Thursday, December 13, 2012

PERKEMBANGAN ILMU HADITS



MAKALAH


PERKEMBANGAN ILMU HADITS









DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 6

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR ( UIN )
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013



1
KATA PENGANTAR
                                                                                                                                                                                                                             Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERKEMBANGAN ILMU HADITS
Makalah ini berisikan tentang pengertian dan cabang-cabang ilmu hadits, sejarah perkembangan ilmu hadits, peran ilmu hadits terhadap perkembangan hadits dan tokoh-tokoh perkembangan ilmu hadits.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.


                                                                              Makassar, 07 Oktober 2012


                                                                              Pemakalah







2
DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………
Daftar Isi …………………………………………….…………...............
BAB I  PENDAHULUAN …......…………………………………………
A.   Latar belakang ..……………………………………..……………
B.   Rumusan masalah …………….……………………….………..
C.   Tujuan Penulisan…………………………………………..........
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………
A.   Pengertian dan cabang-cabang ilmu hadits..………………..
B.   Sejarah perkembangan ilmu hadits……………………………..
C.   Peran ilmu hadits terhadap perkembangan ilmu hadits………
D.   Tokoh-tokoh pengembangan ilmu hadis …….………………...
BAB III PENUTUP…………………………………………….………
Kesimpulan………….………………………………..…………..............
Daftar pustaka ………………………………………….…………………
Lampiran…………………………………………………………………..














BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Umat Islam mengalami kemajuan pada zaman klasik (650-1250). Dalam sejarah, puncak kemajuan ini terjadi pada sekitar tahun 650-1000 M. Pada masa ini telah hidup ulama besar yang tidak sedikit jumlahnya, baik di bidang tafsir, hadits, fiqih, ilmu kalam, filsafat, tasawuh, sejarah maupun bidang pengetahuan lainnya. Berdasarkan bukti histories ini menggambarkan bahwa periwayatan dan perkembangan pengetahuan hadits berjalan seiring dengan perkembangan pengetahuan lainnya.
Menatap prespektif keilmuan hadits, sungguh pun ajaran hadits telah ikut mendorong kemajuan umat Islam. Sebab hadits Nabi, sebagaimana halnya Al-Qur’an telah memerintahkan orang-orang beriman  menuntut pengetahuan. Dengan demikian prespektif keilmuan hadits, justru menyebabkan kemajuan umat Islam. Bahkan suatu kenyataan yang tidak boleh luput dari perhatian, adalah sebab-sebab dimana al-Qur’an diturunkan. Bertolak dari kenyataan ini, Prof. A. Mukti Ali menyebutkan sebagai metode pemahaman terhadap suatu kepercayaan, ajaran atau kejadian dengan melihatnya  sebagai suatu kenyataan yang mempunyai kesatuan mutlak dengan waktu, tempat, kebudayaan, golongan dan lingkungan dimana kepercayaan, ajaran dan kejadian itu muncul. Dalam dunia pengetahuan tentang agama Islam, sebenarnya benih metode sosio-historis telah ada pengikutsertaan pengetahuan asbab al nuul (sebab-sebab wahyu diturunkan) untuk memahami al-Qur’an, dan asbab al-wurud (sebab-sebab hadits diucapkan) untuk memahami al-Sunnah.
Meskipun asbab al-Nuzul dan asbab al –Wurud terbatas pada peristiwa dan pertanyaan yang mendahului nuzul (turun) Al-Qur’an dan wurud (disampaikannya) hadits, tetapi kenyataannya justru tercipta suasana keilmuan pada hadits Nabi SAW. Tak heran jika pada saat ini muncul berbagai ilmu hadits serta cabang-cabangnya untuk memahami hadits Nabi, sehingga As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua dapat dipahami serta diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah.

B. Rumusan Masalah
Dari kandungan latar belakang di atas maka pemakalah dapat merumuskan beberapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, antara lain:
1.    Apakah pengertian dan cabang-cabang ilmu hadits ?
2.    Bagaimana sejarah ilmu hadits ?
3.    Apakah peran hadits terhadap perkembangan hadits ?
4.    Siapakah tokoh-tokoh pengembang ilmu hadits ?

