Mata Kuliah : Ilmu Fiqih
Dosen : Nur Asia Hamzah, Lc, MA
Jurusan : Tafsir Hadis
Prodi : Ilmu Hadis
H A J I
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK III
BESSE AINUL MARDIYAH
KADIR
W I L D A
R I S K A
JURUSAN TAFSIR
HADIS
PRODI ILMU HADIS
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT. karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah,sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan makalah mengenai Ibadah
Haji ini.
Shalawat
serta salam kami haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. yang telah memperjuangkan agama Islam sehingga kita dapat menikmati indahnya Islam
pada saat ini.
Pelaksanaan ibadah haji,sesuai
dengan rukun islam yang kelima,merupakan suatu amal ibadah yang dilakukan untuk
memenuhi panggilan ilahi.
Dalam pembahasan masalah haji, tentunya
banyak makalah-makalah yang juga membahas masalah ini, kami juga merampungkan
makalah yang serupa dengan harapan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
sendiri dan terlebih lebih lagi bagi pembaca.
Makalah ini membahas hukum-hukum haji, syarat-syarat
haji, dan rukun-rukun haji yang tentunya dapat membantu pembaca dalam memahami
hal-hal apa saja yang termasuk dari hukum-hukum haji, syarat-syarat haji dan
rukun-rukun haji. Dengan doa penuh cinta dan ketulusan, makalah ini kami
persembahkan kepada para pembaca agar sekiranya dapat menjadi pedoman yang
bermanfaat.
Samata,
19 Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………… i
Daftar Isi …………………………………………….…………................ ii
BAB I PENDAHULUAN …......………………………………………… 1
A. Latar Belakang ..……………………………………..…………... 1
B. Rumusan Masalah …………….……………………….………... 2
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………. 3
A.
Hukum-hukum Haji........................................................................
3
B.
Syarat-syarat Haji............................................................................ 8
C.
Rukun-rukun Haji........................................................................... 12
BAB III PENUTUP…………………………………………….…………. 14
Kesimpulan………….………………………………..…………... 14
Daftar Pustaka ………………………………………….………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang masalah Haji adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji
adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal
sebagai musim haji (Bulan
Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah
ketika umat islam bermalam di Mina, Wukuf (berdiam diri) di padang Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah,dan berakhir
setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan)pada tanggal 10 Dulhijjah
masyarakat Indonesia lazim juga menyebutnya hari raya Idul Adha sebagai hari
raya haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini. Secara lughawi,haji
berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
Menurut etimologi bahasa Arab,kata haji mempunyai
arti qashd,yakni tujuan,maksud,dan menyengaja. Menurut istilah syara’,haji ialah menuju ke
Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah
tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam defenisi
diatas,selain Ka’bah dan Mas’a(tempat Sa’i),juga Arafah,Muzdalifah,dan Mina.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari
syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah
tertentu ialah Thawaf,Sa’I,Wukuf,Mazbit,Mabut di Mina,Dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini yaitu :
a. Apa saja hal-hal yang termasuk hukum-hukum haji ?
b. Apa saja hal-hal yang termasuk syarat-syarat haji ?
c.
Apa saja hal-hal yang termasuk rukun-rukun haji?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum-Hukum Haji
Haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan. Allah
swt.berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah,yaitu(bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah;barang siapa menghindari(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’’(QS.Ali Imran:97)
Juga
dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:
سمعت رسول الله ص م يقول بني الاسلام
على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محد
الرسول الله واقامالصلاة وايتاءالزكات وحخ البيت من استطاع اليه سبيلا وصوم رمضان
“Saya mendengar
Rasulullah saw.bersabda:”Islam didirikan atas lima sendi yaitu mengakui bahwa
tidak ada Tuhan melainkan Allah,dan bahwa Muhammad utusan Allah,mengerjakan
shalat,mengeluarkan zakat,mengunjungi Baitullah,dan berpuasa di bulan ramadhan.”(HR.Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Umar)
Al-Qur’an,As-sunnah dan ijma’ para ulama’ menetapkan bahwa haji
merupakan Fardhu’ain bagi kaum muslimin dan muslimah yang sanggup
mengerjakannya.
