab-sebab turunnya suatu ayat adalah salah satu jalan yang kuat untuk
memahami makna-makna”;
c.) Ibn Taymiah berkata, “mengetahui
sebab-sebab turunnya suatu ayat, sangat membantu pemahaman ayat tersebut, sebab
ilmu tentang sebab adalah pewaris tentang ilmu musabbab. Sebaliknya, tidak
mengetahui sebab menimbulkan kesamaran dan kemusyklilan, serta menempatkan
nash-nash yang zhahir pada tempat yang musytarak, akhirnya terjadi ikhtilaf.
Dengan demikian, urgensi Asbab al-Nuzul dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an
sangat jelas, sebagaimana berikut;[3]
a.) Mengetahui fungsi dan hikmah yang dapat
menunjang hukum syara’, serta menjadi alasan awal yang mendasari suatu
ketetapan hukum;
b.) Menjadi penolong dalam memahami
makna-makna ayat dan menghilangkan kemusykilan-kemuskilan di sekitar ayat
tersebut;
c.) Untuk mentakhshish suatu hukum dengan
sebab (ini bagi yang berpendapat bahwa “ibrah tergantung pada khususnya
sebab”);
d.) Untuk menolak waham yang menyempitkan
suatu masalah yang tampaknya sempit;
e.) Untuk mengetahui situasi histories pada
zaman Nabi dan perkembangan komunitas Muslim;
f.) Untuk mengetahui tujuan ayat itu diturunkan,
serta maksud asal sebuah ayat.
D. Kaedah Menetapkan
Hukum Dikaitkan Dengan Asbab al-Nuzul
Al-Qur’an tidak
turun dalam satu masyarakat yang hampa budaya. Sekian banyak ayatnya oleh ulama
dinyatakan sebagian harus dipahami dalam konteks Asbab al-Nuzul-nya. Hal ini
berarti bahwa makna sebab dalam rumusan di atas, walaupun tidak dipahami dalam
arti kausalitas, sebagaimana yang diinginkan oleh mereka yang berpaham bahwa
“al-Qur’an Qadim”, tetapi paling tidak, ia menggambarkan bahwa ayat yang turun
itu berinteraksi dengan kenyataan yang ada dan yang demikian dapat dikatakan
bahwa kenyataan tersebut mendahului atau paling tidak bersama dengan keberadaan
ayat yang turun di pentas bumi ini.
Dalam kaitannya
dengan Asbab al-Nuzul, mayoritas ulama mengemukakan kaidah “ العبرة بعموم اللفض لابخصوص السب “. Sedang sebagian
kecil dari mereka menyatakan kaidah sebaliknya “ العبرة بخصوص السب لا بعموم اللفضا “
E. Berbilangnya Riwayat
Asbab al-Nuzul Sedang Ayat Yang Turun Hanya Satu
Pada dasarnya Asbab
al-Nuzul tidak dapat dijangkau oleh akal, tetapi harus berdasarkan
riwayat yang sahih atau melalui pengetahuan yang diperoleh dari mereka yang
menyaksikan secara langsung ayat tersebut turun. Mereka mengetahui sebab-sebab
turunnya dan telah dianalisis oleh para sahabat dan tabi’in atau ulama lain
yang telah mengetahuinya.
Oleh karena itu,
dalam mempelajari Asbab al-Nuzul ayat-ayat al-Qur’an diharuskan
bersandar kepada riwayat yang sahih. Apabila perawi itu menggambarkan secara
gambling tentang kenyataan sebab-sebab itu, maka hal itu jelas sebagai dalil
yang nyata, seperti halnya perawi berkata, “sebab turunnya ayat ini adalah
demikian…’!
Asbab al-Nuzul ayat –ayat al-Qur’an bermacam-macam. Ada
yang berbilang riwayatnya, sedang ayat yang diturunkan hanya satu. Ada juga
sebaliknya.
Yang pertama, menyangkut Asbab al-Nuzul satu ayat,
maka terlebih dahulu harus deteliti redaksinya masing-masing; yang mana kuat
sandarannya itulah yang di jadikan Asbab al-Nuzul-nya. Apabila riwayatnya sama
sahihnya, maka diteliti redaksinya untuk mendapatkan salah satu segi yang
mentarjihnya, misalnya, periwayatnya menghadiri langsung peristiwa tersebut,
sedang yang lain tidak menghadirinya, baik dilihat dari umurnya ketika itu,
maupun dari pengakuannya dan sebagainya.