C. Tujuan Penulisan
            Dari rumusan masalah di atas maka adapun tujuan penulisan dalam makalah ini, antara lain :
1.    Untuk mengetahui pengertian dan cabang-cabang ilmu hadits
2.    Untuk mengetahui sejarah ilmu hadits
3.    Untuk mengetahui peran hadits terhadap perkembangan hadits
4.    Untuk mengetahui tokoh-tokoh pengembangan ilmu hadits










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Cabang-cabang Ilmu Hadits
Ilmu hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.  Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ilmu hadits, yakni illmu yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya.
Sebagai diketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syariat Islam. Ada hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhoif. Masing-masing memiliki persyaratannya sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad, kualitas para periwayat yang dilalui hadits, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadits itu sendiri. Maka persoalan yang ada dalam ilmu hadits ada 2. Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadits itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat hadits yang dicantumkan di dalam sanad hadits itu orang-orang terpercaya atau tidak. Adapun ilmu yang berkaitan denga matan akan membantu kita mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadits bertentangan dengan dalil lain atau tidak.
Menurut Dr. Mustofa As-Siba’i bahwa terdapat disiplin ilmu yang lain dalam kajian tentang sunnah beserta penuturannya,pembelaannya, dan penelitian pangkall dan sumbernya. Abu ‘Abdullah Al-Hakim dalam kitabnya Ma’rifatul ‘Ulum Al-Hadits, merinci  disiplin ini menjadi lima puluh dua  bagian, dan al-Nawawi dalam kitabnya al-Taqrib, merincinya menjadi enam puluh lima  bagian.
Menurut Anwar dalam bukunya Ilmu Mushthalah Hadits, dijelaskan bahwa  ilmu hadits dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Ilmu Dirayatul Hadits
            Ilmu Dirayatul Hadits, atau Ilmu Ushulur Riwayah dan disebut juga dengan Ilmu Musthalah Hadits
Menurut kata sebagian ulama Tahqiq, Ilmu Dirayatul Hadits adalah ilmu yang membahas cara kelakuan persambungan hadits kepada Shahibur Risalah, junjungan kita Muhammad SAW dari sikap perawinya, mengenai kekuatan hafalan dan keadilan mereka, dan dari segi keadaan sanad, putus dan bersambungnya, dan yang sepertinya.
Muhammad Abu Zahwu dalam kitabnya Al-Haditsu wal Muhadditsun, memberikan definisi Ilmu Ushulur Riwayah atau Ilmu Riwayatul Hadits adalah ilmu yang membahas tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, hukum-hukumnya, dan keadaan perawi-perawinya dan syarat-syaratnya, macam-macam yang diriwayatkan dan hal-hal yang berhubungan dengan itu.
Adapun obyek Ilmu Hadits Dirayah ialah meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Dari aspek sanadnya, diteliti tentang ke'adilan dan kecacatannya, bagaimana mereka menerima dan  menyampaikan haditsnya serta sanadnya bersambung atau tidak. Sedang dari aspek matannya diteliti tentang kejanggalan atau tidaknya, sehubungan dengan adanya nash-nash lain yang berkaitan dengannya.
Dalam penjelasannya, beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
a.    hakikat periwayatan adalah menyampaikan berita dan menyandarkannya kepada orang yang menjadi sumber berita itu.
b.    Syarat-syarat periwayatan adalah syarat-syarat perawi di dalam menerima hal-hal yang diriwayatkan oleh gurunya, apakah dengan jalan mendengar langsung atau dengan jalan ijazah, atau lainnya.
c.    Macam-macam periwayatan, apakah sanadnya itu bersambung-sambung atau putus dan sebagainya.
d.    Hukum-hukumnya, artinya diterima atau ditolaknya apa yang diriwayatkannya itu.
e.    Keadaan perawi dan syarat-syaratnya, yaitu adil tidaknya dan syarat-syarat menjadi perawi baik tatkala menerima hadits maupun menyampaikan hadits.
f.     Macam-macam yang diriwayatkan, ialah apakah yang diriwayatkannya itu berupa hadits Nabi, atsar atau yang lain.
g.    Hal-hal yang berhubungan dengan itu, ialah istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
b)    Pemindahan hadits berdasarkan sanadnya kepada orang yang dinisbahkan dilakukan secara riwayat atau khabar dan selainnya.
c)    Syarat-syaratnya memindahkan hadits berdasarkan sanadadalah sebagi berikut: Perawi menerima apa yang diriwayatkan kepadanya melalui salah satu dari cara meriwayatkan Hadis samada melalui pendengaran, pembentangan, ijazah atau sebagainya.
d)    Bagian-bagiannya: Ittisal (bersambung) serta Ingqita' (terputus) dan sebagainya.