Definisi
Haji
Haji menurut bahasa ialah menuju ke sesuatu tempat secara berulang
kali atau menuju kepada sesuatu yang diagungkan.
Oleh karena itu para muslim mengunjungi baitullah Al-Haram berulang kali pada
tiap-tiap tahun dinamakan ibadah tersebut dengan haji atau nusk (ibadah). Atau karena Baitullah merupakan
tempat yang diagungkan maka
pekerjaan mengunjunginya dinamakan dengan haji.
Allah SWT. telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada
setiap tahun Allah SWT berfirman:
“Dan ketika
kami jadikan Bait Al-Haram tempat perkunjungan manusia dari tempat yang aman….”(QS.Al-Baqarah:125)
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi
manusia pada setiap tahun umumnya mereka yang sudah pernah mengunjungi
Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.
Maka makna hajj al-baiti menurut syara’ ialah mengunjungi
Baitullah dengan sifat yang tertentu di waktu yang tertentu disertai oleh perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.
Para ulama telah mengkhususkan kalimat
haji untuk mengunjungi ka’bah,buat menyelesaikan manasik haji.
Allah SWT. memerintahkan Nabi Ibrahim as. membangun sebuah rumah di Makkah. Ibrahim melaksanakan perintah
tersebut dengan membangun Ka’bah bersama-sama puteranya Ismail. Selesai
pembangunan dikerjakan, Allah
memerintahkan Ibrahim agar memberitahukannya kepada umat manusia dan harus
dipakai serta dikunjungi sebagai tempat ibadah.
Ibrahim dan Ismail memohon kepada Allah supaya diajarkan manasik yang harus mereka kerjakan.
Ka’bah adalah rumah yang mula-mula dibangun dipermukaan bumi sebagai
tempat menyembah Allah SWT. Ketika ada bangsa-bangsa yang juga membangun rumah-rumah untuk
tempat-tempat memuja berhala dan patung-patung. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya
permulaan rumah yang dibuat manusia untuk tempat beribadah, itulah rumah yang
di bakkah,yang diberkahi dan yang menjadi petunjuk bagi segenap manusia”(QS.Ali Imran :96)
Allah
swt.berfirman:
“Kami
telah perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:’Sucikanlah rumah-Ku untuk
orang-orang yang berthawaf,yang beriktikaf,orang-orang yang rukuk dan sujud.”(QS.Al-Baqarah:125)
Hukum
mengingkari kewajiban Haji
Apabila seseorang mengingkari kewajiban haji,maka ia menjadi kufur
dan murtad dari agama Islam.
Anjuran
menyegerakan pelaksanaan Ibadah Haji
Sangatlah dianjurkan supaya orang yang telah wajib mengerjakan haji
segera mengerjakannya. Firman Allah swt:
“…Maka
berlomba-lombalah kamu mengerjakan kebaikan….”(QS.Al-Baqarah:148)
Apabila menunda-nunda haji disaat mampu untuk
melaksanakannya, maka akan dikhawatirkan haji tersebut akan lupa dikerjakan. Dalam
pada itu, haji boleh di-takhir-kan dari tahun ketahun,mengingat bahwa menurut
jumhur,haji itu diwajibkan pada tahun ke-6 H. dan Nabi saw.baru melakukannya
pada tahun ke-10 H. tanpa ada uzur. Demikianlah menurut pendapat Asy-syafi’i,Auza’I, Ats-Tsauri dan
Muhammad Ibn Al-Hasan. Dan juga pendapat Ibnu Abbas, Anas, Jabir, dan Thaus menurut nukilan
Al-Mawardi.
Menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Abu
Yusuf dan sebagian ulama’ Syafi’iyah bahwa pelaksanaan haji itu wajib
disegerakan. Pendapat ini juga
dipegang oleh Al-Muzani dan inilah pendapat
ulama’ Hanafiyah. Mereka ber-hujjah dengan firman Allah swt:
“Dan
sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah….”(QS.AL-Baqarah:196)
Karena firman Allah ini merupakan suatu perintah,maka seyogyanyalah
bila perintah itu segera dilaksanakan. Di samping itu perhatikan pula hadits
Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
من ارادالحج فليجعل فاءنه قد يمرض المريض وتضل
الراحلة وتكون الحاجة
“Barang siapa hendak mengerjakan haji,maka
hendaklah dikerjakannya dengan segera,karena dia mungkin akan sakit,akan hilang
kendarannya, dan timbul kebutuhan-kebutuhan yang lain.”(HR.Ahmad,Ath-thabari,Ibn Majah dan
Al-Baihaqi)
Mengingat haji itu merupakan salah suatu ibadah yang wajib,maka
diberikan kaffarat apabila dirusakkan. Hal tersebut sama dengan puasa.