Yang kedua, kadang
–kadang ada suatu peristiwa atau masalah yang dihadapi Nabi, lalu turun ayat
sebagai pedoman bagi Nabi untuk mengatasinya. Tetapi kemudian turun lagi ayat
lain juga mengenai masalah yang sama. Jadi, ada beberapa ayat yang turun untuk
menyelesaikan satu persoalan dan ayat-ayat itu turun tidak sekaligus.
F. Jalan-Jalan
Mengetahui Asbab al-Nuzul
Jalan mengetahui sebab
Nuzul ialah riwayat dan penjelasan dari orang yang turut menyaksikan
suasana turun ayat.
Adapun lafad-lafad yang dipergunakan para
Ulama untuk menerangkan sebab Nuzul ialah tegas disebut sebab
turun ayat ini begini, atau dikatakan di belakang sesuatu riwayat maka turunlah
ayat ini. Umpamanya, beberapa orang dari bani Tamin memperolok-olok Bilal, maka
turunlah ya ayyuhal ladzina amanu ila yaskhar qaumum.
Juga dapat kita
ketahui sebab Nuzul apabila ayat itu diriwayatkan sesudah
Nabi menerima sesuatu pertanyaan. Tetapi perkataan para mufassirin, “ayat ini
turun pada… demikian”, tidak tegas menunjukkan kepada sebab. Maka
qarinah-qarinah-lah yang menentukan salah satu kemungkinan itu. Dan terkadang
sebab Nuzul itu banyak tetapi dapat disatukan.
G. Faedah-Faedah
Mengetahui Asbab al-Nuzul
1.) Mengetahui hukum Allah secara tertentu
terhadap apa yang disyariatkan-Nya.
2.) Menjadi penolong dalam memahami makna
ayat dan menghilangkan kemuskilan-kemuskilan di sekitar ayat itu.
Ibnu Taimiyah berkata : “mengetahui sebab Nuzul
membantu kita dalam memahami makna ayat, karena dapat diketahui bahwa
mengetahui sebab menghasilkan ilmu tentang musabab. Sebaliknya tidak mengetahui
sebab menimbulkan keragu-raguan dan kemusykilan dan menempatkan nash-nash yang
lahir di tempat musytarak. Lantaran itu terjadilah ikhtilaf.
3.) Membantu memahami kandungan ayat-ayat
al-Qur’an dan menghilangkan kemusykilan.
4.) Menghilangkan rasa keraguan pada sebagian
ayat-ayat al-Qur’an.
5.) Menjelaskan ayat-ayat yang sifatnya
samar.
6.) Mencegah kekeliruan dalam memahami
kandungan hukum suatu ayat.
7.) Memperkokoh keyakinan akan kemukjizatan
al-Qur’an.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Asbab
Al-Nuzul adalah konsep, teori, atau berita tentang adanya “sebab-sebab
turun”-nya wahya tertentu dari al-Qur’an kepada Nabi saw., baik berupa satu
ayat, satu rangkaian ayat, atau satu surah. Konsep ini muncul karena dalam
kenyataan, seperti dituangkan dalam karya para ahli biografi nabi, sejarah
al-Qur’an maupun sejarah Islam, deketahui dengan cukup pasti adanya situasi
atau konteks tertentu diwahyukannya suatu firman.beberapa di antaranya bahkan
dapat langsung disimpulkan dari lafal teks firman bersangkutan, seperti
misalnya : lafal permulaan ayat pertama surah al-Anfal menunjukkan dengan jelas
bahwa firman itu diturunkan kepada Nabi untuk memberi petunjuk kepada beliau
mengenai perkara yang ditanyakan kepada orang tentang bagaimana membagi harta
rampasan perang.
2. Pengertian dan Macam-macam Asbab al-NuzulAsbab
al-Nuzul adalah “sesuatu
dengan sebabnyalah turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab
itu atau membri jawaban tentan sebab itu atau menjelaskan hukumnya pada masa
terjadinya peristiwa tersebut.”