b. Ilmu Riwayatul Hadits
Ilmu Riwayatul Hadits ialah ilmu yang memuat segala penukilan yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, kehendak, taqrir ataupun berupa sifatnya.
            Menurut Syaikh Manna’ A-Qhaththan, obyek pembahasan ilmu riwayatul hadits: sabda Rasulullah, perbuatan beliau, ketetapan beliau, dan sifat-sifat beliau dari segi periwayatannya secara detail dan mendalam. Faidahnya : menjaga As-Sunnah dan menghindari kesalahan dalam periwayatannya.
Sementara itu, obyek Ilmu Hadits Riwayah, ialah membicarakan bagaimana cara menerima, menyampaikan pada orang lain dan memindahkan atau membukukan dalam suatu Kitab Hadits. Dalam menyampaikan dan membukukan Hadits, hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya.
                   Adapun kegunaan mempelajari ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan yang salah dari sumbernya,  yaitu Nabi Muhammad SAW Sebab berita yang beredar pada umat Islam bisa jadi bukan hadits, melainkan juga ada berita-berita lain yang sumbernya bukan dari Nabi, atau bahkan sumbernya tidak jelas sama sekali.
Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Cabang-cabang besar yang tumbuh dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ialah :
a. Ilmu Rijalul Hadits
Ialah ilmu yang membahas para perawi hadits, dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.
Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui, keadaan para perawi yang menerima hadits dari Rasulullah dan keadaan perawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya.
Dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, madzhab yang dipegangi oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu menerima  hadits.

b. Ilmu Jarhi wat Ta’dil
Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata itu.
Ilmu Jarhi wat Ta’dil dibutuhkan oleh para ulama hadits karena dengan ilmu ini akan dapat dipisahkan, mana informasi yang benar yang datang dari Nabi dan mana yang bukan.

c. Ilmu Fannil Mubhammat
Ilmu fannil Mubhamat adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut dalam matan, atau di dalam sanad.
Di antara yang menyusun kitab ini, Al-Khatib Al Baghdady. Kitab Al Khatib  itu diringkas dan dibersihkan oleh An-Nawawy dalam kitab Al-Isyarat Ila Bayani Asmail Mubhamat.
Perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih bukhari diterangkan dengan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al-Asqallanni dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.

d. Ilmu ‘Ilalil Hadits
Adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusakkan hadits.
Yakni: menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mauquf, memasukkan suatu hadits ke dalam hadits yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini, bila diketahui dapat merusakkan hadits.
Ilmu ini, ilmu yang berpautan dengan keshahihan hadits. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadits, melainkan oleh ulama, yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadits.
Menurut Syaikh Manna’ Al-Qaththan bahwa cara mengetahui ‘illah hadits adalah dengan mengumpulkan beberapa jalan hadits dan mencermati perbedaan perawinya dan kedhabithan mereka, yang dilakukan oleh orang orang yang ahli dalam ilmu ini. Dengan cara ini akan dapat diketahui apakah hadits itu mu’tal (ada ‘illatnya) atau tidak. Jika menurut dugaan penelitinya ada ‘illat pada hadits tersebut maka dihukuminya sebagai hadits tidak shahih.

e. Ilmu Ghoriebil Hadits
Yang dimaksudkan dalam ilmu haddits ini adalah bertujuan menjelaskan suatu hadits yang dalam matannya terdapat lafadz yang pelik, dan yang sudah dipahami karena jarang dipakai, sehingga ilmu ini akan membantu dalam memahami hadits tersebut.
f.  Ilmu Nasikh wal Mansukh
Adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansukhkan dan menasikhkannya.
Apabila didapati sesuatu hadits yang maqbul tak ada perlawanan, dinamailah hadits tersebut muhkam. Dan jika dilawan oleh hadits yang sederajat, tapi mungkin dikumpulkan dengan tidak sukar maka hadits itu dinamai muhtaliful hadits. Jika tidak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu dinamai nasikh  dan yang terdahulu dinamai mansukh.