Asay-Syafi’i menerapkan hadits-hadits ini kepada sunnah
melaksanakan penyegeraan haji.
Sejarah Haji
Menurut pendapat jumhur ulama’ ibadah haji
diwajibkan pada tahun ke-6 H. pada tahun itulaah turun ayat:
“Sempurnakanlah
haji dan umrah untuk Allah.”(QS.Al-Baqarah:196)
Dimaksudkan dengan sempurnakanlah disini ialah kerjakanlah atau
laksanakanlah.
Dalam pada itu Ibnu Qayyim menguatkan pendapat
yang menetapkan bahwa ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-9 H, atau tahun
ke-10 H,, tahun Nabi Muhammad saw. Melaksanakan hajinya yang kemudian terkenal dengan haji Wada’.
Haji telah terkenal dimasa jahhiliyah. Pada awalnya orang-orang
jahiliyah berthawaf dengan telanjang. Sesudah adanya agama Islam, adat
Jahiliyah tersebut dihilangkan, dan juga dengan kemungkaran-kemungkaran yang
lain.
Ibadah haji juga terdapat dalam syariat-syariat yang lain.
Ada yang mengatakan bahwa Adam berulangkali mengerjakan haji.
Jibril memberitahukan kepada Adam bahwa malaikat berthawaf dikeliling ka’bah.
Nabi Ishaq, dan nabi-nabi sesudah Ibrahim juga mengerjakan haji. Menurut
sebagian ulama’ semua nabi mengerjakan haji.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari As-Sya’bi, berkata:
كان صنم بالصفا يدعي اساف ووثن بالمروة
يدعى ناءلة فكان اهل الجا هلية يسعون بينهما فلما جاء الاء سلام رمى بهما وقال
انما كان ذلك يصنعه اهل الجاهلية مناجل اوثانهم فامسكوا عنالسعي بينهما فان زلالله
انالصفا والروة من شعاءرالله
“Di shafa ada suatu berhala yang dinamakn
Asaf dan di Marwah ada suatu patung,yang
dinamakan Nailah. Orang-orang Jahiliyah ber-sa’yu diantara keduanya.Setelah
datangnya Islam berhala-berhala itu disingkirkan dari tempat-tempat tersebut. Umat
Islam beranggapan bahwa orang-orang Jahiliyah ber sa’yu , karena berhala.
Lantaran itu umat islam enggan ber-sa’yu,maka Allah menurunkan
ayat:”Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah dari syiar-syiar Allah.”(QS.Al-Baqarah:158)
Dalam sebagian riwayat diterangkan bahwa
tatkala turun ayat haji (QS.Ali Imran : 97) Rasulullah mengumpulkan
orang Musyrikin, Nashara, Yahudi, Majusi dan Shabi’in serta memberitahukan
bahwa Allah telah mewajibkan haji, dan hendaklah mereka semua melaksanakan
haji. Perintah itu ditaati oleh kaum muslimin
dan ditolak oleh orang-orang Kafir.
Telah diketahui bahwa Rasulullah mengajarkan
haji sekali saja pada tahun ke-10 H. Sedang kaum Muslimin telah mengerjakan
haji pada tahun ke-9 H, sesudah penaklukan Makkah. Dan yang bertindak sebagai Amir al Hajj
ialah Abu Bakar ash-Shiddiq.
Tidak ikut sertanya Rasulullah bersama para Sahabatnya karena orang
Musyrikin masih berpegang kepada perdamaian Hudaibiyah. Mereka masih masuk
kedalam Masjid dan Berthawaf dengan bertelanjang. Lantaran itu Naabi menunda
hajinya selama satu tahun.
Pada tahun ke-9 H. Itu Nabi menyuruh Ali
menyusul Abu Bakar dan mennyampaikan kepada khalayak yang berkumpul pada hari
Nahar bahwa orang Musyrikin tidak dibenarkan mengerjakan haji lagi pada
tahun-tahun mendatang dan tidak boleh ada orang yang melakukan Thawaf dengan
telanjang.