Menurut Dr. H. M. Quraish Shihab, Asbab al-Nuzul
mempunyai dua pengertian:
c.) Peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya
ayat, di mana ayat tersebut menjelaskan pandangn Alquran tentang peristiwa tadi
atau mengomentarinya.
d.) Peristiwa-peristiwa yang terjadi sesudah
turunnya suatu ayat, di mana peristiwa tersebut dicakup pengertiannya atau
dijelaskan hukumnya oleh ayat tadi.
3. Urgensi Asbab
al-Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Sementara orang berpendapat bahwa besibuk
diri mempelajari Asbab al-Nuzul adalah perbuatan yang sia-sia,
sebab tidak berpengaruh terhadap perkembangan sejarah. Pendapat demikian tidak
bisa diterima oleh logika. Suatu pendapat yang tdak bersumber dari orang alim
tentang kitab Allah, dan bukan termasuk mufasir yang bonafid.
4. Kaedah Menetapkan
Hukum Dikaitkan Dengan Asbab al-Nuzul
Al-Qur’an tidak turun dalam satu
masyarakat yang hampa budaya. Sekian banyak ayatnya oleh ulama dinyatakan
sebagian harus dipahami dalam konteks Asbab al-Nuzul-nya. Hal ini
berarti bahwa makna sebab dalam rumusan di atas, walaupun tidak dipahami dalam
arti kausalitas, sebagaimana yang diinginkan oleh mereka yang perpaham bahwa
“al-Qur’an Qadim”, tetapi paling tidak, ia menggambarkan bahwa ayat yang turun
itu berinteraksi dengan kenyataan yang ada dan yang demikian dapat dikatakan
bahwa kenyataan tersebut mendahului atau paling tidak bersama dengan keberadaan
ayat yang turun di pentas bumi ini.
5. Berbilangnya Riwayat
Asbab al-Nuzul Sedang Ayat Yang Turun Hanya Satu
Pada dasarnya Asbab al-Nuzul
tidak dapat dijangkau oleh akal, tetapi harus berdasarkan riwayat yang sahih
atau melalui pengetahuan yang diperoleh dari mereka yang menyaksikan secara
langsung ayat tersebut turun. Mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan telah
dianalisis oleh para sahabat dan tabi’in atau ulama lain yang telah
mengetahuinya.
6. Jalan-Jalan
Mengetahui Asbab al-Nuzul
Jalan mengetahui sebab Nuzul
ialah riwayat dan penjelasan dari orang yang turut menyaksikan suasana turun
ayat.[5]
7. Faedah-Faedah
Mengetahui Asbab al-Nuzul
a. Mengetahui hukum Allah secara tertentu
terhadap apa yang disyariatkan-Nya.
b. Menjadi penolong dalam memahami makna
ayat dan menghilangkan kemuskilan-kemuskilan di sekitar ayat itu.
Ibn Taimiyah berkata : “mengetahui sebab Nuzul
membantu kita dalam memahami makna ayat, karena dapat diketahui bahwa
mengetahui sebab menghasilkan ilmu tentang musabab. Sebaliknya tidak mengetahui
sebab menimbulkan keragu-raguan dan kemusykilan dan menempatkan nash-nash yang
lahir di tempat musytarak. Lantaran itu terjadilah ikhtilaf.
c. Membantu memahami kandungan ayat-ayat
al-Qur’an dan menghilangkan kemusykilan.
d. Menghilangkan rasa keraguan pada sebagian
ayat-ayat al-Qur’an.
e. Menjelaskan ayat-ayat yang sifatnya
samar.
f. Mencegah kekeliruan dalam memahami
kandungan hukum suatu ayat.
g. Memperkokoh keyakinan akan kemukjizatan
al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy Hasbi. 2010. Ilmu
Al-Qur’an dan Tafsir. Semarang : PT. Pustaka Rizki
Putra.
Khalid Rusydi. 2011. Mengkaji
Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Makassar : Alauddin Universiti
Press.
Mardan. 2009. Al-Qur’an Sebuah
Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh. Jakarta
Pustaka Mapan.
Mardan.
2010. Al-Qur’an Sebuah Pengantar. Jakarta : Mazhab Ciputat.
.
No comments:
Post a Comment