g. Ilmu Talfiqil hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antar hadits yang berlawanan lahirnya.
Dikumpulkan itu ada kalanya dengan mentahsikhkan yang ‘amm, atau mentaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyak kali terjadi.

h. Ilmu Tashif  wat Tahrif
Yaitu ilmu yang menerangkan tentang hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (dinamai mushohaf), dan bentuknya (dinamai muharraf).

i. Ilmu Asbabi Wurudil Hadits
Yaitu ilmu yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi menuturkan sabda beliau dan waktu beliau menuturkan itu.
Menurut Prof Dr. Zuhri ilmu Asbabi Wurudil Hadits dalah ilmu yang menyingkap sebab-sebab timbulnya hadits. Terkadang, ada hadits yang apabila tidak diketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak diamalkan.
Di samping itu, ilmu ini mempunyai fungsi lain untuk memahami ajaran islam secara komprehensif. Asbabul Wurud dapat juga membantu kita mengetahui mana yang datang terlebih dahulu di antara dua hadits yang “Pertentangan”. Karenanya tidak mustahil kalau ada beberapa ulama yang tertarik untuk menulis tema semacam ini.Misalnya, Abu Hafs Al- Akbari (380-456H), Ibrahim Ibn Muhammad Ibn Kamaluddin, yang lebih dikenal dengan Ibn hamzah Al-Husainy Al-Dimasyqy (1054-1120H) denagn karyanya Al-Bayan Wa Al Ta’rif Fi Asbab Wurud Al- hadits Al-Syarif.

j. Ilmu Mukhtalaf dan Musykil Hadits
Yaitu ilmu yang menggabungkan dan memadukan antara hadits yang zhahirnya bertentangan atau ilmu yang menerangkan ta’wil hadits yang musykil meskipun tidak bertentangan dengan hadits lain.
Oleh sebagaian ulama dinamakan dengan “Mukhtalaf Al-Hadits” atau “Musykil Al-Hadits”, atau semisal dengan itu. Ilmu ini tidak akan muncul kecuali dari orang yang menguasai hadits dan fiqih.

B. Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits
Ilmu hadits tumbuh bersamaan dengan pertumbuhan, periwayatan dan penukilan hadits. Berawal dari cara yang sangat sederhana, ilmu ini berkembang sedemikian rupa seiring dengan berkembangnya masalah yang dihadapi.
Pada periode Rasulullah SAW kritik atau penelitian suatu hadits yang menjadi cikal bakal ilmu hadis terutama ilmu hadits dirayah dilakukan dengan cara  yang sangat sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu dalam menerima periwayatan hadits sahabat yang lain, maka ia segara menemui Rasulullah SAW atau sahabat lain yang dapat dipercaya mengkonfirmasinya. Setelah itu barulah mereka bisa menerima dan mengamalkan hadits tersebut.
Pada periode sahabat, penelitian hadits yang menyangkut matan dan sanad sebuah hadis semakin menampakkan wujud. Para sahabat atau yang lebih dikenal dengan Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin, tidak mau asal menerima hadits yang diriwayatkan begitu saja, kecuali yang bersangkutan datang dan membawah saksi kuat untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikan. Namun Ali’ bin Abi Thalih khalifah terakhir menetapkan persyaratan tersendiri. Ia tidak mau menerima hadits yang diriwayatkan oleh seseorang, kecuali orang tersebut berani diambil sumpah atas kebenaran riwayat tersebut. Meski demikian, ia tidak menuntut persyaratan tersebut kepada sahabat yang sangat dipercayai kejujurannya, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Semua yang dilakukan oleh para sahabat adalah bertujuan memurnikan hadits-hadits Rasulullah SAW diantara sahabat yang selektif dan terang-terangan dalam membicarakan kepribadian sahabat lain sebagai periwayat hadits adalah Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas, dan Ubaidah bin Ash-Tsamit.
Pegangan dasar penelitian sanad yang terkandung dalam kebijaksanaan yang dicontohkan oleh para sahabat diikuti dan dikembangkan pula oleh para tabiin.
Kritik matan juga tampak jelas pada periode sahabat. ‘Aisyah RA pernah mengkritik hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dengan matannya, ‘innal-mayyita yu’azzabu bi buka’i ahlihi ‘alaihi”  (sesungguhnya mayat diazab disebabkan ratapan keluarganya). ‘Aisyah mengatakan bahwa periwayat telah salah dalam menyampaikan hadits tersebut sambil menjelaskan matan yang sesungguhnya. Suatu ketika Rasulullah SAW melewati sebuah kuburan orang Yahudi dan beliau melihat keluarga si mayat sedang meratap di atasnya.
            Melihat hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “mereka sedang meratapi si mayat, sementara si mayat sendiri sedang diazab dalam kuburnya.” Penegasan Aisyah berkata, “cukuplah Al-Qur’an sebagai bukti ketidakbenaran matan hadis yang dari Abu Hurairah karena maknanya bertentangan dengan Al-Qur’an.” Aisyah mengutip surah Al-An’am: 16 yang artinya, “...dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain
Sejumlah sahabat juga melakukan hal yang sama, seperti Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Abbas. Pada periode tabi’in, penelitian dan kritik matan semakin berkembang seiring dengan berkembangnya masalah-masalah yang mereka hadapi. Demikian pula di kalangan para ulama hadis selanjutnya.
Dalam catatan sejarah perkembangan hadits, diketahui bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadits dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Al-Rahman bin Khalad Al-Ramahurmuzi dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil bain Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Kemudian, muncul Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah An-Naisaburi dengan kitabnya yang lebih sistematis, Ma’rifah Ulum Al-Hadits. namun kitab ini juga belum sempurna dibanding dengan kitab-kitab karya ulama berikutnya.
Bersamaan dengan pesatnya perkembangan ilmu, bermunculanlah kitab-kitab yang mengupas lebih spesifik tentang ilmu hadtis, di antaranya Tadrib Ar-Rawi oleh Jalaluddin As-Suyuthi, Taudih Al-Afkar oleh Muhammad bin Isma’il Al-Kahlani
As-San’ani, dan Qawa’id At-Tahdis karya Muhammad Jalaluddin bin Muhammad bin Sa’id bin Qasim  Al-Qasimi.
Disamping kitab ulumul hadis yang bersifat umum, dalam perkembangan selanjutnya muncul pula kitab ulumul hadis yang bersifat khusus, yakni kitab yang membahas satu cabang ilmu hadis tertentu dengan pembahasan yang lebih luas dan mendalam.

