Dosen Pembimbing: Fadhlina Arief
Wangsa.Lc.MA
Mata Kuliah: Hadits Ibadah dan
Muamalah
HADITS-HADITS TENTANG HAJI
Disusun oleh kelompok 1:
1.Zul Khulafair Muchtar
2.Nurul firman
3.Ahmad Ta’min
4.Cece Mirani
5.Hasvirah Hasyim Nur
STATE ISLAMIC UNIVERSITY OF ALAUDDIN MAKASSAR
2012/2013
بسم الله
الرحمن الرحيم
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah subhanahu wata’ala,karna berkat rahmat dan karunia
Nya lah,sehingga kami selaku penulis,dapat menyelesaikan makalah mengenai
Ibadah Haji ini.
Shalawat serta salam kami haturkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad saw, yang telah memperjuangkan agama Islam,sehingga kita dapat
menikmati indahnya Islam pada saat ini.
Pelaksanaan ibadah
haji,sesuai dengan rukun islam yang kelima,merupakan suatu amal ibadah yang
dilakukan untuk memenuhi panggilan ilahi.
Dalam pembahasan masalah
haji,tentunya banyak makalah-makalah yang juga membahas masalah ini,kami juga
merampungkan makalah yang serupa,dengan harapan makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis sendiri, dan terlebih lebih lagi bagi pembaca.
Makalah ini membahas hukum,syarat dan rukun haji,yang tentunya
dapat membantu pembaca dalam memahami hal-hal apa saja yang termasuk daripada
rukun haji,dan yang lainnya. Dengan do’a penuh cinta dan ketulusan,makalah ini
kami persembahkan kepada para pembaca,agar sekiranya dapat menjadi pedoman yang
bermanfaat.
Demikian dari penulis,wassalam
Makassar
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB IIPEMBAHASAN...........................................................................................
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang masalah Haji adalah
rukun(tiang agama)islam yang kelima setelah syahadat,shalat,zakat dan puasa. Menunaikan
ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu(material,fisik,dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal
sebagai musim haji(Bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang
bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal
8 Dzulhijjah ketika umat islam bermalam di Mina, Wukuf (berdiam diri) di padang
Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah,dan
berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan)pada tanggal
10 Dulhijjah masyarakat Indonesia lazim juga menyebutnya hari raya Idul Adha
sebagai hari raya haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini. Secara
lughawi,haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
Menurut etimologi bahasa Arab,kata
haji mempunyai arti qashd,yakni tujuan,maksud,dan menyengaja. Menurut istilah
syara’,haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
tempat-tempat tertentu dalam defenisi diatas,selain Ka’bah dan Mas’a(tempat
Sa’i),juga Arafah,Muzdalifah,dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah
Thawaf,Sa’I,Wukuf,Mazbit,Mabut di Mina,Dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa saja
hal-hal yang termasuk Hukum-Hukum Haji ?
b.
Apasaja
hal-hal yang termasuk Syarat-syarat Haji ?
c.
Apa saja hal-hal yang termasuk rukun haji?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum-Hukum Haji
Haji merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan. Allah
swt.berfirman:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah,yaitu(bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;barang
siapa menghindari(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’’(QS.Ali Imran:97)
Juga dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan
dari Ibnu Umar:
سمعت رسول الله ص م يقول بني الاسلام على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محد الرسول
الله واقامالصلاة وايتاءالزكات وحخ البيت من استطاع اليه سبيلا وصوم رمضان
“Saya mendengar Rasulullah saw.bersabda:”Islam
didirikan atas lima sendi yaitu mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan
Allah,dan bahwa Muhammad utusan Allah,mengerjakan shalat,mengeluarkan
zakat,mengunjungi Baitullah,dan berpuasa di bulan ramadhan.”(HR.Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Umar)
Al-Qur’an,As-sunnah dan ijma’ para ulama’ menetapkan bahwa haji
merupakan Fardhu’ain bagi kaum muslimin dan muslimah yang sanggup
mengerjakannya.
2.Definisi Haji
Haji menurut bahasa ialah menuju ke sesuatu tempat secara berulang
kali atau menuju kepada sesuatu yang diagungkan.
Oleh karna para muslim mengunjungi baitullah Al-Haram berulang kali
pada tiap-tiap tahun dinamakan ibadah tersebut dengan haji,atau nusk(ibadah). Atau
karena Baitullah merupakan tempat yang diagungkan,maka pekerjaan mengunjunginya
dinamakan dengan haji.