Dengan demikian, murnilah Ka’bah sebagai tempat menyembah Allah
sendiri dan murnilah Masjid Al-Haram untuk orang-orang yang mengerjakan Thawaf, rukuk dan sujud.
Pada tahun ke-10 H. Nabi mengerjakan haji yang
kemudian terkenal dengan haji Wada’, haji Nabi inilah yang menjadi pegangan
kita dalam mempelajari ibadah haji.
Haji
diwajibkan hanya sekali seumur hidup
Syariat Islam mewajibkan haji atas setiap Mukallaf,sekali dalam
seumur hidup. Seluruh ulama’ bersepakat menetapkan bahwa melaksanakan haji
tidak berulang-ulang, hanya diwajibkan sekali seumur hidup terkecuali jika
dinazarkan. Selain dari satu kali yang wajib,maka yang selebihnya dari satu
kali dipandang sunnah.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas berkata:
خطبنا رسول الله ص م فقال ياايهاالناس كتبت
عليكمالحج فقام الاقرع بن حابس فقال افى كل عام يا رسول الله فقال لو قلتها نعم
لوو جبت لم تعملو بها ولم تستطيعوا الحج مرة فمن زاد فهو تطوع
“Rasulullah saw. Berkhutbah dihadapan kami,
maka beliau berkata: ”Wahai Manusia, telah diwajibkan haji atas kamu.” Maka Al Aqra’ Ibnu Habis berdiri
dan bertanya : ”Apakah pada tiap-tiap tahun Ya Rasululallah ?” Nabi menjawab : ”Sekiranya aku mengatakan ya,tentulah
wajib setiap tahun. Dan jikalau dia wajib setiap tahun tentulah, anda tidak dapat melaksanakannya dan
tentulah anda tidak menyanggupinya. Haji hanya sekali. Maka barangsiapa
mengerjakan lebih dari satu kali,yang demikian itu,merupakan amalan sunnah.”(HR.Ahmad,Abu Daud,An-Nasa’I,dan Al-Hakim
serta dishahihkannya).
B. Syarat-syarat Haji
Syarat-syarat wajib mengerjakan
haji ada empat syarat wajib haji yaitu :
1. Orang yang mengerjakan haji itu beragama
islam
2. Orang yang mengerjakan itu Mukallaf
3. Orang yang mengerjakan haji itu
merdeka (bukan budak belian)
4. Orang yang mengerjakan haji itu mempunyai
kesanggupan melakukannya
Ringkasnya syarat-syarat
wajib haji ialah islam, baligh, berakal, merdeka dan sanggup mengerjakannya. Bagi
orang-orang yang tidak terdapat pada syarat-syarat tersebut itu, maka tidak diwajibkan ibadah haji. Dan
dengan memiliki syarat-syarat ini, maka wajib bagi seseorang melaksanakan ibadah haji.
Mengingat syarat-syarat ini, bagi wali yang mengerjakan haji atas
nama anaknya adalah sah, walaupun
atas anak kecil tidak diwajibkan haji.
Sebenarnya tidaklah disyaratkan untuk melaksanakannya ibadah haji, selain dari islam dan tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dengan
yang buruk). Oleh karena itu haji yang dilakukan oleh anak-anak muslim yang
telah tamyiz adalah sah. Dengan demikian haji yang dilakukan oleh budak dengan
izin tuannya adalah sah. Demikian pula pendapat Asy-Syafi’i.
Untuk sahnya haji secara mutlak, seseorang harus beragama islam. Karenanya hajinya orang kafir
adalah tidak sah, sama
halnya dengan puasa dan shalat. Selain beragama islam,seseorang harus Mumayyiz.
Karenanya tidaklah sah haji bagi orang gila atau anak kecil yang belum
Mumayyiz.