B. Tokoh-tokoh Pengembangan Ilmu Hadits
Adapun tokoh-tokoh pengembangan ilmu hadits yaitu :
a. Imam Bukhari
Tokoh Islam penghimpun dan penyusun hadith itu banyak, dan yang lebih terkenal di antaranya seperti yang disebut diatas. Adapun urutan pertama yang paling terkenal diantara enam tokoh tersebut di atas adalah Amirul-Mu'minin fil-Hadith (pemimpin orang mukmin dalam hadith), suatu gelar ahli hadith tertinggi. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn Bardizbah. Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail, terkenal kemudian sebagai Imam Bukhari, lahir di Bukhara pada 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M), cucu seorang Persia bernama Bardizbah. Kakeknya, Bardizbah, adalah pemeluk Majusi, agama kaumnya. Kemudian putranya, al-Mughirah, memeluk Islam di bawah bimbingan al-Yaman al Ja'fi, gubernur Bukhara.
Pada masa itu Wala dinisbahkan kepadanya. Kerana itulah ia dikatakan "al-Mughirah al-Jafi."  Mengenai kakeknya, Ibrahim, tidak terdapat data yang menjelaskan. Sedangkan ayahnya, Ismail, seorang ulama besar ahli hadith. Ia belajar hadith dari Hammad ibn Zayd dan Imam Malik. Riwayat hidupnya telah dipaparkan oleh Ibn Hibban dalam kitab As-Siqat, begitu juga putranya, Imam Bukhari, membuat biografinya dalam at-Tarikh al-Kabir.  Ayah Bukhari disamping sebagai orang berilmu, ia juga sangat wara' (menghindari yang subhat/meragukan dan haram) dan taqwa. Diceritakan, bahawa ketika menjelang wafatnya, ia berkata: "Dalam harta yang kumiliki tidak terdapat sedikitpun wang yang haram maupun yang subhat." Dengan demikian, jelaslah bahawa Bukhari hidup dan terlahir dalam lingkungan keluarga yang berilmu, taat beragama dan wara'. Tidak hairan jika ia lahir dan mewarisi sifat-sifat mulia dari ayahnya itu.  Ia dilahirkan di Bukhara setelah salat Jum'at. Tak lama setelah bayi yang baru lahir itu membuka matanya, iapun kehilangan penglihatannya.
            Ayahnya sangat bersedih hati. Ibunya yang saleh menagis dan selalu berdo'a ke hadapan Tuhan, memohon agar bayinya bisa melihat. Kemudian dalam tidurnya perempuan itu bermimpi didatangi Nabi Ibrahim yang berkata: "Wahai ibu, Allah telah menyembuhkan penyakit putramu dan kini ia sudah dapat melihat kembali, semua itu berkat do'amu yang tiada henti-hentinya." Ketika ia terbangun, penglihatan bayinya sudah normal. Ayahnya meninggal di waktu dia masih kecil dan meninggalkan banyak harta yang memungkinkan ia hidup dalam pertumbuhan dan perkembangan yang baik. Dia dirawat dan dididik oleh ibunya dengan tekun dan penuh perhatian.  Keunggulan dan kejeniusan Bukhari sudah nampak semenjak masih kecil. Allah menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan daya hafalan yang sangat kuat, teristimewa dalam menghafal hadith. Ketika berusia 10 tahun, ia sudah banyak menghafal hadith. Pada usia 16 tahun ia bersama ibu dan abang sulungnya mengunjungi berbagai kota suci. Kemudian ia banyak menemui para ulama dan tokoh-tokoh negerinya untuk memperoleh dan belajar hadith, bertukar pikiran dan berdiskusi dengan mereka. Dalam usia 16 tahun, ia sudah hafal kitab sunan Ibn Mubarak dan Waki, juga mengetahui pendapat-pendapat ahli ra'yi (penganut faham rasional), dasar-dasar dan mazhabnya.  Rasyid ibn Ismail, abangnya yang tertua menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberpa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia dicela membuang waktu dengan percuma kerana tidak mencatat. Bukhari diam tidak menjawab. Pada suatu hari, kerana merasa kesal terhadap celaan yang terus-menerus itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka. Tercenganglah mereka semua kerana Bukhari ternyata hapal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap terinci dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.  

b. Imam Muslim
 Penghimpun dan penyusun hadith terbaik kedua setelah Imam Bukhari adalah Imam Muslim. Nama lengkapnya ialah Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi. Ia juga mengarang kitab As-Shahih (terkenal dengan Shahih Muslim). Ia salah seorang ulama terkemuka yang namanya tetap dikenal hingga kini. Ia dilahirkan di Naisabur pada tahun 206 H. menurut pendapat yang shahih sebagaimana dikemukakan oleh al-Hakim Abu Abdullah dalam kitabnya 'Ulama'ul-Amsar. 


c. Imam Abu Dawud
 Setelah Imam Bukhari dan Imam Muslim, kini giliran Imam Abu Dawud yang juga merupakan tokoh kenamaan ahli hadith pada zamannya. Kealiman, kesalihan dan kemuliaannya semerbak mewangi hingga kini.  Abu Dawud nama lengkapnya ialah Sulaiman bin al-Asy'as bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin 'Amr al-Azdi as-Sijistani, seorang imam ahli hadith yang sangat teliti, tokoh terkemuka para ahli hadith setelah dua imam hadith Bukhari dan Muslim serta pengarang kitab Sunan. Ia dilahirkan pada tahun 202 H/817 M di Sijistan

d.Imam Tirmidzi
 Setelah Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Abu Dawud, kini giliran Imam Tirmidzi, juga merupakan tokoh ahli hadith dan penghimpun hadith yang terkenal. Karyanya yang masyhur yaitu Kitab Al-Jami’ (Jami’ At-Tirmidzi). Ia juga tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadith) dan ensiklopedia hadith terkenal. Imam al-Hafiz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak Amerika Serikat-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadith kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyhur lahir pada 279 H di kota Tirmiz. 