Allah swt. Telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju
manusia pada setiap tahun.Allah swt. Berfirman:
“Dan di ketika kami jadikan Bait Al-Haram tempat perkunjungan
manusia dari tempat yang aman….”(QS.Al-Baqarah:125)
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap
tahun. Umumnya,mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul
keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.
Maka makna hajj al-baiti menurut syara’ ialah mengunjungi Baitullah
dengan sifat yang tertentu,di waktu yang tertentu,disertai oleh
perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.
Para ulama’ telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi
ka’bah, buat menyelesaikan manasik haji.
Allah swt. Memerintahkan Nabi Ibrahim as.membangun sebuah rumah di
makkah. Ibrahim melaksanakan perintah tersebut dengan membangun Ka’bah
bersama-sama puteranya Ismail. Selesai pembangunan dikerjakan,Allah
memerintahkan Ibrahim agar memberitahukannya kepada umat manusia dan harus
dipakai serta dikunjungi sebagai tempat ibadah.
Ibrahim dan Ismail memohon kepada Allah supaya diajarkan Manasik
yang harus mereka kerjakan.
Ka’bah adalah rumah yang mula-mula dibangun dipermukaan bumi
sebagai tempat menyembah Allah swt. Ketika ada bangsa-bangsa yang juga
membangun rumah-rumah untuk tempat-tempat memuja berhala dan patung-patung.
Allah swt. Berfirman:
“Sesungguhnya permulaan rumah yang dibuat manusia untuk tempat
beribadah, itulah rumah yang di bakkah,yang diberkahi dan yang menjadi petunjuk
bagi segenap manusia”(QS.Ali Imran :96)
Allah swt.berfirman:
“Kami telah perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:’Sucikanlah
rumah-Ku untuk orang-orang yang berthawaf,yang beriktikaf,orang-orang yang
rukuk dan sujud.”(QS.Al-Baqarah:125)
3.Hukum mengingkari kewajiban Haji
Apabila seseorang mengingkari kewajiban haji,maka ia menjadi kufur
dan murtad dari agama Islam.
4.Anjuran menyegerakan pelaksanaan Ibadah Haji
Sangatlah dianjurkan supaya orang yang telah wajib mengerjakan haji
segera mengerjakannya. Firman Allah swt:
“…Maka berlomba-lombalah kamu mengerjakan kebaikan….”(QS.Al-Baqarah:148)
Apabila menunda-nunda haji disaat mampu untuk melaksanakannya, maka
akan dikhawatirkan haji tersebut akan lupa dikerjakan. Dalam pada itu, haji
boleh di-takhir-kan dari tahun ketahun,mengingat bahwa menurut jumhur,haji itu
diwajibkan pada tahun ke-6 H. dan Nabi saw.baru melakukannya pada tahun ke-10
H. tanpa ada uzur. Demikianlah menurut pendapat Asy-syafi’i,Auza’I, Ats-Tsauri
dan Muhammad Ibn Al-Hasan. Dan juga pendapat Ibnu Abbas, Anas,Jabir, dan Thaus
menurut nukilan Al-Mawardi.
Menurut pendapat Abu Hanifah,Malik,Ahmad,Abu Yusuf dan sebagian
ulama’ Syafi’iyah bahwa pelaksanaan haji itu wajib disegerakan. Pendapat ini
juga dipegang oleh Al-Muzani dan inilah pendapat ulama’ Hanafiyah. Mereka ber-hujjah dengan
firman Allah swt:
“Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah….”(QS.AL-Baqarah:196)
Karena firman Allah ini merupakan suatu perintah,maka seyogyanyalah
bila perintah itu segera dilaksanakan. Di samping itu perhatikan pula hadits
Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
من ارادالحج فليجعل فاءنه قد يمرض المريض وتضل الراحلة وتكون الحاجة
“Barang siapa hendak mengerjakan haji,maka
hendaklah dikerjakannya dengan segera,karena dia mungkin akan sakit,akan hilang
kendarannya,dan timbul kebutuhan-kebutuhan yang lain.”(HR.Ahmad,Ath-thabari,Ibn
Majah dan Al-Baihaqi)
Mengingat haji itu merupakan salah suatu ibadah yang wajib,maka
diberikan kaffarat apabila dirusakkan. Hal tersebut sama dengan puasa.