Untuk menjadikan haji yang
wajib atas yang melaksanakannya, maka selain dari islam dan tamyiz, hendaklah
orang yang melaksanakannya adalah mukalaf dan merdeka. Nabi Muhammad SAW. bersabda:
ايما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه ان يحج حجة اخرى
“Walau seorang anak kecil telah
melaksanakan haji,tetapi kemudian apabila dia telah sampai kepada umur ditulis
dosanya, maka haruslah dia mengerjakan haji sekali lagi.”(HR.Ibnu Khuzaimah dan dishahihkan oleh
Ibnu Hazam dan Al-Khatib didalam At-tarikh)
Maka syarat sah haji yang dikerjakan itu menjadi haji wajib adalah
islam, tamyiz, baligh, dan merdeka.
Apabila seorang fakir bersusah payah pergi
haji dengan tidak memperdulikan kesukaran-kesukaran diperjalanan,maka hajinya
itu sah sebagai haji fardhu, sama dengan haji yang dilakukan oleh orang-orang yang berharta.
Untuk mewajibkan islam (haji yang dipandang sebagai rukun islam), maka disamping syarat-syarat
yang telah diterangkan juga
diperlukan kesanggupan, yaitu :
1. Wujud kesanggupan
Kesanggupan barulah dipandang telah berwujud bagi orang yang
menunaikan haji itu apabila telah terdapat hal-hal yang dibawah ini:
a. Yang diperintahkan untuk haji adalah
orang yang mukalaf yang sehat badan.
b. Perjalanan yang ditempuh aman dari segala
bahaya, baik terhadap jiwa,ataupun harta.
c. Ada alat angkutan pulang pergi,baik
darat,laut atau udara.
d. Memiliki perbelanjaan.
2. Kesanggupan kaum
wanita
Kesanggupan kaum wanita sama dengan kesanggupan
kaum lelaki,asal saja ada mahram yang mendampinginya,atau ada wanita yang dapat
dipercaya dan aman dijalan.
Mahram seseorang wanita ialah orang yang haram
menikahi si wanita itu untuk selamanya dengan suatu sebab yang mubah, karena
keharamannya. Karenanya,saudara dari istri dan saudara ayah istri,tidaklah
dipandang mahram,demikian pula ibu dari wanita yang disetubuhinya dengan
syubhat dan anak perempuannya,sebagaimana tidak dipandang mahram,wanita yang
haram dinikahi karena li’an.
Para wanita tidak wajib mengerjakan haji sampai
dia merasa aman terhadap dirinya. Maka apabila ada bersamanya seorang
mahram,baik mahram nasab,ataupun lainnya,maka ia harus pergi mengerjakan haji.
3. Syarat-syarat sah haji
Martabat sah haji
a. Sah secara mutlak
Syarat sah haji yang mutlak ialah orang yang melaksanakan beragama
islam dan dilaksanakan dalam waktu yang sudah ditentukan untuk berhaji. Karena
tidak sah haji orang yang tidak beragama islam dan tidak sah haji yang
dilakukan selain pada bulan haji. Untuk memperoleh sah yang mutlak ini tidaklah
disyaratkan pelakunya sudah mukalaf. Anak yang belum sampai umur boleh
mengerjakan haji,walaupun hajinya itu tidak menjadi haji wajib.
Nabi Muhammad saw.dalam sebuah riwayat
ان النبي ص م لقي ركبا با لروحاء فقال (من
القوم) قالوا المسلممون فقالو من انت قال رسول الله ص م فرفعت اليه امراة صبيا فقا
لت الهذا حج قال (نعم ولك اجر)
“Nabi SAW. berjumpa dengan kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya : ”siapa kaum ini?” Mereka berkata, ”muslimin“.Mereka bertanya, ”siapa
kamu ?”. Bbeliau menjawab, ”rasulullah”.Lalu ada seorang wanita mengangkat seorang
anak kecil dan bertanya, ”apakah ini boleh haji?” Beliau bersabda : ”Ya, dan
pahalanya untukmu.”