e.Imam Nasa'i
 Imam Nasa'i juga merupakan tokoh ulama kenamaan ahli hadith pada masanya. Selain Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami' At-Tirmidzi, juga karya besar Imam Nasa'i, Sunan al-Sughra termasuk jajaran kitab hadith pokok yang dapat dipercayai dalam pandangan ahli hadith dan para kritikus hadith. Ia adalah seorang imam ahli hadith syaikhul Islam sebagaimana diungkapkan az-Zahabi dalam Tazkirah-nya Abu 'Abdurrahman Ahmad bin 'Ali bin Syu'aib 'Ali bin Sinan bin Bahr al-Khurasani al-Qadi, pengarang kitab Sunan dan kitab-kitab berharga lainnya. Juga ia adalah seorang ulama hadith yang jadi ikutan dan ulama terkemuka melebihi para ulama yang hidup pada zamannya. Dilahirkan di sebuah tempat bernama Nasa' pada tahun 215 H. Ada yang mengatakan pada tahun 214 H. 

f. Imam Ibn Majah
 Ibn Majah adalah seorang kepercayaan yang besar, yang disepakati tentang kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghafal hadith.  Imam Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi'i al-Qarwini, pengarang kitab As-Sunan dan kitab-kitab bemanfaat lainnya. Kata "Majah" dalam nama beliau adalah dengan huruf "ha" yang dibaca sukun; inilah pendapat yang shahih yang dipakai oleh mayoritas ulama, bukan dengan "ta" (majat) sebagaimana pendapat sementara orang. Kata itu adalah gelar ayah Muhammad, bukan gelar kakeknya, seperti diterangkan penulis Qamus jilid 9, hal. 208. Ibn Katsr dalam Al-Bidayah wan-Nibayah, jilid 11, hal. 52.  Imam Ibn Majah dilahirkan di Qaswin pada tahun 209 H, dan wafat pada tanggal 22 Ramadhan 273 H. Jenazahnya dishalatkan oleh saudaranya, Abu Bakar. Sedangkan pemakamannya dilakukan oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abdullah serta putranya, Abdullah. 











BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ilmu hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.  Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ilmu hadits, yakni illmu yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya.
Ada hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhoif. Masing-masing memiliki persyaratannya sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad, kualitas para periwayat yang dilalui hadits, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadits itu sendiri
Menurut Anwar dalam bukunya Ilmu Mushthalah Hadits, dijelaskan bahwa  ilmu hadits dibagi menjadi 2, yaitu : Ilmu Dirayatul Hadits dan Ilmu Riwayatul Hadits.
Adapun tokoh-tokoh pengembangan ilmu hadits yaitu : Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibn Majah.












DAFTAR PUSTAKA

Al-Siba’i.Musthafa.1993.Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan
        Hukum Islam.Jakarta: Pustaka Firdaus hal.84
Al-Khaththan, Syaikh Manna’.2005.Pengantar Ilmu Hadits.Jakarta:
        Pustaka Al-Kautsar.hal.73
Anwar,Muh.1981.Ilmu Mushthalah Hadits.Surabaya: Al-Ikhlas hal.2
Ash-Shiddieqy,Tengku Muhammad Hasbi.2005.Sejarah dan Pengantar
        Ilmu Hadits.Semarang:    PT. Pustaka Rizki Putra.hal.131
Dzulmani. Mengenal Kitab-kitab Hadits. 2008. Yogyakarta. Perpustakaan  
        Nasional : Katalog dalam Terbitan (KDT)
Shahih Bukhari, Kitab Al-Thibb dalam Imam Bukhari.
Shahih Bukhari, kitab Al-Thibb, bab Al-Judzam.
Zuhri. 2005.Hadits Nabi Telaah Historis dan Metodologis.Yogyakarta. PT:  
        Tiara Wacana Yogya. Hal:143-144


















LAMPIRAN

Nama kelompok 6 :
1.    Wilda
2.    Riska
3.    Besse Ainul Mardiyah Kadir
 






















































No comments:

Post a Comment