Asay-Syafi’i menerapkan hadits-hadits ini kepada sunnah
melaksanakan penyegeraan haji.
5.Sejarah Haji
Menurut pendapat jumhur ulama’ ibadah haji diwajibkan pada tahun
ke-6 H. pada tahun itulaah turun ayat:
“Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah.(QS.Al-Baqarah:196)
Dimaksudkan dengan sempurnakanlah disini ialah kerjakanlah atau
laksanakanlah.
Dalam pada itu Ibnu Qayyim menguatkan pendapat yang menetapkan bahwa
ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-9 H, atau tahun ke-10 H,, tahun Nabi
Muhammad saw. Melaksanakan hajinya yang kemudian terkenal dengan haji Wada’.
Haji telah terkenal dimasa jahhiliyah. Pada awalnya orang-orang
jahiliyah berthawaf dengan telanjang. Sesudah adanya agama Islam, adat Jahiliyah
tersebut dihilangkan, dan juga dengan kemungkaran-kemungkaran yang lain.
Ibadah haji juga terdapat dalam syariat-syariat yang lain.
Ada yang mengatakan bahwa Adam berulangkali mengerjakan haji.
Jibril memberitahukann kepada Adam bahwa malaikat beerthawaf dikeliling ka’bah.
Nabi Ishaq, dan nabi-nabi sesudah Ibrahim juga mengerjakan haji. Menurut
sebagian ulama’ semua nabi mengerjakan haji.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari As-Sya’bi, berkata:
كان صنم بالصفا يدعي اساف ووثن بالمروة يدعى ناءلة فكان اهل الجا هلية
يسعون بينهما فلما جاء الاء سلام رمى بهما وقال انما كان ذلك يصنعه اهل الجاهلية
مناجل اوثانهم فامسكوا عنالسعي بينهما فان زلالله انالصفا والروة من شعاءرالله
“Di shafa ada suatu berhala yang dinamakn Asaf
dan di Marwah ada suatu patung,yang
dinamakan Nailah. Orang-orang Jahiliyah ber-sa’yu diantara keduanya.Setelah
datangnya Islam berhala-berhala itu disingkirkan dari tempat-tempat tersebut.
Umat Islam beranggapan bahwa orang-orang Jahiliyah ber sa’yu , karena berhala. Lantaran
itu umat islam enggan ber-sa’yu,maka Allah menurunkan ayat:”Sesungguhnya Shafa
dan Marwah adalah dari syiar-syiar Allah.”(QS.Al-Baqarah:158)
Dalam sebagian riwayat diterangkan bahwa tatkala turun ayat haji (QS.Ali
Imran : 97) Rasulullah mengumpulkan orang Musyrikin,Nashara,Yahudi,Majusi
dan Shabi’in serta memberitahukan bahwa Allah telah mewajibkan haji,dan
hendaklah mereka semua melaksanakan haji. Perintah itu ditaati oleh kaum
muslimin dan ditolak oleh orang-orang Kafir.
Telah diketahui bahwa Rasulullah mengajarkan haji sekali saja pada
tahun ke-10 H. Sedang kaum Muslimin telah mengerjakan haji pada tahun ke-9 H,
sesudah penaklukan Makkah. Dan yang bertindak sebagai Amir al Hajj ialah Abu
Bakar ash-Shiddiq.
Tidak ikut sertanya Rasulullah bersama para Sahabatnya karena orang
Musyrikin masih berpegang kepada perdamaian Hudaibiyah. Mereka masih masuk
kedalam Masjid dan Berthawaf dengan bertelanjang. Lantaran itu Naabi menunda
hajinya selama satu tahun.
Pada tahun ke-9 H. Itu Nabi menyuruh Ali menyusul Abu Bakar dan
mennyampaikan kepada khalayak yang berkumpul pada hari Nahar bahwa orang Musyrikin
tidak dibenarkan mengerjakan haji lagi pada tahun-tahun mendatang dan tidak boleh
ada orang yang melakukan Thawaf dengan telanjang.
Dengan demikian, murnilah Ka’bah sebagai tempat menyembah Allah sendiri
dan murnilah Masjid Al-Haram untuk orang-orang yang mengerjakan Thawaf,rukuk
dan sujud.
Pada tahun ke-10 H. Nabi mengerjakan haji yang kemudian terkenal
dengan haji Wada’, haji Nabi inilah yang menjadi pegangan kita dalam
mempelajari ibadah haji.