“Diriwayatkan oleh Musllim”
“Diriwayatkan oleh Musllim”
Bahkan menurut pendapat sebagian ulama’,wali
boleh mengerjakan haji untuk orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz,
asal saja wali itu wali yang berhak mengurus harta sianak kecil itu, yaitu ayah
atau kakek,atau penjaga yang mengurus segala kepentingan anak kecil itu. Dan anak yang belum mumayyiz itu harus
dibawa bersama menghadiri tempat-tempat ibadah haji. Tetapi jika anak itu sudah
mumayyiz, maka anak itu sendiri yang harus
melakukan thawaf, sa’yu, wukuf, dan melempar jamrah. Demikianlah pendapat sebagian ulama’.
b. Sah mubasyarah
Sah mubasyarah ialah boleh mengerjakan haji walaupun tidak
dipandang haji wajib. Syaratnya ialah beragama islam,dan di lain waktu-waktu
haji,sesudah mumayyiz,dibenarkan oleh wali dan mengetahui cara-cara mengerjakan
haji. Dia boleh berihram sendiri. Dan kepadanya diberikan pahala. Hajinya ini
tidak dipandang haji wajib baginya. Sesudah dia besar dan mampu,dia harus
mengerjakan haji wajib.
C. Rukun-rukun Haji
Menurut Hanafiyah, rukun haji ada 2 yaitu :
1. Wukuf di Arafah
2. Empat kali Thawaf yang pertama dari tujuh
kali Thawaf.
Yang tiga kali lagi dipandang wajib.
Menurut golongan Syafi’iyah,rukun
Haji ada 6,yaitu:
1. Ihram (niat ihram)
2. Wukuf di arafah
3. Bercukur atau bergunting,yang dilakukan
sesudah berlalu separuh malam dari malam Hari Raya.
4. Thawaf Ifadhah atau Thawaf Ziarah
5. Sa’yu antara Shafa dan Marwah
6. Berurutan,yaitu mendahulukan Ihram atas segala yang
lainnya,mendahulukan Wukuf atas Thawaf
Ifadhah.
Jumhur ulama’ (Malikiyah dan Hanabilah) berpandangan bahwa rukun
haji dari segolongan Syafi’iyah dan Hanafiyah. Niat ihram dipandang rukun.
Nabi Muhammad saw.bersabda:
انما الاعمال بالنيات وانما لكلامرئ ما نوى
“Sesungguhnya segala amal itu menurut niat
yang mendorongnya dan sesungguhnya bagi
setiap sesuatu pekerjaan itu tergantung niatnya.”(HR.Bukhari dan Muslimdari Ibnu Umar)
Wukuf di Arafah dipandang rukun haji. Nabi Muhammad saw.bersabda:
لحج عرفة
“Haji itu adalah Arafah (wukuf di Arafah).”(HR.Ahmad
dan At-Turmudzi dari Abd ar-Rahman Ibn Yaurah)
Sa’yu antara Shafa dan Marwah dipandang salah satu rukun haji. Nabi
Muhammad saw.bersabda: “Dan ber-Sa’yu-lah kamu,karena Allah telah menetapkan Sa’yu atas kamu.”.
Menurut Abu Hanifah dalam Fat-h al-Bari, hadits ini Hasan karena banyak jalannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai hukum-hukum, syarat-syarat,
dan rukun-rukun haji, kami dapat mengambil kesimpulan yang sekiranya menjadi
pokok dalam pembahasan ini yaitu haji merupakan suatu amalan wajib bagi setiap
muslim yang mampu, baik dari segi materi dan fisik. Haji merupakan panggilan Ilahi. Panggilan
yang ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang merindukanNya. Yang rindu untuk bertemu dengan Rabb-Nya, dengan perwujudan pembuktian dengan mengunjungi rumahNya (Baitullah).
Haji yang menjadi kewajiban sekali seumur hidup ini, memanglah mengandung banyak nilai-nilai moril yang dapat kita petik.
Menjadi haji mabrur ialah impian setiap orang
yang melaksanakan ibadah haji.Namun, perlu diingat kembali bahwasanya ibadah
haji yang telah dilakukan seseorang akan dapat disimpulkan apakah itu haji yang
mabrur atau bukan, dilihat dari segi ibadah seseorang ketika telah melaksanakan
haji.
Haji yang mabrur, maka tidak ada lagi balasan baginya kecuali surga. Sebagaimana
dalam hadits Rasulullah saw.
الحج المبرور ليس له جزاء الاالجنة
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali,1993.Rahasia Haji dan
Umrah,Bandung:Karisma
Al-Asqalani Ibnu Hajar,2011.Bulughul maram ,Jakarta
Timur:Pustaka As-Sunnah
Ash-Shiddieqy M.Hasbi,2010.pedoman
haji ,Semarang:Pustaka Rizki Putra
No comments:
Post a Comment