6.Haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup
Syariat Islam mewajibkan haji atas setiap Mukallaf,sekali dalam
seumur hidup. Seluruh ulama’ bersepakat menetapkan bahwa melaksanakan haji tidak
berulang-ulang, hanya diwajibkan sekali seumur hidup terkecuali jika
dinazarkan. Selain dari satu kali yang wajib,maka yang selebihnya dari satu
kali dipandang sunnah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata:
خطبنا رسول الله ص م فقال ياايهاالناس كتبت عليكمالحج فقام الاقرع بن
حابس فقال افى كل عام يا رسول الله فقال لو قلتها نعم لوو جبت لم تعملو بها ولم
تستطيعوا الحج مرة فمن زاد فهو تطوع
“Rasulullah saw. Berkhutbah dihadapan kami,
maka beliau berkata:”Wahai Manusia,telah diwajibkan haji atas kamu.” Maka Al
Aqra’ Ibnu Habis berdiri dan bertanya:”Apakah pada tiap-tiap tahun Ya RAsululallah
?”Nabi menjawab:”Sekiranya aku mengatakan ya,tentulah wajib setiap tahun. Dan
jikalau dia wajib setiap tahun tentulah,anda tidak dapat melaksanakannya dan
tentulah anda tidak menyanggupinya. Haji hanya sekali. Maka barangsiapa
mengerjakan lebih dari satu kali,yang demikian itu,merupakan amalan sunnah.”(HR.Ahmad,Abu
Daud,An-Nasa’I,dan Al-Hakim serta dishahihkannya).
B. Syarat-syarat Haji
1.
Syarat-syarat
Wajib Mengerjakan Haji
Ada empat syarat
wajib haji yaitu:
1.
Orang
yang mengerjakan haji itu beragama islam
2.
Orang
yang mengerjakan itu Mukallaf
3.
Orang
yang mengerjakan haji itu merdeka (bukan
budak belian)
4.
Orang
yang mengerjakan haji itu mempunyai kesanggupan melakukannya
Ringkasnya,syarat-syarat
wajib haji ialah islam,baligh,berakal,merdeka dan sang gup mengerjakannya. Bagi
orang-orang yang tidak terdapat pada syarat-syarat tersebut itu,maka tidak
diwajibkan ibadah haji. Dan dengan memiliki syarat-syarat ini,maka wajib bagi
seseorang melaksanakan ibadah haji.
Mengingat syarat-syarat ini, bagi wali
yang mengerjakan haji atas nama anaknya adalah sah,walaupun atas anak kecil
tidak diwajibkan haji.
Sebenarnya tidaklah disyaratkan untuk
melaksanakannya ibadah haji,selain dari islam dan tamyiz(dapat membedakan
antara yang baik dengan yang buruk). Oleh karena itu haji yang dilakukan oleh
anak-anak muslim yang telah tamyiz adalah sah. Dengan demikian haji yang
dilakukan oleh budak dengan izin tuannya adalah sah. Demikian pula pendapat Asy-Syafi’i.
Untuk sahnya haji secara mutlak,seseorang
harus beragama islam. Karenanya hajinya orang kafir adalah tidak sah,sama
halnya dengan puasa dan shalat. Selain beragama islam,seseorang harus Mumayyiz.
Karenanya tidaklah sah haji bagi orang gila atau anak kecil yang belum Mumayyiz.
Untuk menjadikan haji yang wajib atas
yang melaksanakannya, maka selain dari islam dan tamyiz, hendaklah orang yang
melaksanakannya adalah mukalaf dan merdeka. Nabi Muhammad saw.bersabda:
ايما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه ان يحج حجة اخرى
“walau seorang anak kecil telah melaksanakan
haji,tetapi kemudian apabila dia telah sampai kepada umur ditulis dosanya, maka
haruslah dia mengerjakan haji sekali lagi.”(HR.Ibnu Khuzaimah dan
dishahihkan oleh Ibnu Hazam dan Al-Khatib didalam At-tarikh)
Maka
syarat sah haji yang dikerjakan itu menjadi haji wajib adalah
islam,tamyiz,baligh,merdeka.
Apabila seorang fakir bersusah payah
pergi haji dengan tidak memperdulikan kesukaran-kesukaran diperjalanan,maka
hajinya itu sah sebagai haji fardhu,sama dengan haji yang dilakukan oleh
orang-orang yang berharta.
Untuk mewajibkan islam(haji yang
dipandang sebagai rukun islam), maka disamping syarat-syarat yang telah
diterangkan,juga diperlukan kesanggupan .
1.
Wujud
kesanggupan
Kesanggupan
barulah dipandang telah berwujud bagi orang yang menunaikan haji itu apabila
telah terdapat hal-hal yang dibawah ini:
a.
Yang
diperintahkan untuk haji adalah orang yang mukalaf yang sehat badan.
b.
Perjalanan
yang ditempuh aman dari segala bahaya, baik terhadap jiwa,ataupun harta.
c.
Ada
alat angkutan pulang pergi,baik darat,laut atau udara.
d.
Memiliki
perbelanjaan.
2.
Kesanggupan
kaum wanita
Kesanggupan kaum wanita sama dengan kesanggupan kaum lelaki,asal
saja ada mahram yang mendampinginya,atau ada wanita yang dapat dipercaya dan
aman dijalan.
Mahram seseorang wanita ialah orang yang haram menikahi si wanita
itu untuk selamanya dengan suatu sebab yang mubah, karena keharamannya.
Karenanya,saudara dari istri dan saudara ayah istri,tidaklah dipandang
mahram,demikian pula ibu dari wanita yang disetubuhinya dengan syubhat dan anak
perempuannya,sebagaimana tidak dipandang mahram,wanita yang haram dinikahi
karna li’an.
Para wanita tidak wajib mengerjakan haji sampai dia merasa aman
terhadap dirinya. Maka apabila ada bersamanya seorang mahram,baik mahram
nasab,ataupun lainnya,maka ia harus pergi mengerjakan haji.
3.
Syarat-syarat sah haji
Martabat
sah haji
a.
Sah
secara mutlak
Syarat sah haji
yang mutlak ialah orang yang melaksanakan beragama islam dan dilaksanakan dalam
waktu yang sudah ditentukan untuk berhaji. Karena tidak sah haji orang yang
tidak beragama islam dan tidak sah haji yang dilakukan selain pada bulan haji.
Untuk memperoleh sah yang mutlak ini tidaklah disyaratkan pelakunya sudah
mukalaf. Anak yang belum sampai umur boleh mengerjakan haji,walaupun hajinya
itu tidak menjadi haji wajib.
Nabi Muhammad saw.dalam sebuah riwayat
ان النبي ص م لقي ركبا با لروحاء فقال (من القوم) قالوا المسلممون
فقالو من انت قال رسول الله ص م فرفعت اليه امراة صبيا فقا لت الهذا حج قال (نعم
ولك اجر)
"Nabi
saw.berjumpa dengan kafilah di Rauha’,lalu beliau bertanya :”siapa kaum ini?”
Mereka berkata,”muslimin “.mereka bertanya,”siapa kamu ?” beliau
menjawab,”rasulullah”. Lalu ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil
dan bertanya ,”apakah ini boleh haji?”Beliau bersabda :”Ya,dan pahalanya
untukmu.”
“Diriwayatkan oleh Musllim”
“Diriwayatkan oleh Musllim”
Bahkan menurut pendapat sebagian ulama’,wali
boleh mengerjakan haji untuk orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz,
asal saja wali itu wali yang berhak mengurus harta sianak kecil itu,yaitu ayah
atau kakek,atau penjaga yang mengurus segala kepentingan anak kecil itu. Dan
anak yang belum mumayyiz itu harus dibawa bersama menghadiri tempat-tempat
ibadah haji. Tetapi jika anak itu sudah mumayyiz,maka anak itu sendiri yang
harus melakukan thawaf,sa’yu,wukuf,dan melempar jamrah. Demikianlah pendapat
sebagian ulama’.
b.
Sah
mubasyarah
Sah mubasyarah ialah boleh
mengerjakan haji walaupun tidak dipandang haji wajib. Syaratnya ialah beragama
islam,dan di lain waktu-waktu haji,sesudah mumayyiz,dibenarkan oleh wali dan
mengetahui cara-cara mengerjakan haji. Dia boleh berihram sendiri. Dan kepadanya
diberikan pahala. Hajinya ini tidak dipandang haji wajib baginya. Sesudah dia
besar dan mampu,dia harus mengerjakan haji wajib.
C. Rukun-rukun Haji
Menurut
Hanafiyah,rukun haji ada dua:
1.
Wukuf
di Arafah
2.
Empat
kali Thawaf yang pertama dari tujuh kali Thawaf.
Yang tiga kali lagi
dipandang wajib.
Menurut
golongan Syafi’iyah,rukun Haji ada enam,yaitu:
1.
Ihram
(niat ihram)
2.
Wukuf
di arafah
3.
Bercukur
atau bergunting,yang dilakukan sesudah berlalu separuh malam dari malam Hari
Raya.
4.
Thawaf
Ifadhah atau Thawaf Ziarah
5.
Sa’yu
antara Shafa dan Marwah
6.
Berurutan,yaitu mendahulukan Ihram atas segala yang
lainnya,mendahulukan Wukuf atas Thawaf
Ifadhah.
Jumhur ulama’ (Malikiyah dan Hanabilah) berpandangan bahwa rukun
haji dari segolongan Syafi’iyah dan Hanafiyah. Niat ihram dipandang rukun.
Nabi Muhammad saw.bersabda:
انما الاعمال بالنيات وانما لكلامرئ ما نوى
انما الاعمال بالنيات وانما لكلامرئ ما نوى
“Sesungguhnya
segala amal itu menurut niat yang mendorongnya dan sesungguhnya bagi setiap sesuatu pekerjaan itu tergantung
niatnya.’(HR.Bukhari dan Muslimdari Ibnu Umar)
Wukuf di Arafah
dipandang rukun haji. Nabi Muhammad saw.bersabda:
الحج
عرفة
“Haji
itu adalah Arafah (wukuf di Arafah).”(HR.Ahmad dan At-Turmudzi dari Abd
ar-Rahman Ibn Yaurah)
Sa’yu antara
Shafa dan Marwah dipandang salah satu rukun haji. Nabi Muhammad saw.bersabda:
“Dan ber-Sa’yu-lah kamu,karena
Allah telah menetapkan Sa’yu atas kamu.”. Menurut Abu
Hanifah dalam Fat-h al-Bari,hadits ini Hasan,karena Banyak jalannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai hukum-hukum,syarat-syarat,dan rukun-rukun
haji,kami dapat mengambil kesimpulan yang sekiranya menjadi pokok dalam
pembahasan ini yaitu haji merupakan suatu amalan wajib bagi setiap muslim yang
mampu,baik dari segi materi dan fisik. Haji merupakan panggilan Ilahi.
Panggilan yang ditujukan kepada hamba-hambaNya yang merindukanNya. Yang rindu
untuk bertemu dengan Rabb nya,dengan perwujudan pembuktian dengan mengunjungi
rumah Nya(BaituLlah).
Haji yang menjadi kewajiban sekali seumur hidup ini,memanglah
mengandung banyak nilai-naliai moril yang dapat kita petik.
Menjadi haji mabrur,ialah impian setiap orang yang melaksanakan
ibadah haji.Namun,perlu diingat kembali,bahwasanya ibadah haji yang telah
dilakukan seseorang,akan dapat disimpulkan apakah itu haji yang mabrur atau
bukan,dilihat dari segi ibadah seseorang ketika telah melaksanakan haji.
Haji yang mabrur,maka tidak ada lagi balasan baginya kecuali surga.
Sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw.
الحج المبرور ليس له جزاء الاالجنة
B. Kritik dan Saran
Kami menyusun
makalah ini dengan penuh kehati-hatian,dengan penuh harapan agar sekiranya
pembaca dapat mudah memahami,dan menerima pemaparan ataupun penjelasan kami.
Namun sejauh mana kami melangkah dan menatap dalam pembuatan makalah
ini,mungkin ada konsep-konsep ataupun pemaparan kami yang masih kurang
difahami,atau perlu diperbaiki,maka dari itu,kami selaku manusia yang menyadari
diri bahwa tidak ada sesuatupun yang sempurna,dengan penuh kerendahan hati,kami
meminta kepada pembaca sekalian,sekiranya ada tanggapan ataupun saran untuk
kami,demi mewujudkan adanya makalah kami yang lebih baik dihari selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali,1993.Rahasia Haji dan Umrah,Bandung:Karisma
Al-Asqalani Ibnu Hajar,2011.Bulughul maram ,Jakarta
Timur:Pustaka As-Sunnah
Ash-Shiddieqy M.Hasbi,2010.pedoman haji ,Semarang:Pustaka
Rizki Putra
bgus jga.. tp syang, yg blum d revisi yg d ksi msuk
ReplyDelete